Pembiayaan musyarakah Bukopin Syariah termasuk satu pilihan layanan pembiayaan dengan prinsip syariah yang dimiliki oleh KB Bukopin Syariah. Ada banyak jenis pembiayaan berdasarkan akad syariah yang bisa Anda temukan dalam layanan perbankan syariah dari berbagai bank.
KB Bukopin Syariah memiliki beberapa jenis pembiayaan dengan pilihan akad yang berbeda sesuai prinsip syariah. Akad Musyarakah Mutanaqisah jadi salah satu akad yang ada dalam layanan pembiayaan di Bank KB Bukopin Syariah.
Salah satu layanan pembiayaan dari bank Bukopin Syariah yang menerapkan akad Musyarakah Mutanaqisah yakni iB Kepemilikan Rumah. Layanan ini sama seperti KPR di bank konvensional namun dengan mengedepankan prinsip Syariah.
iB Kepemilikan Rumah dari Bank Bukopin menggunakan akad Musyarakah Mutanaqisah di mana nasabah dan bank Syariah bersekutu dalam sebuah barang di mana salah satu pihak beli dengan angsur. Dalam layanan iB Kepemilikan rumah, bank Bukopin menerapkan akad Musyarakah Mutanaqisah.
Layanan iB Kepemilikan Rumah dari Bukopin Syariah tersebut dapat membantu Anda memiliki rumah lewat jalan Syariah dan bebas Riba. Dalam akadnya, Anda akan membeli rumah dari Bank Bukopin dengan cara di angsur sesuai nilai yang sudah disepakati.
Selain dapat membantu Anda dalam memiliki rumah lewat cara mengangsur secara syariah, ada beberapa manfaat lain yang bisa diperoleh. Bentuk manfaat yang dapat Anda peroleh dari pembiayaan Musyrakah Bukopin Syariah dalam bentuk Kepemilikan Rumah tersebut, seperti :
Dengan manfaat tersebut, memiliki rumah impian sekarang bisa lebih mudah terwujud apalagi lewat sistem syariah yang bebas riba. Manfaatkan layanan KB Bukopin Syariah tersebut untuk mendapatkan rumah impian Anda sesuai dengan kemampuan finansial.
Agar Anda bisa mendapatkan pembiayaan musyarakah Bukopin Syariah, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan dengan baik. Penjelasan mengenai syarat dan ketentuan tersebut bisa Anda pahami lewat beberapa poin di bawah ini.
Ada beberapa ketentuan nasabah yang harus terpenuhi sebelum melakukan pengajuan pembiayaan iB Kepemilikan Rumah dari Bank KB Bukopin Syariah, seperti :
Selain ketentuan terkait dengan nasabah yang bisa mengajukan permohonan pinjaman bank Bukopin Syariah iB Kepemilikan Rumah tersebut, ada beberapa syarat dokumen di mana harus terpenuhi.
Ada nilai limit dalam pembiayaan Musyarakah Bukopin Syariah dalam produk iB Kepemilikan Rumah yang perlu Anda perhatikan dengan baik. Nilai limit rumah tapak maupun rumah susun yang bisa Anda peroleh tersebut mulai dari Rp. 100.000.000 sampai dengan Rp. 3.000.000.000. Fasilitas pembiayaannya terbaik berikut ini.
Untuk pembiayaan rumah toko atau ruko dan rumah kantor atau rukan, nilai limitnya lebih besar yakni bisa mencapai Rp. 5.000.000.000. Nilai fasilitas pembiayaan untuk ruko atau rukan sebesar 95% di fasilitas pertama dan 90% untuk fasilitas kedua.
Bisa, Anda dapat memperoleh limit renovasi rumah sebesar Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- dengan tenor selama 1 sampai 10 tahun.
Tenor waktu pembiayaan berbeda tergantung dengan jenis rumahnya di mana untuk rumah susun atau rumah tabah mulai dari 1 tahun sampai dengan 25 tahun sedangkan ruko atau rukan hanya bisa maksimal 15 tahun.