Pembiayaan Musyarakah Bukopin Syariah Beserta Syaratnya

Gambar dibuat dengan Canva Pro

Pembiayaan musyarakah Bukopin Syariah termasuk satu pilihan layanan pembiayaan dengan prinsip syariah yang dimiliki oleh KB Bukopin Syariah. Ada banyak jenis pembiayaan berdasarkan akad syariah yang bisa Anda temukan dalam layanan perbankan syariah dari berbagai bank.

KB Bukopin Syariah memiliki beberapa jenis pembiayaan dengan pilihan akad yang berbeda sesuai prinsip syariah. Akad Musyarakah Mutanaqisah jadi salah satu akad yang ada dalam layanan pembiayaan di Bank KB Bukopin Syariah.

iB Kepemilikan Rumah, Pembiayaan Musyarakah Bukopin Syariah

Salah satu layanan pembiayaan dari bank Bukopin Syariah yang menerapkan akad Musyarakah Mutanaqisah yakni iB Kepemilikan Rumah. Layanan ini sama seperti KPR di bank konvensional namun dengan mengedepankan prinsip Syariah.

iB Kepemilikan Rumah dari Bank Bukopin menggunakan akad Musyarakah Mutanaqisah di mana nasabah dan bank Syariah bersekutu dalam sebuah barang di mana salah satu pihak beli dengan angsur. Dalam layanan iB Kepemilikan rumah, bank Bukopin menerapkan akad Musyarakah Mutanaqisah.

Layanan iB Kepemilikan Rumah dari Bukopin Syariah tersebut dapat membantu Anda memiliki rumah lewat jalan Syariah dan bebas Riba. Dalam akadnya, Anda akan membeli rumah dari Bank Bukopin dengan cara di angsur sesuai nilai yang sudah disepakati.

Manfaat Pinjaman Bank Bukopin Syariah iB Kepemilikan Rumah

Selain dapat membantu Anda dalam memiliki rumah lewat cara mengangsur secara syariah, ada beberapa manfaat lain yang bisa diperoleh. Bentuk manfaat yang dapat Anda peroleh dari pembiayaan Musyrakah Bukopin Syariah dalam bentuk Kepemilikan Rumah tersebut, seperti :

  • Nilai bagi hasil atau margin yang kompetitif dan juga menarik
  • Memberikan kemudahan dalam memiliki properti dan juga membangun atau merenovasi properti yang sudah dimiliki sebelumnya
  • Nilai pembayaran cicilan atau angsuran yang tidak akan berubah sejak awal sampai pembiayaan lunas

Dengan manfaat tersebut,  memiliki rumah impian sekarang bisa lebih mudah terwujud apalagi lewat sistem syariah yang bebas riba. Manfaatkan layanan KB Bukopin Syariah tersebut untuk mendapatkan rumah impian Anda sesuai dengan kemampuan finansial.

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Produk Bank Bukopin Syariah iB Kepemilikan Rumah

Agar Anda bisa mendapatkan pembiayaan musyarakah Bukopin Syariah, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan dengan baik. Penjelasan mengenai syarat dan ketentuan tersebut bisa Anda pahami lewat beberapa poin di bawah ini.

1. Ketentuan Nasabah

Ada beberapa ketentuan nasabah yang harus terpenuhi sebelum melakukan pengajuan pembiayaan iB Kepemilikan Rumah dari Bank KB Bukopin Syariah, seperti :

  • Nasabah merupakan perorangan Warga Negara Indonesia yang berusia 21 tahun atau sudah/pernah menikah
  • Usia maksimal dari nasabah saat pelunasan yakni 56 tahun untuk karyawan tetap, 58 – 65 tahun untuk PNS, dan 65 tahun untuk pengusaha
  • Pemohon merupakan nasabah KB Bukopin Syariah yang sudah memiliki rekening tabungan atau giro

2. Syarat Dokumen

Selain ketentuan terkait dengan nasabah yang bisa mengajukan permohonan pinjaman bank Bukopin Syariah iB Kepemilikan Rumah tersebut, ada beberapa syarat dokumen di mana harus terpenuhi.

2.1. Pegawai

  • Dokumen pengajuan yang diisi secara lengkap formulirnya
  • Fotokopi KTP pemohon yang valid
  • Fotokopi KTP pasangan baik suami maupun istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga atau KK
  • Fotokopi Surat Nikah atau Surat Cerai
  • Bukti Rekening Koran 3 bulan terakhir
  • Fotokopi NPWP
  • Slip Gaji Terakhir yang asli

2.2. Wiraswasta

  • Dokumen pengajuan yang diisi secara lengkap formulirnya
  • Fotokopi KTP pemohon yang valid
  • Fotokopi KTP pasangan baik suami maupun istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga atau KK
  • Fotokopi Surat Nikah atau Surat Cerai
  • Bukti Rekening Koran 3 bulan terakhir
  • Fotokopi NPWP
  • Akte Perusahaan atau TDP dan SIUP
  • Laporan keuangan bisnis selama 2 tahun terakhir

2.3. Profesional

  • Dokumen pengajuan yang diisi secara lengkap formulirnya
  • Fotokopi KTP pemohon yang valid
  • Fotokopi KTP pasangan baik suami maupun istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga atau KK
  • Fotokopi Surat Nikah atau Surat Cerai
  • Bukti Rekening Koran 3 bulan terakhir
  • Fotokopi NPWP
  • Surat Ijin Praktek Profesi
  • Laporan keuangan bisnis selama 2 tahun terakhir

Limit Pembiayaan iB Kepemilikan Rumah

Ada nilai limit dalam pembiayaan Musyarakah Bukopin Syariah dalam produk iB Kepemilikan Rumah yang perlu Anda perhatikan dengan baik. Nilai limit rumah tapak maupun rumah susun yang bisa Anda peroleh tersebut mulai dari Rp. 100.000.000 sampai dengan Rp. 3.000.000.000. Fasilitas pembiayaannya terbaik berikut ini.

  • Tipe >70 m2, fasilitas ke-1 sebesar 95% dan yang seterusnya sebesar 90%
  • Tipe 22 – 70 m2, fasilitas ke-1 sebesar 95% dan yang seterusnya sebesar 95%
  • Tipe <22 m2, fasilitas ke-1 sebesar 100% dan yang seterusnya sebesar 95%

Untuk pembiayaan rumah toko atau ruko dan rumah kantor atau rukan, nilai limitnya lebih besar yakni bisa mencapai Rp. 5.000.000.000. Nilai fasilitas pembiayaan untuk ruko atau rukan sebesar 95% di fasilitas pertama dan 90% untuk fasilitas kedua.

FAQ | Pertanyaan Tentang Pembiayaan Musyarakah Bukopin Syariah

Apakah pembiayaan musyarakah Bukopin Syariah juga bisa untuk renovasi rumah ?

Bisa, Anda dapat memperoleh limit renovasi rumah sebesar Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- dengan tenor selama 1 sampai 10 tahun.

Berapa tenor atau lama waktu pembiayaan yang bisa diperoleh nasabah dalam iB Kepemilikan Rumah ?

Tenor waktu pembiayaan berbeda tergantung dengan jenis rumahnya di mana untuk rumah susun atau rumah tabah mulai dari 1 tahun sampai dengan 25 tahun sedangkan ruko atau rukan hanya bisa maksimal 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Menarik: