Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Pajak penghasilan dibebankan kepada seseorang yang sudah memiliki penghasilan yang diatur dalam undang-undang tentang pajak termasuk upah, gaji, tunjangan, honorarium, atau pembayaran lain. lantas bagaimana cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi?

Simak artikel ini sampai selesai karena kami akan jelaskan perhitungan pajak penghasilan, cara menghitungnya, hingga simulasi contoh menghitung pajak penghasilan orang pribadi. Simak sampai akhir ya!

Dasar Perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Sesuai dengan UU Pajak Penghasilan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar, pemotong atau pemungut pajak yang punya hak dan kewajiban perpajakan.

Dan dengan demikian, bisa dikatakan bahwa setiap orang yang memiliki penghasilan, berkewajiban untuk membayar pajak sekaligus punya hak untuk memperoleh batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak.

Subjek pajak ini bisa saja orang pribadi, badan usaha atau Bentuk Usaha Tetap dan perhitungannya berlaku sama untuk semua kalangan.

Sedangkan untuk menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap pemasukan ekonomi yang diterima oleh wajib pajak. Jadi, penghasilan kena pajak adalah penghasilan wajib pajak yang menjadi dasar menghitung pajak penghasilan dalam satu tahun pajak.

Dasar cara menghitung penghasilan kena pajak orang pribadi adalah mengurangkan dari penghasilan yang diterima dengan PTKP sebelum mengalikan dengan tarif progresif PPh pasal 17 untuk mengetahui besar PPh terutang.

Dan ketentuan mengenai PPh tersebut di atur di UU Nomor 36 Tahun 2008 tepatnya pada pasal 17.

Tarif Penghasilan Kena Pajak Bagi Wajib Pajak

Nah, perlu kamu ketahui bahwa tarif pajak penghasilan dibedakan menjadi dua jenis. Dan perbedaan ini ditentukan atas dasar kepada siapa pajak penghasilan tersebut dikenakan. Yang pertama yaitu tarif PPh untuk orang pribadi dalam negeri.

Kedua yaitu tarif PPh untuk orang Badan Dalam Negeri dan BUT. Untuk lebih jelasnya berikut tabel tarif pajak penghasilan kena Pajak untuk WP orang pribadi sesuai regulasi terbaru dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

NoPenghasilan Kena Pajak (PKP)Tarif
  Memiliki NPWPTidak Memiliki NPWP
1.Sampai dengan Rp.60.000.000,-5%6%
2.Rp.60.000.000 – Rp.250.000.000,-15%18%
3.Rp.250.000.000-Rp.500.000.000,-25%30%
4.Rp.500.000.000 – Rp.5.000.000.000,-30%36%
5.Di atas Rp.5.000.000.000,-35%

Sementara bagi WP yang merupakan Badan atau BUT, wajib membayar PPh dengan tarif yang berbeda. Khusus untuk subjek pajak ini, tarif PPh Badan atau BUT yang dikenakan adalah 22% dari seluruh jumlah penghasilan.

Dan tarif pajak di atas ini diberlakukan setelah penghasilan bersih (neto) dalam satu tahun dikurangi dengan PTKP dan PTKP tergantung dari status wajib pajak.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Agar tidak bingung akan kami berikan beberapa cara menghitung pajak penghasilan pribadi dengan beberapa simulasi di bawah ini beserta contohnya.

1. Contoh Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi 1

Kita contohkan Pak Wandi adalah seorang pekerja swasta dengan penghasilan sebesar Rp.280.000.000,- dalam satu tahun. Dan saat ini Pak Wandi berstatus belum kawin dan tidak memiliki tanggungan.

Lantas berapakah penghasilan kena pajak yang di tanggung oleh Pak Wandi?

Dan berikut perhitungan PPh pribadi dengan pasal 21 atas gaji Pak Wandi yang dipotong perusahaan sesuai tarif PPh Pribadi terbaru dalam UU HPP.

Diketahui:

  • Penghasilan 1 tahun Rp.280.000.000,-
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/0) Rp.54.000.000,-

Penghasilan Kena Pajak

= (Penghasilan 1 tahun) – (PTKP)

= Rp.280.000.000,- – Rp.54.000.000,-

= Rp.226.000.000,-

PPh Terurang adalah:

= 5% x Rp.60.000.000,- = Rp.3.000.000,-

= 15% x Rp.166.000.000,- = Rp.24.900.000,-

Jadi, jumlah pajak yang harus di bayarkan oleh Pak Wandi atau yang di potong perusahaan pemberi kerja adalah Rp.3.000.000,- + Rp.24.900.000= Rp.27.900.000 dalam satu tahun.

2. Contoh Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi 2

Pak Wandi kini bekerja sebagai karyawan bank yang berstatus masih lajang dan tidak memiliki tanggungan apa pun. Saat ini Pak Wandi merupakan wajib pajak yang memiliki penghasilan sejumlah Rp.10.000.000,- per bulan.

Dan untuk menghitung penghasilan kena pajak yang harus di bayarkan Pak Wandi dalam setahun adalah:

Penghasilan satu tahun (12 bulan)

= (12 bulan) x (Gaji Sebulan)

= 12 x Rp.10.000.000

Rp.120.000.000,-

Penghasilan Tidak Kena pajak:

= (K/0)

= Rp.54.000.000,-

Penghasilan Kena Pajak

= (total Penghasilan 12 bulan) – (PTKP)

= Rp.120.000.000 – Rp.54.000.000

= Rp.66.000.000,-

PPh Terutang

= 5% x Rp.60.000.000,- = Rp.3.000.000,-

= 15% x Rp.6.000.000,- = Rp.900.000,-

Jadi, pajak penghasilan yang harus oleh Pak Wandi atau di potong perusahaan kerja adalah Rp.3.900.000,-

3. Contoh Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi 3

Dengan metode gross karyawan menanggung sendiri pajak penghasilannya. Misalnya seorang karyawan memiliki gaji bulanan sebesar Rp.11.000.000,- dan statusnya lajang tanpa tanggungan.

Dengan rumus : Pendapatan Bruto – Biaya Jabatan = Pendapatan Nett

Rp.11.000.000,- – (5% x Rp.11.000.000,-) = Rp.10.450.000,-

Penghasilan nett x 12 bulan = Penghasilan nett tahunan

Rp.10.450.000,- x 12 bulan = Rp.125.400.000,-

Penghasilan nett setahun – PTKP TK/0 = Penghasilan Kena Pajak

Rp.125.400.000,- – Rp.54.000.000,- = Rp.71.400.000,-

Tarif pajak PPh 21 (5% xRp.60.000.000) + (15% x Rp.11.400.000,-) = Rp.4.710.000,-

Pajak Terutang Setiap Bulan

Rp.4.710.000,- : 12 bulan Rp.392.500,- per bulan.

Bayar dan Lapor Pajak Penghasilan Dimana?

Kamu bisa membuat kode billing sekaligus bayar pajak di e-billing dan sebelum membayar pajak, harus mendapatkan kode billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DPJ sebagai syarat untuk membayar pajak.

Melalui e-billing Klik Pajak kamu dapat membuat kode billing untuk semua kenis kode akun apajak dan kode jenis setoran (KJS) dengan mudah dan juga gratis.

Untuk semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang kamu inginkan. Dan setelah pembayaran pajak selesai kamu akan langsung menerima bukti penerimaan negara resmi dari Direktorat Jendral pajak (DJP).

Selain itu, kamu juga bisa melalui e-filling KlikPajak, sobat KlikPajak dapat melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/masa PPh dengan langkah-langkah mudah

Setelah kamu menyampaikan SPT Pajak, maka KlikPajak akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni bukti penerimaan Elektronik (BPE) dan DPJ seperti:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP)
  • Tanggal Pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor tanda terima elektronik (NTTE)

Namun sebelum menyampaikan SPT Pajak terlebih dahulu kamu harus daftar online di KlikPajak terlebih dahulu.

Akhir Kata

Demikian penjelasan mengenai cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi mulai dari dasar peraturan, tarif pajak penghasilan dan juga contoh cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi, dan cara bayar dan lapor pajak lengkap.

Semoga apa yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat ya, terutama bagi kamu yang sedang mencari tahun tentang hal ini. Terima kasih

FAQ| Pertanyaan Seputar Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Berapa jumlah penghasilan tidak kena pajak untuk orang pribadi?

Rp.54.000.000  per tahun.

Apakah gaji di bawah UMR harus lapor pajak?

WP tetap perlu lapor SPT tahunan ketika NPWP-nya aktif.

Senior content writer bisnis dan teknologi yang sudah aktif sejak 2015. Terima kasih sudah membaca salah satu tulisan saya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Menarik: