Cara Menjadi Konsultan Pajak Profesional dan Bersertifikat

Cara Menjadi Konsultan Pajak Profesional dan Bersertifikat

Dari sisi salary dan pendapatan, Tax Consultant atau konsultan pajak termasuk salah satu profesi yang di idam-idamkan banyak orang. Namun melihat pekerjaan serta beban tanggung jawabnya, tidaklah seenak yang terlihat lho.

Namun bagi Anda yang ingin terjun sebagai Tax Consultant atau konsultan pajak, Anda bisa pelajari cara menjadi konsultan pajak di artikel ini.

Di sini sudah saya tuliskan secara lengkap prosedur menjadi seorang Tax Consultant profesional dan bersertifikat resmi lengkap dengan syarat hingga besaran gaji dan sumber pendapatannya.

Syarat Menjadi Konsultan Pajak

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2019 tentang Sertifikasi Konsultan Pajak, berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi Konsultan Pajak Profesional di Indonesia:

1. Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertempat tinggal di Indonesia.
  • Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
  • Berkelakuan baik, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Mempunyai pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang perpajakan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja dari atasan atau bukti lain yang sah.
  • Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter atau rumah sakit.
  • Bersedia menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh DJP.

2. Persyaratan Tambahan

Pendidikan:

  • Minimal berpendidikan Diploma (D3) Akuntansi, Perpajakan, atau bidang lain yang relevan.
  • Untuk lulusan S1 non-Akuntansi/Perpajakan, diwajibkan mengikuti pendidikan tambahan di bidang perpajakan minimal 30 (tiga puluh) SKS.

Ujian:

  • Lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang diselenggarakan oleh DJP. USKP terdiri dari 3 (tiga) tingkatan, yaitu A, B, dan C.
  • Tingkat USKP yang diikuti harus sesuai dengan ruang lingkup praktik yang diajukan.

Cara Menjadi Konsultan Pajak Profesional

Menjadi konsultan pajak profesional dan bersertifikat di Indonesia membutuhkan dedikasi, pengetahuan, dan usaha.

Berikut adalah panduan langkah demi langkah yang bisa Anda ikuti:

Tahap Pertama:

  • Pastikan Anda Memenuhi Persyaratan Dasar:
    • Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Bertempat tinggal di Indonesia
    • Tidak terikat dengan pekerjaan/jabatan di pemerintahan/BUMN/BUMD
    • Berkelakuan baik (dibuktikan dengan SKCK)
    • Memiliki NPWP
    • Memiliki pengalaman minimal 3 tahun di bidang perpajakan (dibuktikan dengan surat keterangan)
    • Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan sehat)
    • Bersedia menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak (terdaftar di DJP)
  • Penuhi Persyaratan Pendidikan:
    • Minimal berpendidikan Diploma (D3) Akuntansi, Perpajakan, atau bidang lain yang relevan.
    • Bagi lulusan S1 non-Akuntansi/Perpajakan, wajib mengikuti pendidikan tambahan di bidang perpajakan minimal 30 SKS.
  • Ikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP):
    • USKP terdiri dari 3 tingkatan: A, B, dan C.
    • Tingkat USKP yang diikuti harus sesuai dengan ruang lingkup praktik yang Anda inginkan.
    • Pendaftaran dan informasi lebih lanjut mengenai USKP dapat dilihat di situs web DJP.
  • Lulus Ujian dan Ikuti Pembekalan:
    • Jika Anda lulus USKP, ikuti pembekalan dan pengambilan sumpah/janji Konsultan Pajak.
  • Dapatkan Izin Praktik Konsultan Pajak (IPKP):
    • Ajukan permohonan IPKP ke DJP setelah mengikuti pembekalan dan pengambilan sumpah/janji.

Tahapan Berikutnya:

  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan:
    • Formulir pendaftaran USKP
    • SKCK
    • Surat keterangan sehat
    • Bukti pengalaman kerja
    • Ijazah dan/atau transkrip nilai
    • Bukti pendidikan tambahan (bagi S1 non-Akuntansi/Perpajakan)
    • Surat pernyataan bersedia menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak
    • Bukti pembayaran biaya pendaftaran USKP
  • Pelajari materi USKP secara mendalam.
  • Ikuti bimbingan belajar (opsional) untuk persiapan USKP.
  • Tetap update dengan peraturan perpajakan terbaru.
  • Bergabung dengan komunitas konsultan pajak untuk menjalin networking.

Cara Mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak

Untuk menjadi konsultan pajak profesional di Indonesia, Anda harus memiliki Sertifikat Konsultan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berikut adalah langkah-langkah cara mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak:

1. Memenuhi Persyaratan

Sebelum mendaftar untuk mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), Anda harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertempat tinggal di Indonesia.
  • Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
  • Berkelakuan baik, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Mempunyai pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang perpajakan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja dari atasan atau bukti lain yang sah.
  • Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter atau rumah sakit.
  • Bersedia menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

2. Mengikuti Pendidikan Tambahan (Opsional)

Bagi lulusan S1 non-Akuntansi/Perpajakan, diwajibkan mengikuti pendidikan tambahan di bidang perpajakan minimal 30 (tiga puluh) SKS. Pendidikan tambahan ini dapat diperoleh di perguruan tinggi atau lembaga pendidikan lain yang menyelenggarakan program pendidikan perpajakan.

3. Mendaftar Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)

Pendaftaran USKP dilakukan secara online melalui aplikasi USKP yang disediakan oleh DJP. Biaya pendaftaran USKP bervariasi tergantung tingkatan yang dipilih, yaitu:

  • Tingkat A: Rp5.000.000,-
  • Tingkat B: Rp3.000.000,-
  • Tingkat C: Rp2.000.000,-

4. Mengikuti dan Lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)

USKP terdiri dari 3 (tiga) tingkatan, yaitu A, B, dan C. Tingkat USKP yang diikuti harus sesuai dengan ruang lingkup praktik yang diajukan. USKP meliputi ujian tertulis dan lisan.

5. Mengikuti Pembekalan dan Pengambilan Sumpah/Janji Konsultan Pajak

Bagi peserta yang lulus USKP, diwajibkan mengikuti pembekalan dan pengambilan sumpah/janji Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh DJP.

6. Memperoleh Izin Praktik Konsultan Pajak (IPKP)

Setelah mengikuti pembekalan dan pengambilan sumpah/janji, Anda dapat mengajukan permohonan IPKP ke DJP. IPKP merupakan izin yang harus dimiliki oleh konsultan pajak untuk dapat melakukan praktik.

7. Menjadi Anggota Asosiasi Konsultan Pajak

Setelah memperoleh IPKP, Anda wajib menjadi anggota pada salah satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di DJP.

Hak dan Kewajiban Konsultan Pajak

Konsultan Pajak memiliki peran penting dalam membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya dan mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2019 tentang Sertifikasi Konsultan Pajak, berikut adalah hak dan kewajiban Konsultan Pajak:

1. Hak Konsultan Pajak

  • Melakukan praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Memperoleh informasi dan data perpajakan yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.
  • Memberikan nasihat dan solusi perpajakan yang tepat kepada klien.
  • Menjaga kerahasiaan klien.
  • Meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan.
  • Memiliki asuransi tanggung jawab profesional.
  • Mendapatkan penghasilan yang layak dari praktiknya.
  • Menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di DJP.
  • Mengikuti rapat umum anggota Asosiasi Konsultan Pajak.
  • Memilih dan dipilih menjadi pengurus Asosiasi Konsultan Pajak.

2. Kewajiban Konsultan Pajak

  1. Melakukan praktik dengan profesional dan berintegritas.
  2. Mematuhi kode etik profesi Konsultan Pajak.
  3. Memberikan nasihat dan solusi perpajakan yang objektif dan tidak memihak.
  4. Menjaga kerahasiaan informasi dan data perpajakan klien.
  5. Meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan melalui pendidikan, pelatihan, dan seminar.
  6. Memiliki asuransi tanggung jawab profesional untuk melindungi klien dari kerugian yang mungkin timbul akibat kelalaiannya.
  7. Memberikan laporan tahunan kepada DJP tentang praktiknya.
  8. Membayar iuran keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak.
  9. Menghadiri rapat umum anggota Asosiasi Konsultan Pajak.
  10. Menjalankan tugas dan kewajiban lain yang ditentukan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.

Sanksi Pelanggaran:

Konsultan Pajak yang melanggar hak dan kewajibannya dapat dikenai sanksi, seperti:

  • Peringatan.
  • Teguran.
  • Pencabutan Sertifikat Konsultan Pajak.
  • Pemasukan ke dalam daftar hitam Konsultan Pajak.

Gaji dan Pendapatan Konsultan Pajak

1. Gaji Konsultan Pajak

Gaji Konsultan Pajak di Indonesia bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti:

  • Tingkat pengalaman: Konsultan Pajak dengan pengalaman yang lebih banyak umumnya mendapatkan gaji yang lebih tinggi.
  • Tingkat keahlian: Konsultan Pajak dengan keahlian khusus, seperti pajak internasional atau pajak transfer harga, biasanya mendapatkan gaji yang lebih tinggi.
  • Lokasi: Konsultan Pajak yang bekerja di kota-kota besar umumnya mendapatkan gaji yang lebih tinggi daripada yang bekerja di daerah.
  • Ukuran perusahaan: Konsultan Pajak yang bekerja di perusahaan besar umumnya mendapatkan gaji yang lebih tinggi daripada yang bekerja di perusahaan kecil.
  • Bentuk pekerjaan: Konsultan Pajak yang bekerja sebagai karyawan umumnya mendapatkan gaji yang lebih stabil daripada yang bekerja sebagai konsultan independen.

Berdasarkan data dari Randstad: [URL yang tidak valid dihapus], kisaran gaji Konsultan Pajak di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Junior Tax Consultant: Rp4.500.000 – Rp6.000.000 per bulan
  • Senior Tax Consultant: Rp7.000.000 – Rp9.000.000 per bulan
  • Manager Tax Consultant: Rp10.000.000 – Rp15.000.000 per bulan
  • Tax Director: Rp15.000.000 – Rp30.000.000 per bulan

2. Pendapatan Konsultan Pajak

Pendapatan Konsultan Pajak berasal dari berbagai sumber, seperti:

  • Biaya jasa konsultasi: Konsultan Pajak membebankan biaya jasa kepada klien untuk layanan yang mereka berikan. Biaya jasa ini dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas pekerjaan dan kesepakatan antara Konsultan Pajak dan klien.
  • Biaya pelatihan: Konsultan Pajak dapat memberikan pelatihan kepada klien tentang masalah perpajakan. Biaya pelatihan ini dapat bervariasi tergantung pada durasi dan materi pelatihan.
  • Biaya seminar: Konsultan Pajak dapat menjadi pembicara dalam seminar tentang masalah perpajakan. Biaya seminar ini dapat bervariasi tergantung pada popularitas Konsultan Pajak dan topik seminar.
  • Penjualan produk: Konsultan Pajak dapat menjual produk terkait perpajakan, seperti buku panduan atau perangkat lunak.
  • Investasi: Konsultan Pajak dapat menginvestasikan sebagian dari pendapatannya dalam instrumen keuangan seperti saham, obligasi, atau properti.

3. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pendapatan Konsultan Pajak

Beberapa faktor yang dapat memengaruhi pendapatan Konsultan Pajak adalah:

  • Keterampilan dan pengalaman: Konsultan Pajak dengan keterampilan dan pengalaman yang lebih banyak umumnya dapat menarik klien yang lebih banyak dan mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi.
  • Jaringan: Konsultan Pajak dengan jaringan yang luas dapat lebih mudah menemukan klien dan mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi.
  • Reputasi: Konsultan Pajak dengan reputasi yang baik dapat menarik klien yang lebih banyak dan mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi.
  • Kondisi ekonomi: Kondisi ekonomi yang baik umumnya menguntungkan Konsultan Pajak karena banyak perusahaan yang membutuhkan layanan mereka.

Prospek Profesi Konsultan Pajak

Prospek profesi Konsultan Pajak di Indonesia terbilang cerah dan menjanjikan. Hal ini ditopang oleh beberapa faktor, yaitu:

1. Meningkatnya Kesadaran Pajak Masyarakat

Seiring dengan meningkatnya kesadaran pajak masyarakat, kebutuhan akan jasa Konsultan Pajak pun semakin tinggi.

Wajib pajak, baik individu maupun perusahaan, membutuhkan bantuan profesional untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan benar dan efisien.

2. Kompleksitas Peraturan Perpajakan

Peraturan perpajakan di Indonesia terus berkembang dan menjadi semakin kompleks. Hal ini membuat wajib pajak semakin kesulitan untuk memahami dan mematuhi peraturan tersebut.

Konsultan Pajak dengan keahlian dan pengetahuannya yang mendalam di bidang perpajakan dapat membantu wajib pajak untuk memahami dan mematuhi peraturan tersebut dengan tepat.

3. Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi yang positif di Indonesia mendorong pertumbuhan sektor usaha dan investasi. Hal ini membuka peluang bagi Konsultan Pajak untuk memberikan layanan kepada lebih banyak perusahaan dan investor.

4. Digitalisasi Layanan Perpajakan

Digitalisasi layanan perpajakan membuka peluang baru bagi Konsultan Pajak untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanannya.

Konsultan Pajak dapat memanfaatkan teknologi untuk memberikan layanan yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau kepada klien.

5. Kebutuhan akan Konsultan Pajak Spesialis

Dengan semakin kompleksnya peraturan perpajakan, muncul pula kebutuhan akan Konsultan Pajak dengan keahlian khusus di bidang tertentu, seperti pajak internasional, pajak transfer harga, atau pajak pertambahan nilai (PPN).

Hal ini membuka peluang bagi Konsultan Pajak untuk meningkatkan keahlian dan spesialisasinya untuk memenuhi kebutuhan pasar yang semakin beragam.

6. Gaji dan Penghasilan yang Menjanjikan

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, gaji dan penghasilan Konsultan Pajak di Indonesia terbilang tinggi dan menjanjikan.

Konsultan Pajak yang memiliki keterampilan, pengalaman, jaringan, dan reputasi yang baik dapat mendapatkan penghasilan yang sangat besar.

Siapa Sih yang Butuh Jasa Konsultan Pajak?

Jasa Konsultan Pajak dibutuhkan oleh berbagai pihak yang ingin menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mudah, akurat, dan efisien.

Berikut beberapa pihak yang sangat membutuhkan jasa Konsultan Pajak:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)

  • Individu dengan penghasilan tinggi: Individu dengan penghasilan tinggi, seperti pengusaha, profesional, atau investor, biasanya memiliki kewajiban pajak yang kompleks. Konsultan Pajak dapat membantu mereka untuk memahami peraturan perpajakan yang berlaku, menghitung pajak yang terutang, dan menyusun strategi perpajakan yang optimal.
  • Individu yang memiliki penghasilan dari luar negeri: Individu yang memiliki penghasilan dari luar negeri perlu mematuhi peraturan perpajakan di Indonesia dan di negara tempat mereka memperoleh penghasilan. Konsultan Pajak dapat membantu mereka untuk memahami peraturan perpajakan di kedua negara tersebut dan memastikan bahwa mereka memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.
  • Individu yang ingin mengajukan restitusi pajak: Konsultan Pajak dapat membantu individu untuk mengajukan restitusi pajak dengan benar dan memastikan bahwa mereka mendapatkan haknya atas kelebihan pajak yang telah dibayarkan.

2. Wajib Pajak Badan (WP Badan)

  • Perusahaan kecil dan menengah (UKM): UKM seringkali tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk mengurus kewajiban perpajakannya sendiri. Konsultan Pajak dapat membantu mereka untuk mengurus pelaporan pajak, menghitung pajak yang terutang, dan memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
  • Perusahaan besar: Perusahaan besar biasanya memiliki struktur organisasi dan kegiatan usaha yang kompleks. Konsultan Pajak dapat membantu mereka untuk mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih efektif dan efisien.
  • Perusahaan yang ingin melakukan merger, akuisisi, atau divestasi: Konsultan Pajak dapat membantu perusahaan untuk memahami implikasi pajak dari merger, akuisisi, atau divestasi dan memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

3. Lembaga Nirlaba

  • Lembaga nirlaba: Lembaga nirlaba perlu mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku untuk organisasi nirlaba. Konsultan Pajak dapat membantu mereka untuk memahami peraturan tersebut dan memastikan bahwa mereka memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.

4. Lainnya

  • Warisan: Konsultan Pajak dapat membantu individu untuk menyelesaikan kewajiban pajak atas warisan yang mereka terima.
  • Investasi: Konsultan Pajak dapat membantu investor untuk memahami implikasi pajak dari investasi mereka dan memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

FAQ

Apa itu Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)?

USKP adalah ujian yang diselenggarakan oleh DJP untuk menilai kemampuan dan pengetahuan calon konsultan pajak dalam bidang perpajakan di Indonesia. Ujian ini terdiri dari 5 materi pokok, yaitu:

  • Hukum Pajak Penghasilan (PPh)
  • Hukum Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Hukum Kepabeanan dan Cukai
  • Etika Profesi Konsultan Pajak

Bagaimana cara mendaftar Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)?

Pendaftaran USKP dapat dilakukan secara online melalui website resmi DJP. Pendaftaran biasanya dibuka pada bulan Februari dan Maret setiap tahunnya.

Apa saja materi yang diujikan dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)?

Materi yang diujikan dalam USKP adalah materi pokok yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu:

  • Hukum Pajak Penghasilan (PPh)
  • Hukum Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Hukum Kepabeanan dan Cukai
  • Etika Profesi Konsultan Pajak

Bagaimana cara belajar untuk Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)?

Terdapat beberapa cara untuk belajar USKP, antara lain:

  • Mengikuti bimbingan belajar (bimbel) USKP
  • Membaca buku-buku dan materi belajar USKP
  • Bergabung dengan komunitas belajar USKP online
  • Mencari soal-soal USKP tahun lalu dan mencoba mengerjakannya

Seorang penulis konten bisnis dan financial yang sudah aktif sejak tahun 2017. Terimakasih sudah membaca tulisan saya di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Menarik: