Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi Secara Online (Mudah)

Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi Secara Online (Mudah)

Tahu bagaimana cara menonaktifkan NPWP pribadi secara online, jelas tidak akan membuat kamu langsung datang ke kantor.

Secara online akan membuat prosesnya menjadi lebih gampang, lebih praktis serta tidak memakan waktu banyak. Oleh karenanya, yuk langsung simak bagaimana cara menonaktifkan NPWP pribadi milik kamu secara online pada pembahasan berikutnya.

Apakah Menonaktifkan NPWP Pribadi Memang Bisa Dilakukan?

Ya, sangat bisa. Namun memang proses penonaktifan, atau bahkan penghapusan akun NPWP pribadi. Bisa dilakukan dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Karena memang NPWP tidak bisa dinonaktifkan tanpa adanya alasan, tanpa adanya sebab.

Ketentuan-ketentuan yang Bisa Menonaktifkan NPWP Pribadi

Ya, seperti disebutkan sebelumnya. Bahwa tidak semua WP atau orang Wajib Pajak dapat menonaktifkan NPWP yang dimiliki.

Jika kamu menjadi salah satu bagian pada poin-poin di bawah ini, maka menonaktifkan NPWP sangat bisa untuk dilakukan. Apa saja ketentuannya?

  1. Jika kamu sebagai WP sebelumnya melakukan kegiatan usaha, atau freelance dan sekarang tidak lagi melakukan kegiatan tersebut
  2. Penghasilannya di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan sudah tidak lagi ada kegiatan usaha atau freelance
  3. Maksud dari poin nomor 2, adalah WP yang membuat NPWP untuk keperluan pekerjaan. Sebagai salah satu syarat administrasi guna mendapatkan pekerjaan, atau membuat rekening baru
  4. WP yang sudah bertempat tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari, dalam jangka waktu 12 bulan dan dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri. Sesuai dengan ketentuan UU dalam bidang perpajakan, serta tidak bermaksud meninggalkan Indonesia selamanya
  5. Jika kamu sebagai WP tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan, maka bisa menonaktifkan NPWP pribadi
  6. Wajib Pajak atau WP yang memiliki NPWP lebih dari satu
  7. WP yang sudah meninggalkan Indonesia untuk selamanya
  8. Jika WP sudah meninggal

Nah, itulah beberapa ketentuan yang harus dipahami jika kamu hendak menonaktifkan NPWP pribadi.

Jika kamu tidak masuk pada kriteria atau ketentuan di atas, maka menonaktifkan NPWP pribadi tidak bisa dilakukan. Karena memang ketentuannya demikian, dan kamu sendiri akan diminta untuk menyertakan beberapa dokumen. Sebagai syarat penonaktifan WP.

Syarat Dokumen untuk Menonaktifkan NPWP Pribadi Secara Online

Selain dapat memahami beberapa ketentuan di atas, maka kamu juga wajib menyertakan beberapa dokumen. Sebagai syarat agar penonaktifan NPWPnya dapat diterima oleh petugas. Apa saja syarat dokumen tersebut?

  1. Surat keterangan kematian atau dokumen sejenisnya, dari instansi yang berwenang untuk mengeluarkan surat tersebut. Selain surat tersebut, siapkan juga surat pernyataan bahwa tidak ada warisan dan surat pernyataan bahwa warisan telah terbagi dengan menyebutkan ahli warisnya
  2. Dokumen atau pernyataan resmi jika WP sudah meninggalkan Indonesia untuk selamanya
  3. Menyertakan surat pernyataan kepemilikan NPWP ganda, serta semua scan NPWP yang dimiliki.

Nah, itulah beberapa syarat dokumen untuk bisa menonaktifkan NPWP pribadi secara online. Untuk persiapan, pastikan semua dokumen dalam bentuk scan ya. Agar memudahkan proses upload, serta pastikan dokumen dapat terbaca secara jelas.

Berikut Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi Secara Online

Setelah kamu memahami dan mempersiapkan dokumen sebagai syarat menonaktifkan NPWPnya, maka bisa langsung simak tutorialnya di bawah ini secara lengkap.

  1. Pertama, siapkan semua dokumen sebagai syarat penonaktifan dan siapkan laptop sebagai perangkatnya
  2. Lanjutkan proses dengan membuka web browser dan buka halaman website di https://pajak.go.id
  3. Sistem atau file untuk menonaktifkan NPWP dapat ditemukan dibagian bawah, kamu dapat menemukan file dengan keterangan Formulir Penghapusan NPWP dengan format .XLS. Atau bisa kamu temukan di alamat https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-penghapusan-npwp
  4. Unduh file tersebut secara langsung, dan isi kelengkapan formnya secara benar
  5. Jika sudah diisi formulir tersebut secara lengkap, maka lanjutkan prosesnya untuk membuka halaman website https://ereg.pajak.go.id/login
  6. Login menggunakan akun yang kamu miliki, dan ikuti instruksi yang disediakan atau ditampilkan oleh sistem
  7. Jika nanti petugas Kantor Pelayanan Wajib Pajak sudah menerima kelengkapan dokumen yang kamu unggah. Maka bukti penerimaannya akan dikirimkan melalui email.

Dengan proses tersebut, maka kamu sudah berhasil menonaktifkan NPWP pribadi secara online. Dan penting untuk jadi catatan.

Bahwa Bagi WP orang pribadi dan meninggal, maka permohonan penonaktifan dapat diajukan oleh ahli warisnya. Oleh pelaksana wasiat, atau pengurus harta warisan.

Jika ternyata syarat dan dokumen yang kamu sertakan sudah memenuhi ketentuan menonaktifkan NPWP. Maka kamu pun akan menjadi WP Non efektif. Bagaimana maksudnya?

Konsekuensi Jika Menonaktifkan NPWP Pribadi

Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi Secara Online (Mudah)
Gambar dibuat dengan Canva Pro (Premium)

Ya, jika ternyata proses penghapusan atau penonaktifan NPWP berhasil. Maka kamu akan menjadi Wajib Pajak Non efektif. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari halaman resmi DJP, maka sebagai WP Non efektif akan memiliki konsekuensi seperti di bawah ini.

  1. Tidak berkewajiban untuk melaksanakan pelaporan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan
  2. Walaupun tidak melaksanakan pelaporan SPT, maka tidak akan diterbitkan surat teguran
  3. Terakhir, WP non efektif juga tidak akan menerima STP atau Surat Tagihan Pajak sebagai sanksi tidak melaporkan SPT.

Nah, itulah beberapa konsekuensi yang akan diterima atau ditetapkan oleh pihak Dirjen Pajak kepada kamu jika sudah menjadi WP Non efektif.

Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi Secara Langsung atau Offline

Jika ternyata secara online sedang tidak bisa dilakukan, karena adanya trouble atau bahkan jaringan internet yang lemot. Maka penonaktifan NPWP pribadi juga bisa dilakukan secara offline loh, bagaimana caranya?

  1. Pertama, pahami terlebih dahulu apa alasan dan sebab kamu menonaktifkan NPWP. Pastikan sudah masuk dalam kategori yang sebelumnya sudah disebutkan
  2. Kemudian bawa dokumen pendukung, agar menonaktifkan NPWP bisa dilakukan
  3. Jika sudah, langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang ada di domisili kamu
  4. Berikutnya hampiri satpam, informasikan bahwa kamu akan melakukan penonaktifan NPWP
  5. Nanti akan mendapatkan nomor antrean, dan langsung saja hampiri tugas pegawai pajak
  6. Selanjutnya, kamu pun akan diminta untuk mengisi formulir dan siapkan juga dokumen pendukung yang sudah dibawah.

Itulah beberapa langkah yang bisa kamu lakukan jika menonaktifkan NPWP dilakukan secara offline. Dan jika permohonannya diterima, maka petugas KPP akan memberikan surat sebagai pemberitahuan bahwa kamu menjadi WP non efektif.

Sebaliknya, jika permohonan tidak diterima. Maka kamu pun akan menerima surat penolakan secara langsung.

FAQ │Pertanyaan Tentang Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi Secara Online

Ketika Sudah Dinonaktifkan, Apakah Bisa Diaktifkan Kembali?

Bisa, kecuali WP sudah meninggal. Pun kamu diwajibkan untuk mengunduh formulir permohonan aktivasi NPWP dari internet.

Apakah untuk Menonaktifkan NPWP Pribadi Secara Online Harus Bayar?

Tidak harus bayar, alias gratis.

Walau tidak lulus dengan predikat cumlaude, gini-gini saya adalah lulusan manajemen bisnis. Walau pada akhirnya hanya saya curahkan ke dalam tulisan saja pengetahuannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Menarik: