Di tengah bulan pelaporan pajak kali ini, ada banyak hal yang kerap dilakukan termasuk memperhatikan cara cek NPWP apakah masih aktif atau tidak. Pengecekan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah status NPWPnya aktif dan harus bayar pajak atau tidak.
Pengecekan status NPWP tersebut penting agar Anda bisa memanfaatkannya untuk berbagai kebutuhan yang tepat. Anda dapat mengecek nomor NPWP agar bisa melakukan pelaporan pajak pribadi tahunan dengan lancar tanpa kendala.
Pengecekan NPWP apakah masih aktif atau tidak bisa Anda lakukan dengan mengunjungi kantor pajak tempat Anda terdaftar. Di tengah ramainya proses pelaporan pajak tahunan, Anda mungkin kesulitan untuk bisa melakukan pengecekan langsung.
Melakukan proses pengecekan NPWP yang aktif atau tidak sekarang bisa dijalani secara online. Pengecekan secara online tentu lebih praktis dan pastinya menguntungkan. Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek NPWP secara online, seperti berikut ini.
Langkah di atas menjadi cara yang paling mudah untuk memastikan apakah NPWP Anda aktif atau tidak. Anda bisa melakukan pengecekan NPWP dengan mudah dan cepat melalui halaman web tersebut tanpa harus datang ke kantor pajak terdekat.
Anda juga bisa melakukan pengecekan NPWP melalui websit DJP. Proses pengecekan online ini berjalan dengan mudah dan cepat. Berikut langkah yang harus Anda lakukan dalam mengecek NPWP secara online di website DJP seperti langkah di bawah ini.
Ada alternatif cara lain yang bisa Anda lakukan untuk mengecek aktif tidaknya NPWP yakni melalui Klikpajak. Ikuti langkah di bawah ini agar Anda bisa cek NPWP aktif atau tidak melalui Klikpajak dengan benar.
Cara pengecekan secara online tersebut dapat Anda pilih dan lakukan dengan mudah. Perhatikan langkah dan caranya yang tepat sehingga kebutuhan Anda dalam cara cek NPWP bisa terpenuhi dengan baik.
Selain cek NPWP aktif atau tidak secara online melalui langkah di atas, Anda juga bisa menjalani proses pengecekan lain lewat beberapa cara. Selain melalui kantor pajak terdekat, Anda juga bisa memanfaatkan layanan telepon dari pajak.
Anda bisa menghubungi 1500200 untuk menanyakan berbagai hal berkaitan dengan pajak termasuk memastikan apakah NPWP aktif atau tidak. Siapkan data NPWP dan identitas diri ketika ditanya dalam proses pengecekan NPWP tersebut.
Berkaitan dengan kondisi aktif tidaknya NPWP, Anda tentu perlu memahami mengapa NPWP bisa nonaktif. Berikut ini dua alasan utama mengapa NPWP nonaktif yang dijelaskan secara lengkap di bawah ini.
Penyebab pertama mengapa NPWP nonaktif yakni karena NON efektif. Maksud dari NPWP yang non efektif tersebut yakni karena adanya kondisi di mana Anda mengajukan untuk penonaktifan NPWP tersebut langsung ke kantor pajak terdekat.
Penyebab kedua yang menjadikan NPWP tidak aktif lagi yakni karena memang sudah dihapuskan. NPWP yang dihapus biasanya terjadi karena tidak adanya aktivitas pajak yang dilakukan oleh wajib pajak dan adanya indikasi tertentu.
Selain kedua alasan tersebut, NPWP ternyata juga bisa dinonaktifkan sementara. NPWP yang dinonaktifkan bisa Anda ketahui lewat cara cek NPWP apakah aktif secara online di atas. Alasan yang menyebakan NPWP nonaktif sementara di antaranya seperti :
Beberapa penjelasan di atas memberikan gambaran yang lengkap bagi Anda yang ingin mengetahui mengapa NPWP tidak aktif. Jangan lupa cek NPWP apakah aktif atau tidak secara online sebelum melaporkan pajak.
Jika dalam proses pengecekan NPWP terjadi kondisi nonaktif, Anda perlu mengaktifkannya lagi sebelum menggunakannya. Ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk bisa mengaktifkan NPWP yang nonaktif lagi, seperti penjelasan di bawah ini.
Cara pertama yang bisa Anda lakukan untuk melakukan pengaktifan kembali NPWP nonaktif yakni mempersiapkan syaratnya. Ada beberapa kebutuhan syarat yang harus Anda penuhi agar bisa mengaktifkan NPWP kembali seperti: NPWP, NIK, alamat, email terdaftar, dan nomor HP.
Setelah mempersiapkan kebutuhannya tersebut, Anda bisa melakukan proses pengaktifan kembali melalui langkah yang besar. Beberapa langkah tersebut bisa Anda perhatikan melalui penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Tidak, Anda bisa bebas melakukan pengecekan NPWP apakah aktif atau tidak secara online tanpa adanya biaya apa pun.
Bisa, Anda hanya perlu mengajukan permohonan pengaktifan kembali ke kantor pajak baik secara online maupun offline
Anda akan terhambat untuk memanfaatkan layanan perpajakan.
Web developer dan content writer yang suka menulis seputar dunia bisnis. Aktif menulis sejak 2005 di berbagai media lokal dan nasional.