
Untuk warga negara indonesia yang baik, tentunya harus mentaati berbagai peraturan pemerintah seperti memenuhi kewajiban bayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang di lakukan dalam setahun sekali bagi warganya yang telah memiliki Tanah dan bangunan.
Namun terkadang untuk melakukan pembayaran masih saja ada yang bingung atau bagi kamu yang kerja nya super sibuk tentunya akan menyita waktu jika bayar harus pergi ke Dispenda setempat atau jika di kampung harus bayar ke pemerintahan setempat.
Menjawab masalah di atas maka pemerintah sudah mempermudah pembayaran dengan cara online atau bisa dengan melakukan transaksi melalui transfer. Yaitu dengan melakukan kerjasama dengan pihak Bank BRI maka kini kamu bisa lakukan pembayaran dengan cara bayar PBB lewat Brimo.
Namun jika kamu akan melakukan pembayaran tentunya kamu harus memenuhi beberapa persyaratan, agar bisa melakukan pembayaran PBB lewat Brimo.
Dan berikut ini syarat bayar PBB jika membayar lewat Brimo:
Setelah kamu mengetahui beberapa persyaratan di atas maka yang harus kamu ketahui selanjutnya yaitu Kode Pembayaran PBB atau Nomor Objek Pajak (NOP), Namun agar kamu memiliki NOP kamu harus mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.
Cara untuk mendapatkan SPPT kamu bisa lakukan dengan mudah yaitu dengan 2 cara diantaranya;
Dengan Cara Offline
Dengan Cara Online
Dan untuk melakukan pembayaran setelah kamu memiliki kelengkapan data, baik jumlah, Kode Pembayaran/ NOP maka selanjutnya lakukan pembayaran lewat Brimo yaitu dengan langkah langkah:
Pembayaran PBB lewat Brimo tentunya akan dikenakan biaya administrasi namun biaya administrasi untuk melakukan pembayaran PBB lewat Brimo belum ada penjelasan yang signifikan.
Hanya saja kamu harus mengetahui bahwa Brimo memiliki keunikan dalam biaya administrasi untuk melakukan transaksi antar bank seperti transfer lewat Brimo hanya dikenakan biaya Rp 2.500,-/ transaksi.
Kemungkinan besar pembayaran melalui Brimo juga tidak akan jauh seperti biaya transfer demikian.
Selain cara bayar di atas kamu juga bisa melakukan metode lain untuk pembayaran PBB yaitu dengan berbagai metode dibawah ini:
Metode pembayaran PBB pertama bisa kamu lakukan di Indomart, namun perlu di ingat bahwa Indomart hanya menerima pembayaran maksimal Rp 5 juta rupiah jika lebih maka dengan metode pembayaran lain.
Dan berikut ini cara pembayarannya:
Yang ke dua kamu bisa lakukan pembayaran PBB lewat m-Banking BCA dengan langkah langkah dibawah ini:
Metode yang ketiga kamu bisa gunakan Internet Banking BRI untuk melakukan pembayaran PBB. Dan berikut ini langkah langkahnya:
Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER -02/PJ/2015, tentang Tatacara Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Untuk Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan dan sektor lainnya.
Bahwa di pasal 5 ayat 1 Jatuh tempo pelunasan PBB yang kurang di bayar sebagaimana tercantum dalam SPPT adalah selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib Pajak.
PBB di atur dalam peraturan UU No 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. dan telah di ubah dengan UU No. 12 tahun 1994 karena itu sebagian wajib pajak dan memiliki Properti, wajib membayar PBB.
Dengan UU di atas maka jika ada yang terlambat pembayaran maka akan dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan dengan batas waktu 24 bulan. Persentase ini di atur dalam UU No.2 Tahun 1994 yaitu 2%.
Contohnya jika kamu membayar pajak sebesar Rp 500.000,-/ Bulan maka perhitungannya Rp 500.000,- x 2% = 10.000,-/Bulan
Demikian uraian mengenai Cara Bayar PBB Lewat Brimo Secara Online, Mudah Banget kan? tinggal kamu praktekan saja beberapa metode pembayaran di atas.
Pesan Bayarlah pajak bumi agar Indonesia makin berkembang dan menjadi Negara Maju.
Ah hanya seorang penulis pemula saja yang suka berbagi hal-hal kecil. Konten bisnis suka saya bagikan karena relate dengan kehidupan sehari-hari saya.