Cara Bayar Kurang Bayar Pajak PPH 21

Ketika kamu akan melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan untuk PPH atau Pajak Penghasilan secara online kamu bisa menggunakan e-filling. Namun, diantara sebagian orang sering mendapati status SPT kurang bayar.

Lantas bagaimana cara bayar kurang bayar pajak PPH 21? Yuk simak artikel ini secara lengkap kami akan jelaskan apa itu status SPT kurang bayar, penyebab hingga cara mengatasinya secara mudah.

Apa Itu Status SPT Kurang Bayar?

Jika kamu mengalami hal di atas kamu jangan bingung kita pahami dulu apa sebetulnya SPT kurang bayar pajak ini.

Jadi, status SPT kurang bayar pajak ini dapat terjadi pada siapa saja yang apabila dalam satu tahun kamu pindah ke beberapa perusahaan dan menerima lebih dari satu bukti potong pajak atas penghasilan kamu.

Atau nominal perusahaan yang diperoleh di atas nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yaitu sebesar Rp.4.500.000,- setiap bulan. Dan bagi SPT dengan status kurang bayar seperti ini kamu perlu menggunakan SPT 1770 S.

Lantas apa yang menjadikan SPT kurang bayar pajak ini terjadi? Berikut beberapa penyebab kenapa status SPT kurang bayar yang perlu kamu ketahui.

Penyebab SPT Kurang Bayar Pajak PPH 21

Apabila status SPT kamu adalah kurang bayar, berikut ini adalah beberapa penyebab yang memungkinkan kenapa hal itu bisa terjadi, diantaranya adalah:

  • Pertama kamu belum melakukan pembayaran pajak
  • Selanjutnya apabila sudah melakukan pembayaran, jumlah nominal yang dibayarkan kurang dari nilai kurang bayar pada SPT pajak
  • Setelah itu kamu belum mengisi tanggal pelunasan dengan benar

Nah, itulah beberap penyebab kenapa status SPT kamu menjadi kurang bayar pajak lalu bagaimana cara mengatasi masalah ini?

Cara Mengatasi Cara bayar Kurang Pajak PPH 221

Dalam proses pengisian SPT Pajak online atau yang di sebut e-filling formulir 1770 SS dan ini khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan kotor tidak lebih dari Rp.60 juta setiap tahu.

Maka akan muncul sebuah kotak dialog untuk melaporkan pembayraan atau penyetoran padajak untuk membuat ID Billing pada bawah bagian A (pajak penghasilan).

Sedangkan pada formulir 1770 S (wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp.60 juta setahun maka kotak dialog yang berfungsi untuk melaporkan kode billing akan muncul di langkah atau step keenam belas.

Dan jika kamu telah membayar pajak silahkan kamu klik “Sudah”. Kemudian masukkan kode Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal setor yang tercetak dalam bukti pembayaran pajak kamu.

Dan jika sudah membayar namun berstatus kurang bayar, maka bayar sisa pajak terhutang kamu dengan klik pada pilihan “Belum”. Dan kemudian klik buat kode billing untuk mengaktifkan kode billing kamu.

Nah, untuk memudahkan pembayaran sisa pajak yang kamu miliki nantinya.

  • Langkah pertama kamu bisa bayar kode billing tersebut dengan ATM dan melului internet banking atau di beberapa bank yang menyediakan menu pembayaran pajak atau mesin EDC kamu juga dapat menyetorkan pajak ke bank persepsi dan kantor pos persepsi
  • Jika sudah membayar pajak, buka dan edit kembali SPT kamu di menu submit SPT
  • Setelah pembayaran pajak berhasil, perhatikan kode NTPN lalu infut NTPN dan tanggal setor yang akan di isi pada SPT sebagai bukti pembayaran pajak, lalu lanjytkan hingga tahap pengiriman SPT

Dalam hal buat kode billing jika mengalami gagal, maka akan muncul notifikasi atau pemberitahuan seperti ini “Generate kode billing gagal” maka kamu bisa mengulangi kembali dan silahkan buat kode billing melalui billing system pada halaman awal DJP online.

Cara Bayar Kurang Pajak PPH 21

Nah, setelah memahami alur cara membayar kurang pajak dengan kode billing di atas selanjutnya kamu bisa melakukan cara bayar kurang pajak PPH 21 ini dengan mengikuti beberapa langkah di bawah ini.

  • Langkat pertama yang perlu kamu lakukan adalah berhasil login ke situs DPJ online,, dan kamu bisa pilih menu e-filling selanjutnya kamu bisa klik “Buat SPT” di menu toolbar pada bagian atas kolom daftar SPT yang tepat
  • Pada bagian awal, isi tahun dan jenis pelaporan, lalu pilih langkah berikutnya sampai ke induk  form
  • Di induk form ini kamu bisa pilih bagian E. PPH kurang/lebih bayar lalu jawab “Sudah: pada bagian pertanyaan pembayaran kekurangan pajak.
  • Setelah itu, masukkan tanggal pembayaran dan pilih “Tambah” dan masukkan data NTPN dan klik “simpan”
  • Klik bagian pernyataan dan centang kotak “Setuju” lalu akan muncul kotak dialog yang memberitahukan poin-poin apa saja yang belum lengkap misalnya karena daftar harta tidak terisi, isi saja dengan hharta yang kamu punya per 31 Desember
  • Setelah itu, klik “langkah-langah kode verifikasi” dan kamu akan mendapatkan kode verifikasi lewat email
  • Setelah isi kode verifikasi
  • Kamu kirim SPT kamu jika penririman sudah selesai di beradana e-filling list SPT akan bertambah

Cara Menghitung Pajak PPH 21

Cara Bayar Kurang Bayar Pajak PPH 21

Pajak PPH 21 ini merupakan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya.

Cara penghitungan PPH 21 dengan PTKP baru ini disesuaikan dengan tarif PTKP yang ditetapkan oleh direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Saat ini, hukum terbaru yang mendasari tentang PTKP adalah undang-undang Harmonisasi Perpajakan No.7 Tahun 2021 pada bab III pasal 7 berikut ini adalh besarnnya yaitu:

  • Bagi wajib pajak orang pribadi sebesar Rp.54.000.000,-
  • Bagi wajib pajak yang kawin memperoleh tambahan sebesar Rp.4.500.000,-
  • PTKP bagi istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp.54.000.000,-
  • Bila ada tambahan, maksimal 3 orang untuk tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda atau anak angkat sebesar Rp.4.500.000,-

Berikut kita coba hitung pajak PPH 21 dengan seorang pribadi dengan penghasilan Rp.4.5 juta tiap bulannya dengan tanggungan TK/0.

  • Penghasilan per bulan Rp.4.500.000,-
  • Penghasilan per tahun Rp.4.5 juta x 12 bulan Rp.54 juta
  • Pengashilan per tahun – PTKP = Rp.54 juta- Rp.54 juta= 0

Berdasarkan penghitungan ini orang pribadi dengan gaji sampai dengan Rp.4,5 juta tidak memiliki PPH terutang sehingga tidak perlu membayar pajak

Berikut contoh gaji Rp.10.000.000,- per hulan

  • Gaji pokok Rp.10.000.000,- atau Rp.120.000.000,- per tahun
  • Tarif PPH 15%
  • Tunjangan pajak dari perusahaan Rp.9.900.000/tahun atau Rp.825.000,- per bulan
  • Total gaji Rp.10.825.000,-
  • Nilai PPH 21 Rp.825.000,- / bulan
  • Gaji bersih Rp.10.000.000,-/ bulan

Akhir kata

Demikian penjelasan mengenai cara bayar kurang pajak PPH 21 serta penghitungannya semoga apa yang kami sampaikan dapat bermanfaat ya!

FAQ| Pertanyaan Seputar Cara Bayar Kurang Pajak PPH 21

Bagaimana jika lebih bayar PPH 21?

Dapat dilakukan tindakan penelitian atau pemeriksaan oleh KPP dalam jangka waktu 12 bulan sejak diterimanya SPT tahunan yang seharusnya terutang.

Berapa persen tarif efektif rata-rata harian PPH 21?

Tarif TER harian PPH 21 0% untuk penghasilan hingga Rp.450 ribu dan o,5% untuk penghasilan di atas Rp.450 ribu hingga Rp.2,5 juta.

Senior content writer bisnis dan teknologi yang sudah aktif sejak 2015. Terima kasih sudah membaca salah satu tulisan saya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Menarik: