Ketika kamu akan melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan untuk PPH atau Pajak Penghasilan secara online kamu bisa menggunakan e-filling. Namun, diantara sebagian orang sering mendapati status SPT kurang bayar.
Lantas bagaimana cara bayar kurang bayar pajak PPH 21? Yuk simak artikel ini secara lengkap kami akan jelaskan apa itu status SPT kurang bayar, penyebab hingga cara mengatasinya secara mudah.
Jika kamu mengalami hal di atas kamu jangan bingung kita pahami dulu apa sebetulnya SPT kurang bayar pajak ini.
Jadi, status SPT kurang bayar pajak ini dapat terjadi pada siapa saja yang apabila dalam satu tahun kamu pindah ke beberapa perusahaan dan menerima lebih dari satu bukti potong pajak atas penghasilan kamu.
Atau nominal perusahaan yang diperoleh di atas nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yaitu sebesar Rp.4.500.000,- setiap bulan. Dan bagi SPT dengan status kurang bayar seperti ini kamu perlu menggunakan SPT 1770 S.
Lantas apa yang menjadikan SPT kurang bayar pajak ini terjadi? Berikut beberapa penyebab kenapa status SPT kurang bayar yang perlu kamu ketahui.
Apabila status SPT kamu adalah kurang bayar, berikut ini adalah beberapa penyebab yang memungkinkan kenapa hal itu bisa terjadi, diantaranya adalah:
Nah, itulah beberap penyebab kenapa status SPT kamu menjadi kurang bayar pajak lalu bagaimana cara mengatasi masalah ini?
Dalam proses pengisian SPT Pajak online atau yang di sebut e-filling formulir 1770 SS dan ini khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan kotor tidak lebih dari Rp.60 juta setiap tahu.
Maka akan muncul sebuah kotak dialog untuk melaporkan pembayraan atau penyetoran padajak untuk membuat ID Billing pada bawah bagian A (pajak penghasilan).
Sedangkan pada formulir 1770 S (wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp.60 juta setahun maka kotak dialog yang berfungsi untuk melaporkan kode billing akan muncul di langkah atau step keenam belas.
Dan jika kamu telah membayar pajak silahkan kamu klik “Sudah”. Kemudian masukkan kode Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal setor yang tercetak dalam bukti pembayaran pajak kamu.
Dan jika sudah membayar namun berstatus kurang bayar, maka bayar sisa pajak terhutang kamu dengan klik pada pilihan “Belum”. Dan kemudian klik buat kode billing untuk mengaktifkan kode billing kamu.
Nah, untuk memudahkan pembayaran sisa pajak yang kamu miliki nantinya.
Dalam hal buat kode billing jika mengalami gagal, maka akan muncul notifikasi atau pemberitahuan seperti ini “Generate kode billing gagal” maka kamu bisa mengulangi kembali dan silahkan buat kode billing melalui billing system pada halaman awal DJP online.
Nah, setelah memahami alur cara membayar kurang pajak dengan kode billing di atas selanjutnya kamu bisa melakukan cara bayar kurang pajak PPH 21 ini dengan mengikuti beberapa langkah di bawah ini.
Pajak PPH 21 ini merupakan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya.
Cara penghitungan PPH 21 dengan PTKP baru ini disesuaikan dengan tarif PTKP yang ditetapkan oleh direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Saat ini, hukum terbaru yang mendasari tentang PTKP adalah undang-undang Harmonisasi Perpajakan No.7 Tahun 2021 pada bab III pasal 7 berikut ini adalh besarnnya yaitu:
Berikut kita coba hitung pajak PPH 21 dengan seorang pribadi dengan penghasilan Rp.4.5 juta tiap bulannya dengan tanggungan TK/0.
Berdasarkan penghitungan ini orang pribadi dengan gaji sampai dengan Rp.4,5 juta tidak memiliki PPH terutang sehingga tidak perlu membayar pajak
Berikut contoh gaji Rp.10.000.000,- per hulan
Demikian penjelasan mengenai cara bayar kurang pajak PPH 21 serta penghitungannya semoga apa yang kami sampaikan dapat bermanfaat ya!
Dapat dilakukan tindakan penelitian atau pemeriksaan oleh KPP dalam jangka waktu 12 bulan sejak diterimanya SPT tahunan yang seharusnya terutang.
Tarif TER harian PPH 21 0% untuk penghasilan hingga Rp.450 ribu dan o,5% untuk penghasilan di atas Rp.450 ribu hingga Rp.2,5 juta.
Senior content writer bisnis dan teknologi yang sudah aktif sejak 2015. Terima kasih sudah membaca salah satu tulisan saya.