Sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat, kiranya kamu harus mengetahui bagaimana syarat pembuatan NPWP pribadi.
NPWP sendiri nantinya akan digunakan ketika akan mengurus pajak, sehingga tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya. Untuk membuatnya tentu saja gampang, kamu dapat melakukannya secara offline dan online. Namun semua syarat dokumen sebagai ketentuannya, harus dipenuhi ya.
Sistem pembuatan NPWP kini sudah semakin modern, akses pembuatannya tidak hanya bisa dibuat secara offline saja. Namun masyarakat juga dapat melakukannya hanya dari rumah, tanpa harus datang langsung ke kantor.
Untuk melakukan pembuatan NPWP secara online, ada beberapa syarat juga ketentuan yang harus disiapkan. Apa saja?
Nah, itulah beberapa dokumen sebagai syarat pembuatan NPWP pribadi yang harus kamu lengkapi sebelum proses pembuatan secara online dilakukan.
Prosesnya tidak lama, dan tentu saja metode ini cocok dilakukan bagi kamu yang mungkin sulit akses ke kantor. Atau tidak memiliki waktu luang untuk melakukan pembuatan NPWPnya.
Setelah tahu bagaimana syarat pembuatannya, maka kamu juga harus tahu bagaimana cara membuatnya jika dilakukan secara online.
Proses dan langkah pendaftaran online ini bisa dilakukan di halaman resmi Direktorat Jenderal Pajak. Untuk proses pendaftarannya dapat dilakukan dengan mengunjungi website https://ereg.pajak.go.id/daftar.
Penting untuk diketahui, bahwa proses pendaftaran NPWP online ini dimulai dengan membuat akun DJP pribadi terlebih dahulu. Akun yang dibuat, nantinya bisa digunakan untuk mengisi form pendaftaran NPWP secara online.
Nah, dengan langkah-langkah tersebut. Maka bisa dipastikan akun DJP sudah dibuat, lalu kamu pun sudah bisa melakukan pendaftaran NPWP.
Jika akun DJP telah berhasil dibuat, maka kamu sudah bisa melakukan Login. Kemudian melakukan pendaftaran untuk buat NPWP online.
Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen yang tadi sudah disebutkan, agar pembuatan NPWP bisa berhasil secara cepat. Nah, bagaimana saja caranya?
Dari prosedur pembuatan NPWP pribadi online di atas, kamu tidak hanya akan mendapatkan NPWP pribadi saja. Namun akan mendapatkan kartu NPWP secara fisik, dan biasanya membutuhkan waktu sekitar 7 hinga 14 hari kerja.
Selain bisa dibuat secara online, kamu juga dapat membuat NPWP pribadi secara offline, dengan langsung datang ke kantor pajak terdekat. Nah, syaratnya apa saja?
Nah, itulah beberapa syarat ketentuan yang harus kamu bawa ketika pembuatan NPWP secara offline ingin dilakukan.
Baiknya, jika memang ada waktu dan sempat untuk pergi ke kantor pajak. Lebih nyaman dilakukan pembuatan NPWP secara langsung, jadi kamu pun bisa langsung bertanya secara jelas. Tanpa adanya kesalah pahaman, atau salah informasi. Namun, bagaimana cara membuatnya?
Dengan proses dan langkah tersebut, maka proses pembuatan NPWP secara offline sudah dilakukan. Kamu hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja, namun tetap tergantung dari jumlah masyarakat yang datang.
Jika tidak diterima secara langsung NPWPnya, maka kartu akan dikirimkan ke alamat kamu melalui kantor pos.
Jadi sebenarnya syarat pembuatan NPWP pribadi tidak ada bedanya, baik itu dilakukan secara online atau bahkan online. Yang membedakannya adalah format dokumennya. Jika online, maka syaratnya dalam bentuk digital. Bila offline, maka syaratnya disertakan dalam bentuk fisik.
Tidak, kamu tidak akan dibebankan biaya apapun. Alias gratis.
Bisa cepat, juga bisa lambat. Tergantung dari kecepatan jaringan internet, serta kecepatan kamu dalam proses pembuatannya.
Walau tidak lulus dengan predikat cumlaude, gini-gini saya adalah lulusan manajemen bisnis. Walau pada akhirnya hanya saya curahkan ke dalam tulisan saja pengetahuannya.