Syarat Pembuatan NPWP Pribadi Online dan Offline [Mudah]

Syarat Pembuatan NPWP Pribadi Online dan Offline [Mudah]

Sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat, kiranya kamu harus mengetahui bagaimana syarat pembuatan NPWP pribadi.

NPWP sendiri nantinya akan digunakan ketika akan mengurus pajak, sehingga tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya. Untuk membuatnya tentu saja gampang, kamu dapat melakukannya secara offline dan online. Namun semua syarat dokumen sebagai ketentuannya, harus dipenuhi ya.

Syarat Pembuatan NPWP Pribadi Online

Sistem pembuatan NPWP kini sudah semakin modern, akses pembuatannya tidak hanya bisa dibuat secara offline saja. Namun masyarakat juga dapat melakukannya hanya dari rumah, tanpa harus datang langsung ke kantor.

Untuk melakukan pembuatan NPWP secara online, ada beberapa syarat juga ketentuan yang harus disiapkan. Apa saja?

  1. Scan fotokopi KTP Elektronik aktif bagi Warga Negara Indonesia
  2. Jika WNA atau Warga Negara Asing, menyiapkan scan Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kitas. Bisa juga Kartu Izin Tinggal Tetap atau Kitap
  3. Jika wanita sudah menikah, siapkan fotokopi NPWP suami. Kartu Keluarga, serta Surat Perjanjian Pemisahan Penghasilan serta harta.

Nah, itulah beberapa dokumen sebagai syarat pembuatan NPWP pribadi yang harus kamu lengkapi sebelum proses pembuatan secara online dilakukan.

Prosesnya tidak lama, dan tentu saja metode ini cocok dilakukan bagi kamu yang mungkin sulit akses ke kantor. Atau tidak memiliki waktu luang untuk melakukan pembuatan NPWPnya.

Setelah tahu bagaimana syarat pembuatannya, maka kamu juga harus tahu bagaimana cara membuatnya jika dilakukan secara online.

1. Cara Pembuatan NPWP Pribadi Online

Proses dan langkah pendaftaran online ini bisa dilakukan di halaman resmi Direktorat Jenderal Pajak. Untuk proses pendaftarannya dapat dilakukan dengan mengunjungi website https://ereg.pajak.go.id/daftar.

Penting untuk diketahui, bahwa proses pendaftaran NPWP online ini dimulai dengan membuat akun DJP pribadi terlebih dahulu. Akun yang dibuat, nantinya bisa digunakan untuk mengisi form pendaftaran NPWP secara online.

  • Pertama, gunakan komputer atau laptop dan langsung kunjungi website yang tadi disebutkan
  • Berikutnya input alamat email yang masih aktif digunakan, tujuannya untuk mempermudah proses daftar. Lalu email terdaftar nantinya dapat digunakan untuk menerima verifikasi, serta pemberitahuan dari DJP.  
  • Lalu input kode Captcha secara benar
  • Jika sudah, langsung periksa Inbox pada email yang tadi sudah kamu daftarkan
  • Pastikan ada email masuk, lalu buka link verifikasi yang diterima untuk lanjutkan proses daftar
  • Jika berhasil, maka halaman website akan membawa kamu ke formulir pengisian data. Kemudian melakukan Login
  • Sebelum melakukan Login, kamu harus mengisi data yang diminta sesuai ketentuan ditampilkan
  • Selesaikan semuanya dengan memastikan terlebih dahulu semua form diisi secara benar. Lalu klik Daftar
  • Tunggu beberapa saat hingga pemberitahuan Sukses ditampilkan
  • Nanti jika sudah berhasil, bisa langsung cek kembali Inbox pada email. Kemudian kamu akan menemukan pesan dengan keterangan Email Aktivasi Akun
  • Buka link email tersebut, lalu klik link aktivasi yang disediakan untuk lanjutkan ke tahap berikutnya.

Nah, dengan langkah-langkah tersebut. Maka bisa dipastikan akun DJP sudah dibuat, lalu kamu pun sudah bisa melakukan pendaftaran NPWP.

2. Cara Daftar NPWP Pribadi Online

Jika akun DJP telah berhasil dibuat, maka kamu sudah bisa melakukan Login. Kemudian melakukan pendaftaran untuk buat NPWP online.

Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen yang tadi sudah disebutkan, agar pembuatan NPWP bisa berhasil secara cepat. Nah, bagaimana saja caranya?

  • Pertama, jika tampilan Selamat sudah kamu lihat. Tinggal lanjutkan proses dengan memilih opsi Klik Disini untuk Memulai Pendaftaran NPWP
  • Setelah perintah tersebut dilakukan, maka sistem akan masuk ke halaman form registrasi Data Wajib Pajak
  • Selanjutnya pastikan untuk langsung mengisi semua data, termasuk identitas pribadi dengan mengunggah sejumlah syarat yang tadi sudah disebutkan
  • Jika sudah, klik Simpan dan pastikan halaman situsnya menampilkan informasi permohonan NPWP sudah berubah status menjadi Lengkap
  • Bila hal tersebut sudah sesuai, tinggal klik Minta Token
  • Lalu periksa kembali inbox email kamu, dan token verifikasi NPWP online dari eregistration@pajak.go.id akan kamu terima
  • Berikutnya kembali ke website DJP Online, maka kamu bisa klik opsi Kirim Permohonan
  • Setelahnya, salin token yang diterima dari email. Kemudian isikan pada form Isi Token, lalu klik Kirim
  • Jika semua prosedur dan tahap di atas sudah dilakukan, langsung saja cek status NPWP pada halaman utama website akun DJP
  • Terakhir, jika statusnya verifikasi, maka kamu akan menerima email yang menampilkan NPWP virtual. Atau digital beserta dengan nomor NPWPnya.

Dari prosedur pembuatan NPWP pribadi online di atas, kamu tidak hanya akan mendapatkan NPWP pribadi saja. Namun akan mendapatkan kartu NPWP secara fisik, dan biasanya membutuhkan waktu sekitar 7 hinga 14 hari kerja.

Syarat Pembuatan NPWP Pribadi Offline

Selain bisa dibuat secara online, kamu juga dapat membuat NPWP pribadi secara offline, dengan langsung datang ke kantor pajak terdekat. Nah, syaratnya apa saja?

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk asli dan masih aktif bagi WNI
  2. Fotokopi paspor atau Kartu Izin Tinggal Sementara, atau Tinggal Teta bagi WNA

Nah, itulah beberapa syarat ketentuan yang harus kamu bawa ketika pembuatan NPWP secara offline ingin dilakukan.

Baiknya, jika memang ada waktu dan sempat untuk pergi ke kantor pajak. Lebih nyaman dilakukan pembuatan NPWP secara langsung, jadi kamu pun bisa langsung bertanya secara jelas. Tanpa adanya kesalah pahaman, atau salah informasi. Namun, bagaimana cara membuatnya?

  • Pertama, langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat dari domisili kamu
  • Kemudian bawa berkas persyaratan yang tadi sudah disebutkan, pastikan semua syaratnya lengkap
  • Berikutnya isi formulir pendaftaran wajib pajak yang sudah disediakan di KPP
  • Jika ternyata alamat domisili serta KTP berbeda, maka siapkan surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan
  • Serahkan semua berkas tersebut ke petugas pendaftaran di KPP
  • Setelah itu kamu akan mendapatkan tanda terima proses pendaftaran Wajib Pajak.

Dengan proses dan langkah tersebut, maka proses pembuatan NPWP secara offline sudah dilakukan. Kamu hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja, namun tetap tergantung dari jumlah masyarakat yang datang.

Jika tidak diterima secara langsung NPWPnya, maka kartu akan dikirimkan ke alamat kamu melalui kantor pos.

Jadi sebenarnya syarat pembuatan NPWP pribadi tidak ada bedanya, baik itu dilakukan secara online atau bahkan online. Yang membedakannya adalah format dokumennya. Jika online, maka syaratnya dalam bentuk digital. Bila offline, maka syaratnya disertakan dalam bentuk fisik.

FAQ │Pertanyaan Tentang Syarat Pembuatan NPWP Pribadi

Apakah Membuat NPWP Pribadi Harus Bayar?

Tidak, kamu tidak akan dibebankan biaya apapun. Alias gratis.

Berapa Lama Proses Pembuatan NPWP Pribadi Online Bisa Selesai?

Bisa cepat, juga bisa lambat. Tergantung dari kecepatan jaringan internet, serta kecepatan kamu dalam proses pembuatannya.

Walau tidak lulus dengan predikat cumlaude, gini-gini saya adalah lulusan manajemen bisnis. Walau pada akhirnya hanya saya curahkan ke dalam tulisan saja pengetahuannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Menarik: