PPh Terutang adalah pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak badan atau wajib pajak pribadi kepada negara. Dan semua jenis pajak terutang, termasuk PPh terutang tidak sama dengan utang pajak lantas bagaimana rumus pajak penghasilan terutang?
Bagi kamu yang sedang mencari informasi ini kamu bisa simak artikel ini sampai selesai karena kami akan jelaskan secara lengkap mulai dari rumus, contoh soal, serta cara menghitungnya. Simak sampai akhir ya!
Sebelum beranjak ke penjelasan mengenai rumus pajak penghasilan terutang kamu perlu pahami dulu apa itu PPh terutang.
Jadi, Pajak Penghasilan (PPh) sendiri merupakan pajak yang dikenakan kepada suatu badan atau individu atas penghasilan yang diterima selama satu tahun.
Sedangkan PPh terutang adalah pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak badan atau wajib pajak pribadi kepada negara.
Dan semua jenis pajak terutang, termasuk PPh terutang. Tidak sama dengan utang pajak. Hal ini dapat dilihat dari dasar hukumnya. Dan istilah pajak terutang sendiri dapat kamu temukan pada beberapa peraturan pajak di bawah ini:
Dalam menghitung pajak penghasilan badan, wajib pajak badan biasanya tak luput dari namanya pembukuan. Dan hal ini sesuai dengan ketentuan yang terutang dalam UU. Sebelum menghitung harus mengetahui dulu berapa besar penghasilan kena pajak tersebut.
Sehingga perlu menyelenggarakan pembukuan. Berikut langkah-langkah untuk mengetahui penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan dalam menghitung PPh badan:
Seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan penghasilan yang dikenakan PPh final tidak perlu dimasukkan dalam penghitungan penghasilan setahun.
Selanjutnya mengetahui penghasilan kena pajak, WP Badan harus mengurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan kegiatan usaha, baik itu pengeluaran langsung atau tidak langsung.
Diantaranya biaya sewa, pembelian bahan, biaya perjalanan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, bunga, royalti, pengolahan limbah dan lainnya seperti biaya penyusutan.
Wajib pajak badan juga harus mengeluarkan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Dapat dikurangkan dari pembagian laba/dividen.
Tarif PPh Badan terutang yang berlaku secara umum diatur dalam pasal 17 ayat (2a) yakni wajib pajak Badan Dalam Negeri dan BUT dikenakan PPh badan sebesar 25%. Tarif PPh ini berlaku mulai 2010.
Diketahui untuk tarif umum PPh badan terutang sebesar 25% terdapat kebijakan penurunan tarif dengan ketentuan khusus. Dan memnuhi persyaratan tertentu, akan mendapatkan penurunan tarif PPh sebesar 5% lebih rendah dari tarif normalnya.
Sedangkan untuk pasal 17 fasilitas penurunan tarif PPh WP Badan dalam negeri di atur dalam pasal 31E UU PPh. Fasilitas penguranagna tarif ini diguankan oleh WP Badan dalam negeri yang memiliki pendapatan bruto tidak melebihi Rp.50 miliar setahun
Berikut contoh soal PPh terutang atau cara mencari PPh terutang WP Badan atau PPh Badan terutang dengan tarif yang berlaku sesuai dengan kondisi masing-masing.
Contoh Soal PPh Badan dan Jawabannya
PT ARIA SINAGA merupaka perusahaan Tbk dengan penghasilan bruto sebesar Rp.80.000.000.000,- dengan penghasilan kena pajak dari hasil pembukuannya sebesar Rp.5.000.000.000,-.
Karena peredaran Bruto PT tersebut telah melebihi Rp.50 miliar, maka tercantum penghitungan PPh sesuai pasal 17 ayar (2a) yaitu menggunakan tarif 25%. Maka PPh Badan Terutang PT ARIA SINAGA ini adalah:
Peredaran Bruto = Rp.80 miliar
Penghasilan kena pajak = Rp.5 miliar
PPh Badan – (20% x penghasilan kena pajak)
= 20% x Rp.5.000.000.000,-
= Rp.1.000.000.000,-
PT. UCOK memiliki peredaran bruto sebesar Rp.4.500.000.000,- penghasilan kena pajak adalah sebesar Rp.800.000.000,-
PT tersebut tidak termasuk WP yang dikenakan PPh Final atas peredaran Bruto tertentu. Karena peredaran Bruto PT tersebut tidak melebihi Rp.50 miliar, maka penghitungan PPh Badan PT tersebut dilakukan dengan pasal 31E.
Untuk ketentuan tarif menggunakan pasal 31E, peru diperhatikan bahwa peredaran bruto sampai dengan Rp.4,8 miliar, memperoleh fasilitas pengurangan tarif sebesar Rp.50%.
Karena peredaran bruto di PT tidak melebihi nilai tersebut maka seluruh peredaran bruto memperoleh fasiitas pengurangan tarif. Berikut perhitungan PPh Badan terutang PT tersbeut, yaitu:
Peredaran Bruto = Rp.4.500.000.000,-
Penghasilan kena pajak = Rp.800.000.000,-
PPh Badan = (Pengurang Tarif x Tarif PPh x Penghasilan Kena Pajak)
= 50% x 20% x Rp.800.000.000,-
=Rp.80.000.000,-
Perhitungan tarif PPh terutang wajib pajak pribadi di dasarkan jumlah penghasilan yang didapatkan. Penentuan tarifnya diatur dalam pasal 17 UU PPh, berikut tarif yang dikenakan:
Dan sebagai informasi, bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi dibadningkan wajib pajak yang memiliki NPWP.
Selain tarif yang disebutkan, wajib pajak orang pribadi juga dikenakan PPh terutang lain di luar penghasilan dari pekerjaan.
Penghasilan yang diterima sesorang wajib pajak di luar pendapatan dari kegiatan pekerjaan, juga dikenakan PPh. Ini karena definis penghasilan sebagai objek pajak itu sendiri, yakni setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak.
Setiap berasal dari dalam maupun luar negero. Yang dapat di pakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan dengan ama dan dalam bentuk apa pun.
Demikian penjelasan mengenai rumus pajak penghasilan terutang dan contoh penghitungannya baik untuk badan atau untuk pribadi semoga penjelasan kami ini dapat bermanfaat ya.
Gaji minimal tidak kena pajak 2023 sebesar Rp.4,5 juta.
Mereka yang memiliki gaji di bawah UMR atau di bawah Rp.4,5 juta per bulan.
Senior content writer bisnis dan teknologi yang sudah aktif sejak 2015. Terima kasih sudah membaca salah satu tulisan saya.