Rumus Pajak Penghasilan Terutang dan Contoh Perhitungannya

Rumus Pajak Penghasilan Terutang dan Contoh Perhitungannya

PPh Terutang adalah pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak badan atau wajib pajak pribadi kepada negara. Dan semua jenis pajak terutang, termasuk PPh terutang tidak sama dengan utang pajak lantas bagaimana rumus pajak penghasilan terutang?

Bagi kamu yang sedang mencari informasi ini kamu bisa simak artikel ini sampai selesai karena kami akan jelaskan secara lengkap mulai dari rumus, contoh soal, serta cara menghitungnya. Simak sampai akhir ya!

Apa itu PPh Terutang?

Sebelum beranjak ke penjelasan mengenai rumus pajak penghasilan terutang kamu perlu pahami dulu apa itu PPh terutang.

Jadi, Pajak Penghasilan (PPh) sendiri merupakan pajak yang dikenakan kepada suatu badan atau individu atas penghasilan yang diterima selama satu tahun.

Sedangkan PPh terutang adalah pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak badan atau wajib pajak pribadi kepada negara.

Dan semua jenis pajak terutang, termasuk PPh terutang. Tidak sama dengan utang pajak. Hal ini dapat dilihat dari dasar hukumnya. Dan istilah pajak terutang sendiri dapat kamu temukan pada beberapa peraturan pajak di bawah ini:

  • UU No 28 Tahun 2007 tentang KUPUU ini mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). Pada pasal 10 UU ini dijabarkan bahwa pajak terutang adalah pajak yang harus dibayar pada saat tertentu dalam masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak
  • UU No 36 Tahun 2008 tentang PPh UU ini merupakan versi lebih baru dari UU no 7 tahun 1983. Pasal 17 dalam UU ini memuat tarif pajak penghasilan untuk pribadi dan badan. Wajib pajak membutuhkan informasi ini untuk menghitung pajak terutang dari penghasilan kena pajak
  • PER-32/Pj/2015 Peraturan jendral Pajak No.32 tahun 2015 ini juga mengatur tarif pajak penghasilan. Dnegan fokus pada pajak penghasilan pribadi dan peraturan ini membedakan tarif yang dikenakan pada wajib pajak yang sudah memiliki NPWP dan lain-lain.

Ketentuan Menghitung PPh Badan Terutang

Dalam menghitung pajak penghasilan badan, wajib pajak badan biasanya tak luput dari namanya pembukuan. Dan hal ini sesuai dengan ketentuan yang terutang dalam UU. Sebelum menghitung harus mengetahui dulu berapa besar penghasilan kena pajak tersebut.

Sehingga perlu menyelenggarakan pembukuan. Berikut langkah-langkah untuk mengetahui penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan dalam menghitung PPh badan:

1. Menghitung Penghasilan Setahun

Seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan penghasilan yang dikenakan PPh final tidak perlu dimasukkan dalam penghitungan penghasilan setahun.

2. Mengurangi dengan Biaya-biaya

Selanjutnya mengetahui penghasilan kena pajak, WP Badan harus mengurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan kegiatan usaha, baik itu pengeluaran langsung atau tidak langsung.

Diantaranya biaya sewa, pembelian bahan, biaya perjalanan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, bunga, royalti, pengolahan limbah dan lainnya seperti biaya penyusutan.

3. Biaya yang Tidak Dapat Dikurangi

Wajib pajak badan juga harus mengeluarkan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Dapat dikurangkan dari pembagian laba/dividen.

Rumus Pajak Penghasilan Terutang

Rumus Pajak Penghasilan Terutang dan Contoh Perhitungannya

Tarif PPh Badan terutang yang berlaku secara umum diatur dalam pasal 17 ayat (2a) yakni wajib pajak Badan Dalam Negeri dan BUT dikenakan PPh badan sebesar 25%. Tarif PPh ini berlaku mulai 2010.

Diketahui untuk tarif umum PPh badan terutang sebesar 25% terdapat kebijakan penurunan tarif dengan ketentuan khusus. Dan memnuhi persyaratan tertentu, akan mendapatkan penurunan tarif PPh sebesar 5% lebih rendah dari tarif normalnya.

Sedangkan untuk pasal 17 fasilitas penurunan tarif PPh WP Badan dalam negeri di atur dalam pasal 31E UU PPh. Fasilitas penguranagna tarif ini diguankan oleh WP Badan dalam negeri yang memiliki pendapatan bruto tidak melebihi Rp.50 miliar setahun

Contoh Soal PPh Terutang dan Jawabannya

Berikut contoh soal PPh terutang atau cara mencari PPh terutang WP Badan atau PPh Badan terutang dengan tarif yang berlaku sesuai dengan kondisi masing-masing.

Contoh Soal PPh Badan dan Jawabannya

1. Contoh 1

PT ARIA SINAGA merupaka perusahaan Tbk dengan penghasilan bruto sebesar Rp.80.000.000.000,- dengan penghasilan kena pajak dari hasil pembukuannya sebesar Rp.5.000.000.000,-.

Karena peredaran Bruto PT tersebut telah melebihi Rp.50 miliar, maka tercantum penghitungan PPh sesuai pasal 17 ayar (2a) yaitu menggunakan tarif 25%. Maka PPh Badan Terutang PT ARIA SINAGA ini adalah:

Peredaran Bruto = Rp.80 miliar

Penghasilan kena pajak = Rp.5 miliar

PPh Badan – (20% x penghasilan kena pajak)

= 20% x Rp.5.000.000.000,-

= Rp.1.000.000.000,-

2. Contoh Soal Dengan Rumus Pajak Penghasilan Terutang Badan 2

PT. UCOK memiliki peredaran bruto sebesar Rp.4.500.000.000,- penghasilan kena pajak adalah sebesar Rp.800.000.000,-

PT tersebut tidak termasuk WP yang dikenakan PPh Final atas peredaran Bruto tertentu. Karena peredaran Bruto PT tersebut tidak melebihi Rp.50 miliar, maka penghitungan PPh Badan PT tersebut dilakukan dengan pasal 31E.

Untuk ketentuan tarif menggunakan pasal 31E, peru diperhatikan bahwa peredaran bruto sampai dengan Rp.4,8 miliar, memperoleh fasilitas pengurangan tarif sebesar Rp.50%.

Karena peredaran bruto di PT tidak melebihi nilai tersebut maka seluruh peredaran bruto memperoleh fasiitas pengurangan tarif. Berikut perhitungan PPh Badan terutang PT tersbeut, yaitu:

Peredaran Bruto = Rp.4.500.000.000,-

Penghasilan kena pajak = Rp.800.000.000,-

PPh Badan = (Pengurang Tarif x Tarif PPh x Penghasilan Kena Pajak)

= 50% x 20% x Rp.800.000.000,-

=Rp.80.000.000,-

3. Cara Menghitung PPh Terutang Orang Pribadi

Perhitungan tarif PPh terutang wajib pajak pribadi di dasarkan jumlah penghasilan yang didapatkan. Penentuan tarifnya diatur dalam pasal 17 UU PPh, berikut tarif yang dikenakan:

  • 5% bagi penghasilan 0-Rp50.000.000,- per tahun
  • 15% bagi penghasilan Rp.50.000.000,- sampai Rp.250.000.000,-
  • 25% bagi penghasilan Rp.250.000.000,- sampai Rp.500.000.000,-
  • 30% bagi penghasilan Rp.500.000.000,- sampai Rp.5.000.000.000,- per tahun
  • 35% bagi penghasilan lebih dari Rp.5.000.000.000,- per tahun

Dan sebagai informasi, bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi dibadningkan wajib pajak yang memiliki NPWP.

Selain tarif yang disebutkan, wajib pajak orang pribadi juga dikenakan PPh terutang lain di luar penghasilan dari pekerjaan.

Penghasilan yang diterima sesorang wajib pajak di luar pendapatan dari kegiatan pekerjaan, juga dikenakan PPh. Ini karena definis penghasilan sebagai objek pajak itu sendiri, yakni setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak.

Setiap berasal dari dalam maupun luar negero. Yang dapat di pakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan dengan ama dan dalam bentuk apa pun.

Akhir Kata

Demikian penjelasan mengenai rumus pajak penghasilan terutang dan contoh penghitungannya baik untuk badan atau untuk pribadi semoga penjelasan kami ini dapat bermanfaat ya.

FAQ| Pertanyaan Seputar Rumus Pajak Penghasilan Terutang

Apakah gaji 4 juta kena pajak?

Gaji minimal tidak kena pajak 2023 sebesar Rp.4,5 juta.

Siapa yang tidak kena pajak?

Mereka yang memiliki gaji di bawah UMR atau di bawah Rp.4,5 juta per bulan.

Senior content writer bisnis dan teknologi yang sudah aktif sejak 2015. Terima kasih sudah membaca salah satu tulisan saya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Menarik: