Pengalaman Tidak Bayar Pinjol Legal

Seperti yang telah kita ketahui bahwa pinjaman online ini ada yang legal dan juga ilegal. Tentunya di antara keduanya memiliki perbedaan salah satu termasuk keamanannya karena pinjol legal terdaftar di OJK sedangkan ilegal tidak.

Namun, baik legal atau pun ilegal kebanyakan masyarakat memiliki kesulitan keuangan dalam melunasi pinjaman dan memilih tidak membayar pinjol lantas bagaimana pengalaman tidak bayar pinjol legal beserta resiko dan dampaknya. Simak sampai akhir.

Pengalaman Tidak Bayar Pinjol Legal

Berikut beberapa pengalaman tidak bayar pinjol legal yang akan kamu alami jika memang benar-benar hal itu terjadi, diantaranya adalah:

1. Diberi Peringatan

Pada umumnya pengalaman tidak bayar pinjol legal yang pertama akan ada peringatan. Jika seseorang mengajukan pinjaman online di tempat legal pasti ada jadwal pembayaran sesuai kesepakatan awal. Dan saat telat akan ada peringatan.

Biasanya peringatan ini akan dikirimkan melalui notifikasi email, SMS, atau telepon jika tidak bisa membayar solusi dihadirkan melalui restruksisasi kredit dari pihak kreditur seperti memperpanjang jangka waktu cicilan, mengurangi suku bunga dan lainnya.

2. Dikenakan Denda Tambahan

Pengalaman tidak bayar pinjol legal selanjutnya kamu akan dikenakan denda tambahan jika kamu selama ini berpikir bahwa pengajuan kredit dilakukan secara online dan penagihan secara tatap muka tidak dilakukan itu salah besar.

Pasalnya, setiap utang yang tidak di bayar akan dikenakan denda 100% dari jumlah utang di awal, dan penagihannya bakal dilaksanakan secara tatap muka. Dan utang yang tidak dilunasi tidak akan hilang.

3. Keluarga atau Kerabat Dekat Diteror

Jika kamu tidak merespon dan menghindar ketika dihubungi oleh kreditur, maka bersiaplah menghadapi mereka.

Sebab, mereka tidak akan berhenti begitu saja. Jadi, pastikan keluarga dekatmu mengetahui hal ini dan beritahu mereka bagaimana cara menghadapinya .

4. Terus Menerus Ditagih

Pengalaamn tidak bayar pinjol legal selanjutnya kamu akan terus di tagih tapi masih sesuai dengan aturan yang berlaku tapi mereka akan terus menagih jika kamu tidak melakukan jawaban atau menghindar atas penagihan tersebut.

5. Pelaporan SLIK OJK

Debitur yang tidak bisa melunasi hutang setelah ditagih DC akan langsung masuk ke dalam daftar hitam SLIK OJK, dan hal ini artinya kamu tidak akan bisa mengajukan pinjaman di fintech atau pun bank manapun lainnya lagi.

6. Pelecehan Nama Baik

Dan jika kamu menerima perlakukan yang tidak menyenangkan, seperti teror, kekerasan, atau pelecehan nama baik kamu bisa melaporkan perlakukan buruk tersebut ke pihak berwajib ke kepolisian.

7. Penyitaan Barang

Jika debitur tidak bisa melunasi utang tentunya pihak kreditur juga tidak mau rugi. Mereka akan mencari cara lain agar uang yang dipinjamkan kembali salah satunya menyita harta benda debitur.

Nah, bagi kamu yang mengalami pengalaman tidak bayar pinjol legal berikut beberapa solusi yang bisa kamu lakukan untuk mengatasi masalah ini, dan berikut solusi untuk tidak bisa bayar pinjol legal, diantaranya adalah:

1. Alokasikan Dana Lebih Besar untuk Bayar Pinjol

Solusi pertama kamu harus mengalokasikan dana lebih besar untuk bayar pinjol agar dapat mengurangi beban akibat tunggakan sehingga bisa mengerem pengeluaran apalagi jika tidak penting dan tidak mendesak.

2. Cari Sumber Pendapatan Tambahan

Solusi selanjutnya kamu bisa mencari pendapatan tambahan guna melunasi pinjol yang jatuh tempo dan hal ini bisa dilakukan dengan meminjam dari keluarga atau teman yang tidak akan memberikan bunga atau jual perhiasan.

3. Ajukan Perpanjangan atau Restrukturasi Pinjol

Jika solusi di atas belum bisa memecahkan masalah kamu bisa ajukan pepanjangan atau biasa di sebut restrukturasi pinjol  dimana kamu bisa menghubungi pihak pinjol dan mohon keringanan dan buatlah kesepakatan sesuai kemampuan membayar.

4. Negosiasi Pengurangan Bunga dan Denda

Solusi lain yang dapat dilakukan jika tak ingin mengajukan restrukturisasi kamu bisa lakukan negosiasi untuk mengurangi besaran bunga dan denda. Ceritakan apa yang membuat kamu kesulitan untuk membayar tagihan.

5. Jangan Mengabaikan Kewajiban

Saat tidak bisa bayar pinjol lakukan komunikasi dengan perusahaan pinjol dan jangan menghindari komunikasi apalagi sampai mengabaikan kewajiban kamu untuk membayar utang sehingga dengan komunikasi bisa memberikan informasi yang jujur.

6. Hindari Pinjaman Tambahan

Dalam keadaan sulit jangan tergoda dan mengambil pinjaman tambahan baru demi membayar utang hal ini akan membuat kamu semakin terbelit utang dan bunga semakin besar.

7. Lapor OJK atau Polisi

Saat mengalami gagal bayar pinjol ilegal nasabah dapat menempuh jalur hukum dengan melapor ke OJK dan polisi jika mengalami intimadasi atau di di tagih DC secara paksa.

8. Buat rencana Keuangan dengan Baik

Belajar dari pengalaman jika merasa berat membayar pinjol maka usahakan rencanakn pinjaman secara baik dan rem keinginan untuk menggunakan pinjol jika situasi tidak mendesak.

Banyak yang menanyakan apakah tidak bayar pinjol legal nantinya bisa dihukum? Meskipun hal ini jarang terjadi jika debitur dalam jumlah besar dan tidak membayar cicilan, pihak pinjol tentunya tidak akan segan memproses ke jalur hukum.

Namun, meskipun demikian proses hukum untuk kasus tidak bayar pinjol legal hanya akan dikenakan sanksi perdata dengan pasal 19 ayat 2 Undang Undang No 39 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dimana pasal ini menyebutkan utang piutang adalah ranah perdata, sehingga debitur yang tidak bisa membayar tidak akan dipidana.

Berapa Lama Pinjol Tidak Menagih Lagi?

Perlu kamu ketahui jika pinjol yang kamu pinjami ini ilegal sebenarnya menurut sudut hukum pinjol ini tidak sah dan bisa dilaporkan dna boleh saja tidak dibayarkan.

Namun, tidak berlaku untuk pinjol yang legal yang tercatat di OJK sebab setiap pinjaman dari pinjol legal telah memenuhi syarat hukum yang berlaku sehingga pinjaman yang diberikan sah di mata hukum.

Dan salah satu yang tertulis setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada penerima pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari  dihitung dari jatuh tempo.

Dan hal ini membuat keliru setelah 90 hari tersebut Pinjol llegal ini bisa menggunakan pihak ketiga untuk melakukan penagihan dan bisa melaporkan debitur ke SLIK OJK. Jadi, sebelum lunas akan terus di tagih.

Peraturan OJK Tentang gagal Bayar Pinjaman Online

Sebelum kamu melakukan pengajuan pinjol lebih baik kamu pahami dan mengerti peraturan tentang hal penting sebelum pinjam duit secara online dan tentunya hal ini akan menghindari gagal bayar.

Akhir Kata

Demikian penjelasan mengenai pengalaman tidak bayar pinjol legal serta solusi, hukum, hingga peraturan sebelum melakukan pinjaman online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Menarik: