Cara Pengajuan Restrukturisasi Angsuran KreditPlus (Mudah)

Cara Pengajuan Restrukturisasi Angsuran KreditPlus (Mudah)

Bagaimana cara pengajuan restrukturisasi angsuran KreditPlus? Jika selama ini kamu gagal mendapatkan keringanan cicilan dari KreditPlus, mungkin ada persyaratan yang belum kamu penuhi selama ini. Coba deh kamu cek lagi ketentuan yang berlaku. 

Apakah ada di antara kamu yang belum mendapatkan potongan keringanan biaya cicilan dari KreditPlus akibat pandemi COVID-19? Kalau kamu termasuk salah satunya, maka berhak memperoleh kebijakan restrukturisasi dari leasing keuangan

Apa yang Dimaksud Restrukturisasi Angsuran?

Ketika pandemi COVID-19 melanda, banyak sektor yang terkena dampaknya. Nah, salah satu sektor yang paling terkena dampaknya adalah sektor ekonomi. Banyak kalangan masyarakat yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga jatuh miskin akibat dari pandemi. 

Mungkin kamu juga menjadi salah satu orang yang terkena dampak dari musibah ini. Atas dasar itulah, KreditPlus sebagai pihak leasing finansial memberikan kebijakan berupa keringanan pembayaran cicilan buat para nasabahnya. 

Dalam hal ini, restrukturisasi kredit yang diberikan oleh KreditPlus mencakup beberapa macam bentuk keringanan. Mulai dari menurunkan persentase suku bunga, mengurangi jumlah tunggakan dan tunggakan pokok, menambah fasilitas pembayaran kredit, hingga mengkonversi nilai kredit. 

Seluruh bentuk keringanan tersebut akan kamu dapatkan apabila sudah melakukan pengajuan ke pihak yang memberikan pinjaman kredit. Dalam hal ini, kamu harus mengajukan restrukturisasi kepada KreditPlus. 

Kebijakan restrukturisasi kredit ini akan memprioritaskan golongan masyarakat yang paling terkena dampak dari pandemi. Golongan yang dimaksud adalah karyawan yang terkena PHK, pebisnis yang mengalami collapse, hingga kalangan UMKM yang bangkrut. 

Syarat-syarat Mengajukan Restrukturisasi Cicilan

Sebagai salah satu leasing finansial yang besar di tanah air, KreditPlus ikut bertanggung jawab dan peduli kepada para nasabahnya. Karena adanya wabah COVID-19 yang terjadi, maka KreditPlus memberikan kebijakan keringanan angsuran kepada para debitur yang kesulitan membayar cicilan. 

Sayangnya, kebijakan restrukturisasi kredit ini tidak diberikan kepada seluruh nasabah yang meminjam modal di KreditPlus. Untuk mendapatkan keringanan pembayaran kredit ini kamu harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. 

Ada beberapa kriteria yang harus kamu penuhi jika ingin mengajukan restrukturisasi pinjaman kredit untuk angsuran berikutnya. Nah, kriteria apa saja yang harus kamu penuhi? Berikut ini adalah syarat-syarat yang menjadi kriteria dalam mengajukan keringanan pembayaran kredit di KreditPlus.

  1. Terdampak langsung pandemi COVID-19 dan jumlah pembiayaan kredit di bawah Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah). 
  2. Bekerja di sektor industri informal atau UMKM. 
  3. Tidak ada cicilan yang menunggak per tanggal 29 Februari 2020. 
  4. Jaminan unit kendaraan berada di tangan debitur. 
  5. Debitur mengalami kesulitan membayar cicilan. 

Debitur atau nasabah yang sudah memenuhi syarat-syarat seperti di atas, disarankan untuk mengajukan restrukturisasi ke pihak KreditPlus.

Pastikan bahwa kamu telah memenuhi seluruh persyaratannya agar pengajuan restrukturisasi kamu tidak ditolak. 

Cara Pengajuan Restrukturisasi Angsuran KreditPlus 

Setiap nasabah yang ingin mendapatkan potongan atau penunggakan cicilan, maka harus mengetahui dan memahami cara pengajuan restrukturisasi angsuran KreditPlus. Sebab, cara pengajuan yang benar akan membantu kamu dalam mendapatkan restrukturisasi kredit. 

Lantas, bagaimanakah caranya untuk mendapatkan keringanan cicilan  dari KreditPlus? Jika kamu merasa kesulitan melakukan pengajuan kredit di leasing ini, maka ajukan restrukturisasi dengan melakukan tahap-tahap berikut ini:

1. Mengisi Formulir Pengajuan 

Bagi nasabah yang merasa keberatan untuk membayar cicilan di masa pandemi COVID-19 bisa mengajukan keringanan dengan mengisi formulir pengajuan. Pengajuan keringanan ini bisa kamu akses secara online dan offline. 

Menajukan permohonan keringanan via online bisa kamu lakukan dengan mengklik link formulir online yang tersedia di web resmi KrediPlus. Sedangkan untuk kamu yang ingin mengajukan keringanan cicilan secara offline bisa mendatangi kantor cabang KreditPlus terdekat.  

2. Memverifikasi Pengajuan Keringanan Kredit

Setelah selesai mengisi formulir pengajuan, maka lanjutkan dengan memverifikasi permohonanan tersebut melalui telepon, SMS, atau email. Pastikan bahwa email dan nomor telepon yang kamu berikan masih aktif ya. 

KreditPlus akan memberitahukan lolos atau tidaknya permohonan keringanan yang kamu ajukan melalui panggilan telepon atau email. Tunggu saja hasilnya hingga beberapa hari ke depan. Namun, jika tidak kunjung mendapatkan balasan, segera hubungi Customer Service di nomor 1500605 atau 08118300605 untuk Whatsapp. 

Kesimpulan

Nah, itulah segelintir cara pengajuan restrukturisasi angsuran KreditPlus yang bisa kamu terapkan untuk mendapatkan keringanan. Setiap kali kamu mengalami kesulitan untuk membayar angsuran, lakukan saja langkah-langkah seperti di atas agar beban finasnsialmu makin ringan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Menarik: