Cara pelaporan pajak online pribadi itu tak sulit sama sekali. Hanya perlu melakukan semua prosedur yang sudah ada agar bisa melaporkan pajak. Maka dari itu, ketahui dan pahamilah bagaimana caranya melapor pajak secara online untuk orang pribadi.
Wajib pajak pribadi memang harus melaporkan pajak tiap tahunnya. Pelaporan tersebut bisa dilakukan langsung tanpa bantuan orang lain. Seperti apa caranya? Ini dia panduan mengenai tata cara pelaporan pajak online pribadi dengan mudah.
Ada beberapa syarat dalam membuat laporan pajak online pribadi. Segala macam persyaratan tersebut harus diperhatikan dengan sebaik mungkin kalau mau bayar pajak. Berikut ini beberapa syarat utama untuk buat pelaporan pajak online pribadi.
Syarat yang pertama adalah sudah mempunyai EFIN. Secara sederhana, EFIN adalah electronic filing identifikasi nomor untuk bisa masuk ke situs DJP. Jadi, EFIN bisa dibilang sebagai username untuk bisa login ke akun pajak. Ada 10 digit nomor EFIN yang akan didapatkan.
Mempunyai nomor poko wajib pajak juga merupakan syarat berikutnya. Tiap individu memang harus punya NPWP yang aktif. Dengan adanya NPWP yang aktif tersebut, proses pelaporan pajak bisa langsung dilakukan.
Memakai formulir pelaporan pajak yang sesuai juga jadi syarat berikutnya. Pelaporan pajak individu itu ada banyak jenisnya. Mulai dari 1770, 1770s hingga 1770ss. Semuanya harus dimengerti dulu fungsi dan perbedaannya.
Syarat lain adalah mengisi semua form dengan baik dan benar. Pengisian form dengan baik dan benar itu memang penting. Jangan sampai salah atau keliru dalam pengisian formulir online pelaporan pajak online.
Jangan lupa untuk melihat apakah ada email yang dikirimkan dirjen pajak setelah isi SPT. Sesuai dengan prosedur, setelah isi SPT dengan benar, pihak dirjen pajak akan kirimkan bukti penyelesaian laporan ke email. Jadi, pastikan menunggu bukti pelaporannya.
Kini saatnya memahami bagaimana cara melaporkan pajak online pribadi. Proses untuk melaporkan pajak online pribadi itu tentunya amat mudah. Hanya memerlukan beberapa langkah sederhana saja. Ini dia tata cara maupun langkah pelaporan pajak online pribadi.
Masuklah dulu ke situs DJP Online. Situs tersebut bisa dituju lewat djponline.pajak.go.id yang dapat diakses melalui PC atau laptop. Untuk bisa login atau masuk, tuliskan NIK dan NPWP yang sebelumnya sudah terdaftar.
Kalau sudah masuk ke DJP Online, proses berikutnya adalah klik opsi lapor di halaman utama. Selanjutnya adalah memilih menu e-filling. Selanjutnya adalah klik “buat SPT” agar bisa segera mulai isi laporan pajak tahunan di situs DJP Online tersebut.
Setelah formulir SPT muncul, maka langsung isi saja. Segala macam data yang diminta pada formulir itu harus diisi langsung. Misalnya data penghasilan selama setahun, total aset yang dipunyai, sampai dengan potongan pajak yang sudah dilakukan.
Pastikan untuk isi formulir sesuai dengan bukti potongan pajak. Isilah dengan lengkap dan terukur. Bukti potongan pajak itu harus selalu dijadikan sebagai pedoman dan patokan dalam pengisian SPT untuk individu atau perorangan.
Lengkapilah semua data yang diminta hingga selesai. Berikutnya adalah melihat ringkasan SPT yang sudah dibuat. Kalau sudah muncul ringkasan tersebut, lakukan pengambilan kode verifikasi. Pilih opsi “klik di sini” untuk dapatkan kode verifikasi.
Setelah mendapatkan kode verifikasi, masukkan kodenya di tempat yang sudah disediakan. Kemudian langsung klik menu “Kirim SPT”. Kalau sudah klik menu tersebut, SPT akan terkirimkan ke database dari DJP Online.
Laporan SPT yang telah selesai dibuat nantinya akan direview dulu. Jika sudah terkirim sempurna, maka tinggal menunggu bukti penyelesaian laporan yang akan dikirim ke email. Kalau sudah ada kiriman email maka proses pelaporan SPT benar – benar selesai dibuat.
Kapan harus melaporkan pajak pribadi? Tentu ada penjelasan mengenai hal tersebut. Memang ada aturan tersendiri mengenai kapan waktu terakhir dalam melaporkan pajak pribadi. Semua wajib pajak tentu harus memahami waktu pelaporan tersebut.
Pada dasarnya, pelaporan pajak untuk pribadi itu tiap bulan Maret. Tenggat waktu terakhirnya adalah tanggal 31 Maret tiap tahunnya. Pemerintah sudah menetapkan hal tersebut dan semua wajib pajak harus mentaatinya.
Ini berbeda dengan pembayaran pajak badan atau perusahaan. Tenggat waktu terakhir untuk membayar pajak badan atau perusahaan adalah akhir April. Jadi, ada perbedaan yang lebar antara pelaporan pajak perorangan dan perusahaan.
Ada sejumlah tips dalam melaporkan pajak pribadi secara online. Semua tips tersebut dapat dilakukan dan diterapkan dengan amat mudah. Supaya lebih jelas, ini dia beberapa tips untuk melaporkan pajak online pribadi.
Semua data harus dilaporkan secara rinci. Mulai dari pendapatan total selama setahun hingga dokumen pendukung. Jangan sampai ada data yang terlewatkan. Dengan melaporkan semuanya secara rinci, laporan pajak pasti akan mudah terverifikasi.
Jangan terlalu dekat dalam melaporkan laporan pajak. Pelaporan terakhir adalah 31 Maret. Karena itu, jangan terlalu dekat dengan tenggat waktu saat melaporkan. Sebaiknya mulai pelaporan pada awal bulan Maret saja biar semuanya lebih lancar.
Selalu pastikan koneksi internet yang digunakan untuk akses situs pelaporan pajak itu bagus. Koneksi internet yang bagus dan kencang akan melancarkan semuanya. Maka dari itu, pastikan bahwa koneksi internet itu selalu bagus.
Periksalah semua data yang dilaporkan sebelum submit laporan pajaknya. Maka dari itu, kecermatan dalam memeriksa data itu amatlah krusial. Kalau datanya ada yang keliru atau salah, harus segera dilakukan perbaikan. Itulah gunanya memeriksa data kembali saat lapor pajak.
Bisa. Tinggal akses saja situs DJP Online untuk melaporkan pajak pribadi secara online.
Tenggat waktu terakhir untuk pelaporan pajak online pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.
Biasanya karena kesalahan input data dan server DJP Online yang sedang bermasalah.