Cara Membuat Faktur Pajak Online Melalui E-Faktur (Mudah)

Cara Membuat Faktur Pajak Online Melalui E-Faktur (Mudah)

Bagaimana cara membuat faktur pajak online? e-Faktur sendiri merupakan sebuah platform yang digunakan untuk menciptakan Faktur Pajak Elektronik atau dokumen pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara digital.

Berbeda dengan faktur pajak konvensional yang berupa kertas, e-Faktur memungkinkan pengisian informasi dilakukan secara elektronik melalui aplikasi atau situs web.

Penyediaan aplikasi e-Faktur ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau lembaga resmi lain yang diamanatkan oleh DJP untuk tujuan tersebut.

Salah satu inovasi terkini yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah penggunaan aplikasi eFaktur pajak.go.id. Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak untuk membuat dan melaporkan faktur pajak elektronik secara efisien.

Namun, untuk dapat memanfaatkan fitur-fitur yang ditawarkan oleh aplikasi ini, ada beberapa langkah yang perlu diikuti dengan seksama. Di bawah ini, kita akan membahas secara detail mengenai proses penggunaan aplikasi eFaktur pajak.go.id.

Cara Membuat Faktur Pajak Online Melalui E-faktur Pajak.go.id

Cara Membuat Faktur Pajak Online Melalui E-Faktur (Mudah)

Dalam upaya meningkatkan keterbukaan dan efisiensi dalam administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak telah memperkenalkan aplikasi eFaktur pajak.go.id.

Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam membuat dan melaporkan faktur pajak elektronik secara online. Dengan kemudahan akses dan fitur yang disediakan, pengguna dapat melakukan berbagai aktivitas terkait faktur pajak dengan lebih cepat dan efisien.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti oleh wajib pajak untuk menggunakan aplikasi eFaktur pajak.go.id.

1. Download Aplikasi eFaktur

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi eFaktur dari situs resmi DJP. Anda dapat mengakses link berikut: https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi. Pastikan untuk mendownload aplikasi dari sumber yang terpercaya.

2. Ekstrak Aplikasi

Setelah proses pengunduhan selesai, ekstrak aplikasi menggunakan perangkat lunak seperti WinRAR, 7-zip, atau sejenisnya. Pastikan untuk mengekstrak semua file yang terdapat dalam arsip.

3. Menjalankan Aplikasi

Setelah berhasil diekstrak, jalankan aplikasi di komputer Anda. Pastikan bahwa komputer Anda memenuhi spesifikasi minimum yang diperlukan untuk menjalankan aplikasi tersebut, terutama terkait kapasitas RAM/memory.

4. Konfigurasi Sertifikat Digital

Akses web Elektronik Nomor Faktur (ENOFA) untuk melakukan konfigurasi file Sertifikat Digital dan passphrase. Pastikan untuk menyimpan informasi ini dengan aman dan rahasia.

5. Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Lakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sesuai dengan jumlah faktur pajak yang telah Anda buat dalam tiga bulan terakhir. Ini adalah langkah penting untuk mendapatkan nomor seri yang diperlukan dalam pembuatan faktur pajak elektronik.

6. Pembuatan Faktur Pajak

a. Untuk membuat Pajak Keluaran, masuk ke menu Faktur > Pajak Keluaran.

b. Untuk membuat Pajak Masukan, masuk ke menu Faktur > Pajak Masukan.

c. Input data pajak keluaran/pajak masukan satu per satu dan membuat faktur pajak elektronik dengan masuk ke menu Administrasi Faktur > Rekam Faktur.

d. Jika ingin menginput data pajak keluaran/pajak masukan banyak sekaligus dan membuat banyak faktur pajak elektronik sekaligus, masuk ke menu Impor > Open File > Proses Impor.

7. Verifikasi dan Koreksi

Setelah faktur berhasil dibuat, klik Preview untuk melihat hasilnya. Jika ada kesalahan atau hal yang perlu diperbaiki, klik Ubah.

Periksa kolom status approval, jika terdapat status Reject berarti upload faktur pajak elektronik gagal. Cek kolom keterangan untuk mengetahui penyebabnya dan lakukan koreksi yang diperlukan.

Aplikasi eFaktur pajak.go.id adalah alat yang sangat berguna bagi wajib pajak dalam mengelola faktur pajak secara elektronik. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, wajib pajak dapat memanfaatkan fitur-fitur aplikasi ini secara maksimal.

Penggunaan aplikasi eFaktur tidak hanya mempercepat proses pembuatan dan pelaporan faktur pajak, tetapi juga meningkatkan akurasi dan keterbukaan dalam administrasi perpajakan.

Jenis-Jenis File yang Terdapat dalam Folder Aplikasi Efaktur Pajak.go.id

Cara Membuat Faktur Pajak Online Melalui E-Faktur (Mudah)

Terdapat struktur folder dan jenis-jenis file yang perlu dipahami oleh pengguna agar dapat memanfaatkan aplikasi ini secara optimal.

Berikut ini, kita akan membahas secara detail mengenai jenis-jenis file yang terdapat dalam folder aplikasi eFaktur pajak.go.id dan fungsinya masing-masing.

1. Etaxinvoice.exe

File ini merupakan inti dari aplikasi eFaktur. Etaxinvoice.exe digunakan untuk membuat faktur pajak elektronik. Penting untuk dicatat bahwa file ini perlu diperbarui secara berkala untuk memastikan fitur-fitur terbaru dan perbaikan bug telah diterapkan.

Proses pembaruan ini krusial untuk menjaga kinerja aplikasi tetap optimal dan sesuai dengan perkembangan teknologi terkini.

2. Folder DB

Folder DB merupakan folder database yang menyimpan semua riwayat data faktur yang pernah diterbitkan. Didalamnya terdapat enam file yang merupakan bagian integral dari fungsi aplikasi eFaktur.

Pengguna tidak diperkenankan untuk memodifikasi file-file tersebut karena dapat mengganggu kinerja aplikasi. Namun, pengguna diperbolehkan untuk membuat salinan folder ‘db’ secara manual sebagai langkah back-up data tambahan.

3. Back-up

File back-up ini muncul setelah wajib pajak mengisi data pada aplikasi eFaktur. Isinya berupa file RAR yang jumlahnya akan bertambah seiring dengan banyaknya data yang dimasukkan.

Ekstraksi file RAR ini akan menghasilkan file folder ‘db’ yang dapat digunakan sebagai cadangan terhadap folder ‘db’ default. Langkah ini penting untuk menjaga keamanan dan konsistensi data dalam aplikasi.

4. File Folder Update

File folder update muncul ketika proses auto-update menemukan versi terbaru dari aplikasi. Proses auto-update akan melakukan pembaruan terhadap versi file aplikasi dan versi file folder ‘db’.

Namun, terkadang proses ini mungkin tidak berhasil sepenuhnya, misalnya kegagalan memperbarui versi folder ‘db’. Dalam hal ini, wajib pajak perlu melakukan update secara manual dengan mengambil file ETaxInvoiceUpd.exe dan menjalankannya untuk memperbarui versi ‘db’.

5. File Mem-config.bat

File ini digunakan untuk mengatur alokasi RAM yang digunakan untuk menjalankan aplikasi eFaktur. Secara default, aplikasi menggunakan seperempat dari free memory pada komputer.

Namun, dengan bertambahnya data faktur, mungkin diperlukan penyesuaian alokasi memory untuk menjaga kinerja aplikasi tetap optimal.

Pengguna dapat mengubah besarnya alokasi memory dengan mengedit file mem-config.bat sesuai dengan kebutuhan, tergantung pada RAM yang tersedia pada komputer.

Dalam administrasi perpajakan modern, aplikasi eFaktur pajak.go.id menjadi salah satu alat yang sangat penting bagi wajib pajak dalam mengelola faktur pajak secara elektronik.

Namun, untuk dapat memanfaatkan aplikasi ini secara optimal, pengguna perlu memahami struktur folder dan jenis-jenis file yang terdapat di dalamnya.

Dengan pemahaman yang baik tentang jenis-jenis file tersebut, pengguna dapat mengoptimalkan penggunaan aplikasi eFaktur dan menjaga konsistensi serta keamanan data pajak mereka.

Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami dan mengikuti panduan yang telah disediakan dalam penggunaan aplikasi eFaktur pajak.go.id.

FAQ | Pertanyaan Seputar Cara Membuat Faktur Pajak Online 

Apa Fungsi Persetujuan dalam Aplikasi E-faktur Pajak?

Persetujuan DJP memvalidasi dan memberikan QR code pada faktur pajak setelah mencocokkan informasi dengan aturan yang berlaku.

Apa yang Terjadi Jika Faktur Pajak Ditolak Oleh Sistem DJP?

Jika faktur pajak ditolak, bisa jadi karena terdapat kesalahan informasi yang perlu diperbaiki oleh wajib pajak.

Seorang content writer dan praktisi bisnis digital. Terimakasih sudah membaca artikel-artikel saya. Jangan lupa share setiap tulisan saya ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Menarik: