9 Cara Melaporkan Rekening Penipu dengan Cepat [5 Menit]

Cara melaporkan rekening penipu

Cara melaporkan rekening penipu karena terlanjur transfer uang ke rekening bisa dilaporkan ke bank langsung, melalui situs cekrekening, lapor.go.id atau pun laporan ke kepolisian.

Jika semua bukti yang kamu miliki mendukung, maka pihak bank bisa blokir nomor rekening penipu dan bahkan bukan tidak mungkin mereka pun akan mengembalikan dana kamu.

Cara Melaporkan Rekening Penipu dengan Cepat

Meskipun teknologi digital menawarkan berbagai kepraktisan. Namun banyak juga looh orang yang menggunakannya untuk melakukan kejahatan seperti penipuan rekening bank.

Karena modus penipuan melalui rekening banyak saat ini sangat sering terjadi. Dan tentu tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban penipuan ini.

Maka dari itu untuk antisipasinya, langsung saja simak poin-poin dibawah ini. Yang mengenai berbagai cara untuk melaporkan rekening penipu.

1. Melaporkan Rekening Penipu ke Bank Langsung

Cara pertama ini adalah cara kamu untuk melaporkan si penipu yang menggunakan rekening untuk memeras korban. Biasanya dengan iming-iming hadiah uang tunai yang akan di transferkan.

  • Hal yang harus kamu lakukan terlebih dulu adalah membawa bukti-bukti seperti screenshot saat telepon ataupun chat dengan si pelaku. Bawa juga KTP dan Buku Tabungan
  • Jika sudah membawa bukti-bukti tersebut, kamu datangi bank yang kamu gunakan
  • Kemudian beritahu pihak bank baik ke satpam yang akan mengarahkan kamu untuk melapor maupun langsung kebagian Customer Service Bank tersebut
  • Jika sudah, maka selanjutnya kamu bisa menjelaskan tujuan kamu datang yaitu untuk melaporkan kejadian penipuan dan meminta pihak bank untuk memblokir rekening tersebut
  • Kemudian kamu akan dimintai bukti dan berkas pendukung oleh pihak bank seperti tadi diatas disebutkan. Itu berguna untuk memperkuat bahwa kamu telah ditipu
  • Jika laporan sudah diterima maka selanjutnya akun rekening kamu akan diblokir sementara waktu. Guna menghindari penipuan selanjutnya

2. Melaporkan Rekening Penipu Call CS Bank

Selanjutnya yaitu dengan cara melaporkan penipu melalui telepon pihak Customer Service Bank terkait. Ini juga merupakan salah satu cara efektif looh.

  • Hal pertama yang kamu lakukan adalah dapatkan sebanyak mungkin bukti penipuan, seperti rekam obloran apabila melalui telepon dan screenshot jika melalui obrolan chat
  • Selanjutnya kamu coba hubungi nomor telepon Customer Service pihak Bank terkait
  • Jika telepon sudah diangkat, maka selanjutnya kamu akan disuruh untuk menekan nomor untuk langsung berbicara dengan pihak bank tersebut
  • Contoh nomor Costumer Service beberapa Bank, yaitu BRI 14017, BCA 1500888, BTN 1500286
  • Dan kemudian ceritakan kronologi penipuan itu berjalan secara detail
  • Kemudian kamu akan dimintai beberapa bukti dan berkas pendukung tadi untuk mengklaim laporan penipuan yang kamu ajukan
  • Jika sudah beres, maka tinggal tunggu saja informasi selanjutnya ketika rekening sudah terblokir. Untuk sementara agar tidak disalah gunakan lagi

3. Melaporkan Rekening Penipu Via Kepolisian

Kamu juga bisa looh melaporkan kasus penipuan ini langsung ke pihak berwajib atau Kepolisian. Dan lakukanlah langkah-langkah dibawah berikut ini.

  • Pertama-tama, hal yang kamu lakukan adalah sama dengan tata cara melapor sebelumnya. Yaitu kumpulkan bukti akurat
  • Contoh bukti ini bisa berupa rekam layar atau rekam suara ketika pelaku sedang menelepon melancarkan penipuan. Bisa juga ambil foto atau screenshot saat melakukan chat
  • Semua bukti tersebut terkumpul, maka selanjutnya kamu bisa datangi kantor Polres ataupun Polsek terdekat didaerah kamu
  • Jika sudah dikantor Kepolisian, kamu ceritakan kronologi penipuan secara detail dan rinci
  • Jangan lupa juga untuk cantumkan bukti yang sudah kamu persiapkan
  • Jika laporan kamu diterima, maka pihak Kepolisian akan memberi tahu kamu lebih lanjut

4. Melaporkan Rekening Penipu Via Lapor.go.id

Kemudian cara melaporkan rekening penipu selanjutnya yaitu, dengan situs Lapor.go.id perhatikan tata cara dibawah ini.

  • Pertama-tama, buka situs https://www.lapor.go.id
  • Kemudian saat berhasil mengakses situsnya, pilih dan klik menu kategori “Pengaduan”
  • Dan masukkan judul pelaporan yang akan diajukan
  • Selanjutnya masukkan juga data akun terduga penipu, nominal kerugian, serta informasi penting lainnya yang akan akan digunakan sebagai acuan
  • Masukkan juga tanggal dan waktu kejadian tersebut
  • Pilih pada opsi tempat kejadian terjadi
  • Pilih juga instansi yang berkaitan dengan laporan kamu
  • Masukkan juga pada kategori tindak pidana
  • Selanjutnya unggah lampiran dengan ukuran maksimalnya sebesar 2 mb
  • Dan masukkan juga kategori pengadu
  • Selanjutnya pilih dan klik menu “Lapor!”
  • Masukkan juga beberapa data identitas diri
  • Jangan lupa juga baca syarat dan ketentuan yang berlaku
  • Selesai, kamu tinggal menunggu notifikasi dari laporan kamu

5. Melaporkan Rekening Penipu Via Cekrekening ID

Sama halnya dengan cara diatas menggunakan metode online. Namun yang membedakan adalah situs web pelaporan online yaitu Cekrekening.id. Yuuk perhatikan tata cara berikut ini.

  • Pilih cekrekening.id, kemudian kamu akan ditampilkan dengan halaman “Buat Laporan”
  • Halaman awal ini memungkinkan kamu untuk mengisi data pelaporan untuk diverifikasi terlebih dulu dan membutuhkan data pribadi kamu untuk diisikan pada formulir selanjutnya
  • Pada menu pertama ini kamu akan diminta memasukkan rekening terduga merupakan rekening Bank atau e-Wallet
  • Kemudian masuk pada menu “Data Terlapor”. Isi beberapa data pelaku mulai dari Nama Lengkap, Nomor Ponsel, Kategori penipuan dan lainnya
  • Kemudian isi data di menu “Data Pelapor” isi biodata diri kamu secara jelas seperti Nama Lengkap, Jumlah kerugian
  • Selanjutnya masuk pada menu “Kronologi” disini kamu harus mengisi beberapa data terkait kasus yang akan dilaporkan
  • Dan terakhir kamu diharuskan menginput bukti kronologi. Dengan mengunggah beberapa rekaman ataupun screenshot chat
  • Kemudian tunggu notifikasi proses laporan selanjutnya

6. Melaporkan Rekening Penipu Via Kredibel.go.id

Cara melaporkan selanjutnya sama menggunakan situs online. Yaitu kredibel.go.id berikut untuk langkah-langkahnya.

  • Pertama-tama, buka situs kredibel.go.id di Internet
  • Kemudian kamu diharuskan login terlebih dulu
  • Jika sudah login, pilih menu “Lapor”
  • Kamu akan diminta untuk mengisi formulir laporan
  • Masukkan data seperti Nama Pelaku, Nomor Rekening Pelaku dan lainnya
  • Jika semua data yang diperlukan sudah kamu isi dengan sebenar-benarnya
  • Terakhir kamu pilih dan klik menu “Laporkan!” dan tunggu juga notifikasi kelanjutan dari laporan tersebut

7. Melaporkan Rekening Penipu Via BRTI

  • Buka situs web dari layanan.kominfo.go.id (aduan BRTI)
  • Kemudian pilih menu “Aduan BRTI”
  • Kamu sebagai pelapor wajib mengisi beberapa data seperti Nama Lengkap hingga Alamat dan lainnya
  • Kemudian kamu diharuskan menulis isi aduan atau laporan
  • Dan selanjutnya pilih dan klik menu “Mulai Chat” dengan Petugas Help Desk
  • Kemudian petugas akan mengecek dan verifikasi atas laporan dan bukti yang kamu kirim
  • Untuk selanjutnya kamu tinggal menunggu laporan di proses dalam waktu 1×24 jam

8. Melaporkan Rekening Penipu Melalui OJK

  • Pertama-tama, kamu bisa membuka situs konsumen.ojk.go.id
  • kemudian kamu diharuskan mengisi data dalam suatu formulir
  • Isi data mulai dari keterangan kamu sebagai korban, isi data juga untuk terduga
  • Kemudian isi juga dokumen pengaduan, unggah bukti-bukti bahwa terduga melakukan tindak penipuan
  • Jika sudah, masukkan teks verifikasi untuk mengirim laporan tersebut. Dan tunggu laporan kamu diproses

9. Buat Status di Media Sosial & Laporkan Akun Penipu

  • Hal pertama yang bisa kamu lakukan adalah dengan ambil sebanyak-banyaknya bukti. Yang berupa rekaman suara jika menelepon dan screenshot jika melalui chat
  • Selanjutnya kamu bisa menyebarkan pada setiap akun media sosial kamu. Contoh membuat status pada WhatsApp ataupun Instagram Story
  • Posting bukti yang kamu punya sertakan keterangan bahwa kamu telah tertipu. Dan beri peringatan bagi orang lain atau teman-teman dimedia sosial kamu

Undang-Undang Pelaporan Penipuan Online

Dengan begitu, pelaku penipuan online ini dapat dikenai undang-undang. Yang mana telah diatur pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE.jo Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016.

Contoh Penipuan Online yang Sering Digunakan

Banyaknya modus atau jenis penipuan online saat ini sedang marak terjadi di tengah-tengah masyarakat. Simak contoh penipuan dibawah ini.

  • Scam adalah suatu bentuk penipuan terencana yang bertujuan untuk mendapatkan uang. Biasanya dilakukan dengan cara membohongi orang melalui telepon
  • Phising adalah suatu tindakan penipuan dengan cara mencuri informasi. Yang kemudian mengarahkan korban memasuki suatu situs palsu untuk dijebak

Akhir Kata

Itulah beberapa informasi yang sangat penting mengenai cara melaporkan rekening penipu. Semoga uraian diatas tadi bisa bermanfaat bagi kita sebagai bentuk antisipasi juga.

Seorang penulis konten bisnis dan financial yang sudah aktif sejak tahun 2017. Terimakasih sudah membaca tulisan saya di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Menarik: