Cara Blokir Rekening Penipu yang Sudah Transfer Uang

Cara Blokir Rekening Penipu yang Sudah Transfer Uang

Cara blokir rekening penipu sangat perlu tahu dan harus bisa dilakukan pasalnya banyak sekali penipu secara online, dan jika kita tidak bisa mengantisipasi nya atau memberikan efek jera maka akan terus bertambah.

Kejahatan selalu terjadi dimana mana baik dunia maya atau dunia nyata, seperti pada saat ini yang sering terjadi dan marak di dunia maya dengan berbagai motif penipuan yang dilakukan pelaku demi mendapatkan apa yang di inginkan dan tak sedikit menjadi korban penipuan.

Maka dari itu kita harus hati hati jika ada orang yang meminta uang transfer pada kita pada orang yang tidak kita ketahui atau tidak dikenal. Dan kita harus mengantisipasi serta melaporkan pada pihak yang berwenang.

Cara Cek Rekening Penipu atau Bukan

Jika kejadian menimpa pada kita dan penipu meminta transfer dengan motif apapun, dan biasanya suka meminta karena keluarga kita kecelakaan dan atau lain sebagainya, maka kamu bisa lakukan cek rekening dengan beberapa cara.

Media pengaduan yang sudah di siapkan seperti pada halaman CekRekening.id, merupakan halaman resmi pengaduan yang dibuat oleh Kementrian komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Maka jika kita merasa terancam dengan penipuan kita bisa lakukan pengecekan melalui rekening penipu dengan melapor pada:

  • CekRekening.id, dan yang dilaporkan merupakan rekening terkait tindakan pidana seperti; Penipuan, Investasi Bodong, Narkotika dan Obat terlarang, Terorisme, dan kejahatan Lainnya. Dan berikut ini cara cek rekening palsu ke CekRekening.id.
    • Buka web dam masuk ke halaman https://cekrekening.id/home
    • Lalu Pilih Bagian periksa Rekening
    • Lalu pilih Bank/ e-wallet dan isi nomor rekening
    • lalu klik opsi cek sekarang
    • Jika terdeteksi penipu, segeralah klik tambahan Laporka
    • Lalu isi kolom sebagai syarat laporan penipuan
  • Lapor.go.id dengan cara
    • Buka web dan masuk halaman https://www.lapor.go,id/
    • Lalu pilih salah satu dari 3 layanan
    • Lalu isi laporan dengan benar
    • Selanjutnya unggah bukti pendukung
    • Dan klik Lapor untuk menyelesaikan laporan
  • Kredibel.go.id dengan cara
    • Masuk browser dan masuk pada halaman https://www.kredibel.co.id/
    • Lalu masukan rekening penipu di kolom Masukan nomor Rekening
    • Lalu tunggu hingga muncul data rekening nya
    • lalu, klik login atau sign up untuk melihat informasi lebih rinci

Cara Laporkan Rekening yang Sudah Terlanjur Transfer Uang

Jika kamu sudah terlanjur menjadi korban penipuan dan berusaha untuk mengambil kembali uang yang telah di transfer ke penipu, usahakan kamu untuk tenang dulu. Dan cepat cepat membuat tindakan yang tepat yaitu dengan melakukan cara cara dibawah ini.

1. Lapor Ke Bank

Langkah yang pertama lakukan laporan ke pihak bank, untuk membekukan rekening penipu dan mengambil kembali uang yang telah di transfer, dengan cara menghubungi CS (Customer Service). Juga menyiapkan berbagai bukti untuk terus melaporkan kepada pihak berwajib.

2. Lapor Ke Kantor Polisi

Selanjutnya kamu juga bisa melapor ke pihak yang berwajib dengan mengadukan permasalahan yang terjadi yang telah menimpa pada kita serta dengan memperlihatkan bukti bukti yang kuat seperti bukti transfer nomor rekening penipu dan data penipu jika ada.

3. Lapor di lapor.go.id

Kamu juga bisa lapor ke situs http://apor.go.id/ mengadukan kejadian yang menimpa pada diri kamu dengan bukti bukti yang telah kamu siapkan. Mulai dari bukti transfer, nomor HP penipu, Nomor rekening penipu, bukti chat atau juga sms, dan lain sebagainya.

Dan cara melapor nya cukup mudah dengan mengikuti langkah langkah di bawah ini

  • Buka web dan masuk halaman https://www.lapor.go,id/
  • Lalu pilih salah satu dari 3 layanan
  • Lalu isi laporan dengan benar
  • Selanjutnya unggah bukti pendukung
  • Dan klik Lapor untuk menyelesaikan laporan

4. Lapor Ke BRTI (Badan Regulasi Teknologi Informatika)

Jika penipu menggunakan aplikasi WA maka kamu bisa laporkan kejadian ini pada BRTI, karena BRTI menangani penipu dengan menggunakan Whats App saja. Dengan cara memblokir nomor penipu dan tidak bisa bergerak lagi untuk menipu ke yang lainnya.

Dan kamu melaporkan nya dengan cara:

  • Tentunya pastikan penipu menggunakan WA
  • Kumpulkan bukti pendukung dengan screen shoot hasil dari chat lewat SMS, WA, dan rekaman percakapan. juga nomor HP penipu
  • Lalu buka halaman pengaduan di layanan.komifo.go.id lalu pilih pada pengaduan BRTI
  • Selanjutnya isi informasi yang di pinta, Selanjutnya pilih menu pengaduan dan isi kronologis kejadian penipuan yang menimpa
  • dan Klik Mulai Chat
  • Lanjut pada percakapan dengan petugas helpdesk, dan lampirkan bukti adanya penipuan yang konkrit
  • Setelah selesai melapor, cukup tunggu verifikasi dari petugas

5. Lapor Melalui Situs Cek rekening

Cara selanjutnya untuk melakukan pengaduan secara online yaitu bisa dengan melalui laporan pada sekrekening.id. Caranya sama saja mengumpulkan bukti terkait penipuan beserta nomor HP, untuk membekukan kinerja penipu, dan tidak ada lagi korban selanjutnya.

Dengan langkah laporannya yaitu:

  • Buka web dam masuk ke halaman https://cekrekening.id/home
  • Lalu Pilih Bagian periksa Rekening
  • Lalu pilih Bank/ e-wallet dan isi nomor rekening
  • lalu klik opsi cek sekarang
  • Jika terdeteksi penipu, segeralah klik tambahan Laporka
  • Lalu isi kolom sebagai syarat laporan penipuan

6. Lapor melalui situs kredibel.co.id

Cara pengaduan selanjutnya bisa dengan yaitu bisa memanfaatkan dengan layanan kredibel.co.id, layanan ini juga bui mendeteksi jika rekening yang di gunakan merupakan pelaku yang akan melakukan penipuan. Dan cara melakukan pengaduannya yaitu dengan langkah langkah:

  • Masuk browser dan masuk pada halaman https://www.kredibel.co.id/
  • Lalu masukan rekening penipu di kolom Masukan nomor Rekening
  • Lalu tunggu hingga muncul data rekening nya
  • lalu, klik login atau sign up untuk melihat informasi lebih rinci

7. Lapor Ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Terakhir pengaduan penipuan bisa dilakukan pada OJK, Meski merupakan lembaga yang menaungi berbagai Lembaga keuangan namun ternyata OJK juga menyediakan layanan pengaduan penipuan rekening. Dan cara melakukan pengaduan nya yaitu:

  • Pertama ajukan surat tertulis kepada Anggota Dewan Komisioner OJK di bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
  • Kedua, Lapor melalui call center dengan emnghubungi nomor 157. Lakukan laporan pada jam oprasional yaitu dai pukul 08.00 s/d 17.00 WIB
  • Lalu laporkan penipu dengan cara mengisi form pengaduan online dari OJK
  • Terakhir Lakukan pengaduan dengan cara mengirim email ke konsumen@ojk.go.id

Kesimpulan

Demikian uraian mengenai Cara Blokir Rekening Penipu yang Sudah Transfer Uang, bisa melakukan pengaduan dengan:

  • Jika merasa akan terkena tipu maka segeralah lakukan pengaduan pada; cekrekening.id, laporan.go.id, kredibel.go.id
  • Namun jika telah terjadi bisa melakukan pengaduan pada: Lapor ke Bank, Lapor ke kantor polisi, Lapor ke BRTI, Lapor ke lapor.go.id, Lapor ke cekrekening.id/, ke kredibel.id, dan ke OJK.

Semoga dengan materi ini mendapat gambaran jika kita atau keluarga, atau juga tetangga kita mengalami musibah kamu bisa memberi tahu padanya dengan berupaya melalui cara ini. Namun harus cepat tanggap dalam melakukan laporannya.

Ah hanya seorang penulis pemula saja yang suka berbagi hal-hal kecil. Konten bisnis suka saya bagikan karena relate dengan kehidupan sehari-hari saya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Menarik: