Cara Bayar PBB di Indomaret yang Tertunggak & Biaya Admin

Cara Bayar PBB di Indomaret yang Tertunggak

Cara bayar PBB yang tertunggak bukanlah perkara yang sulit kamu bisa membayar tagihan Pajak Bumi dan bangunan di eCommers terdekat seperti Indomaret dan lainnya.

Dalam artikel ini akan saya jelaskan cara bayar PBB di Indomaret dengan mudah. Tak hanya itu saya juga jelaskan syarat pembayaran PBB, kode pembayaran, biaya admin dan cara cek nya.

Beserta besaran tagihan yang perlu kamu bayar saat kamu menunggak bayar PBB, yuk simak penjelasan lengkapnya di bawah ini ya!

Syarat Pembayaran PBB di Indomaret yang Tertunggak

Syarat pembayaran PBB di Indomaret yang tertunggak yaitu kamu perlu mendatangi indomaret terdekat dulu untuk melakukan pembayaran.

Setelah itu kamu juga perlu memiliki SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB atau tunjukan P2 NOP (Nomor Objek Pajak) 18 digit.

Dan syarat selanjutnya yaitu membawa uang kes untuk membayar di minimarket usahakan dilebihkan dari tunggakan sebelumnya. Siapa tahu ada kenaikan atau biaya tambahan denda keterlambatan.

Kode Pembayaran PBB

Kode pembayaran PBB dinamakan dengan No SPPT atau NOP di dalamnya terdapat 18 digit nomor yang sesuai dengan NPWP, nama wajib pajak serta letak objek pajak biasanya surat ini berwarna kuning atau oranye.

Dan nomor tersebut tentunya berbeda-beda berdasarkan domisili atau letak objek pajak.

Cara Bayar PBB di Indomaret yang Tertunggak

Berikut ini merupakan cara bayar PBB di Indomaret, langkah-langkahnya adalah:

  • Kamu bisa mendatangi Indomaret terdekat setelah itu datang ke kasir dan beri tahu tujuan kamu
  • Setelah itu berikan nomor besar tagihan kamu
  • Lalu kasir akan memberikan informasi tentang nilai nominal tagihan PBB kamu
  • Bayar dengan uang tunai atau debit
  • Pembayaran selesai dan ambil struk pembayaran sebagai bukti pembayaran yang sah

Biaya Bayar PBB di Indomaret

Pembayaran PBB di Indomaret dikenakan biaya admin sebesar Rp.2.500,- setiap kali kamu melakukan transaksi. Cukup terjangkau bukan dan mudah cukup tunggu biar kasir yang lakukan transaksi pembayaran.

Bukti Pembayaran PBB di Indomaret

Bukti pembayaran PBB di Indomaret merupakan struk pembayaran yang telah kamu lakukan tertera jumlah pembayan dan juga nama wajib pajak serta nomor SPPT atau NOP nya.

Cara Cek PBB Sudah Dibayar atau Belum Serta Tunggakannya

Kebijakan perhitungan PBB telah di atur dalam pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985, UU No,12 Tahun 1994 dan PP No.25 Tahun 2002. Nilai Jual Kena Pajak (NJKPI) serendah-rendahnya 20 % dan setinggi-tingginya 100%.

Karena kebijakan hal tersebut kamu bisa cek pembayaran PBB yang terlambat dan memeriksa secara mandiri dengan dua langkah sederhana di bawah ini. yuk, simak ya.

1. Cek Melalui Situs Bapenda

Langkah pertama kamu bisa cek melalui situs resmi Bapenda sesuai dengan domisili daerah kamu dan objek pajak. Kamu dapat klik tombol Daftar e-SPPT PBB pada halaman tersebut, dan isi data diri seperti nama, NIK, NPWP, No Hp.

Alamat email dan data verifikasi lainnnya yaitu NOP PBB-P2 dan nama wajib pajak sebagai tercantum dalam SPPT.

Sistem kemudian akan memeriksa data verifikasi. Jika verifikasi berhasil, sistem akan mengirimkan link download. Dan dokumen ini akan menunjukan jumlah tagihan PBB yang harus di bayar.

2. Cek di Indomaret atau Alfamart

Selanjutnya kamu juga bisa cek di minimarket terdekat bisa di Indomaret atau pun di Alfamart. Cukup bawa NOP(Nomor Objek Pajak) kamu dan kasir akan

Memberitahukan nominal tagihan PBB yang terutang. Jika dana tersedia, maka sebaiknya segera lunasi agar tidak tertumpuk.

Cara Menghitung Biaya Pembayaran PBB

Perhitungan pajak PBB adalah 0,5% dikali dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak). Sedangkan untuk memperoleh NJKP adalah 20% dikali NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).

Jatuh Tempo Pembayaran PBB

Jatuh tempo pembayaran PBB pada tahun 2023 yaitu pada tanggal 31 Januari 2023. Ini untuk P2 tahun 2023.

Denda Keterlambatan Pembayaran PBB

Biaya wajib pajak yang terlambat membayar PBB kamu akan dikenakan denda 2 persen. Jadi jika kamu memiliki PBB rumah misal sebesar Rp.300.000,- pertahun maka Rp.300.000,-x2%= Rp.6.000,-.

Dan jika terlambat selama satu tahun tinggal kalikan saja Rp.6.000,-x12 jadi nominal keterlambatan jika kamu lambat satu tahun yaitu Rp.72.000,-.

Begitulah perhitungan denda jika PBB kamu lewat waktu bayar. Jadi pastikan untuk bayar tiap tahunya biar tidak menumpuk.

Sangsi Tidak Membayar PBB

Setiap pemilik harta wajib membayar PBB setiap tahun untuk memberikan keuntungan dan kedudukan ekonomi sosial bagi setiap individu. Oleh karena itu penting untuk bayar pajak dan menghindari sanksi karena tidak bayar.

Jika setelah waktu yang ditentukan kamu masih belum membayar tagihan PBB, maka akan menerima sanksi berupa denda yaitu 2 persen seperti yang telah dijelaskan di atas tadi.

Denda administrasi dihitung sejak tanggal jatuh tempo dan tanggal pembayaran dalam jangka waktu 24 bulan.

Jumlah PBB yang terutang dalam SPT harus di bayar selambatnya satu bulan. Apabila pajak yang terutang tidak juga dibayar, maka dapat di tagih dengan surat paksa (SP).

Nah, itu dia cara bayar PBB di Indomaret jangan lupa share artikel ini jika dirasa bermanfaat ya!

Walau tidak lulus dengan predikat cumlaude, gini-gini saya adalah lulusan manajemen bisnis. Walau pada akhirnya hanya saya curahkan ke dalam tulisan saja pengetahuannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Menarik: