Syarat pembuatan efin pribadi menjadi hal yang penting untuk diperhatikan dengan baik agar bisa melaporkan pajak bagi wajib pajak pribadi. Sebagai wajib pajak pribadi, pelaporan pajak tentu harus dilakukan setiap tahunnya di mana salah satunya berjalan online.
Pembuatan efin termasuk hal yang krusial untuk Anda perhatikan dengan baik agar bisa melakukan pelaporan pajak tahunan. Tanpa proses pembuatan efin tersebut Anda tidak dapat melaporkan pajak tahunan secara online melainkan harus lewat proses manual.
Agar bisa membuat Efin, Anda tentu harus memahaminya dengan baik dan benar terkait persyaratannya. Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi agar bisa membuat efin seperti disebutkan lewat ulasan di bawah ini.
Syarat pertama yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan efin untuk wajib pajak pribadi yakni mempersiapkan identitas diri. Ada beberapa identitas diri yang perlu Anda persiapkan dengan baik dan benar. Bentuk identitas diri tersebut yakni NPWP dan juga E-KTP asli.
Anda juga perlu mempersiapkan syarat lain dalam mendapatkan efin yakni formulir pengajuan. Formulir tersebut dapat diunduh di halaman resmi pajak maupun di beberapa tempat penyedia pelaporan pajak online lainnya.
Syarat ketiga yang Anda perlukan agar bisa mendapatkan efin yakni email aktif. Anda tentu harus memiliki email yang aktif untuk bisa mendaftar dan mendapatkan efin. Buat email pribadi agar Anda mudah dalam mengajukan efin.
Proses pengajuan efin sekarang ini bisa Anda lakukan secara online. Untuk dapat mengajukan efin tersebut, Anda tentu harus memiliki akses internet sehingga bisa melakukan pengajuan. Proses pengajuan berjalan secara online sehingga Anda harus memiliki akses yang lancar.
Dengan keempat syarat yang disebutkan di atas, Anda tentu dapat secara mudah untuk bisa melakukan proses pengajuan efin. Pastikan syarat pembuatan efin pribadi secara online tersebut Anda penuhi sebelum melakukan pengajuan.
Setelah memperhatikan syarat yang diperlukan dalam pengajuan efin, Anda tentu juga harus memahami caranya. Ada beberapa langkah dan cara yang dapat Anda lakukan untuk bisa memperoleh efin seperti disebutkan di bawah ini.
Hal pertama yang harus Anda perhatikan dalam proses permohonan efin online yakni harus diajukan lewat lewat email. Halaman pengajuan efin yang dulunya ada di website DJP Online sudah tidak tersedia lagi sekarang ini.
Hal kedua yang harus Anda lakukan yakni dengan mempersiapkan semua syarat untuk bisa mendapatkan efin. Anda perlu mendownload dan mengisi formulir permohonan efin dengan benar dan mempersiapkan berbagai syaratnya.
Kirim email ke alamat sesuai dengan unit kerja dari NPWP terdaftar Anda. Anda dapat menemukan alamat tersebut di halaman unit kerja pada website pajak.go.id. Tuliskan permohonan pembuatan efin dalam badan email tersebut.
Setelah menuliskan permohonan pembuatan efin, Anda perlu melampirkan berbagai syarat permohonan. Beberapa syarat permohonan yang harus Anda lampirkan tersebut di antaranya seperti disebutkan di bawah ini.
Setelah memasukkan semua syarat yang dibutuhkan, Anda bisa mengirim email tersebut. Tunggu sampai mendapatkan balasan yang dibutuhkan. Anda akan diberikan pemberitahuan efin dalam bentuk dokumen PDF.
Perhatikan langkah pengajuan efin yang benar sekarang ini. DJP sudah mengalihkan layanan pengajuan efin lewat email ke berbagai kantor resmi pelayanan pajak tempat Anda terdaftar untuk mendapatkan efin.
Kondisi berbeda dari syarat pembuatan efin pribadi online dan caranya di atas pada kondisi di mana Anda lupa efin. Ketika lupa efin, Anda tidak perlu lagi melakukan pendaftaran ulang untuk mendapatkan efin kembali.
Cara yang perlu Anda lakukan yakni dengan menghubungi layanan DJP untuk mendapatkan efin kembali. Anda bisa menghubungi layanan DJP tersebut lewat email resmi seperti pada saat pengajuan maupun melalui kring pajak 1500200.
Kebutuhan akan efin penting agar Anda bisa melakukan pelaporan pajak pribadi dengan benar. Ada beberapa keuntungan yang bisa Anda peroleh ketika melakukan pelaporan pajak secara online, seperti disebutkan di bawah ini.
Keuntungan pertama yang bisa Anda peroleh ketika melakukan pelaporan pajak pribadi secara online yakni lebih efisien. Anda bisa melakukan proses pelaporan kapan saja di mana saja ketika sudah mendapatkan formulir A1.
Dengan proses pelaporan yang bisa dilakukan di mana saja, Anda tentu lebih mudah serta menguntungkan karena tidak banyak membuat waktu. Pelaporan pajak secara offline langsung di kantor pajak hanya bisa dilakukan di jam kerja dan biasanya padat pelapor.
Keuntungan kedua yang bisa diperoleh dari efin untuk melaporkan pajak pribadi yakni bisa lebih aman. Efin merupakan salah satu segi keamanan yang menjadikan akun pajak Anda tidak bisa diakses online lain.
Efin diberikan secara unik hanya untuk satu wajib pajak pribadi saja dan berbeda dengan lainnya. Dengan adanya efin, Anda bisa masuk ke sistem pajak secara resmi dan memanfaatkan semua fitur di dalamnya.
Keuntungan lain yang bisa Anda temukan dari proses pelaporan pajak pribadi secara online yakni caranya yang mudah. Anda bisa memanfaatkan layanan pelaporan otomatis sehingga tidak perlu menulis data lagi.
Dengan pelaporan otomatis tersebut, Anda tentu lebih mudah dalam melakukan aktivitas lapor pajak. Berbeda dengan pelaporan offline yang harus datang ke kantor pajak dan melengkapi berbagai data secara manual.
Bisa, kecuali mereka yang sudah pernah mengajukan efin harus membuat permohonan untuk memperoleh efin kembali ketika sudah lupa efin bukan mengajukannya ulang.
Tidak, untuk dapat mengakses halaman pelaporan pajak online di DJP online, Anda membutuhkan efin sehingga kode tersebut menjadi hal yang wajib dimiliki agar bisa melakukan lapor pajak online.
Web developer dan content writer yang suka menulis seputar dunia bisnis. Aktif menulis sejak 2005 di berbagai media lokal dan nasional.