Pembiayaan Murabahah Bank Bukopin Syariah dan Syaratnya

Gambar dibuat dengan Canva Pro

Bukopin Syariah termasuk pilihan bank dengan prinsip syariah yang punya beragam layanan menguntungkan. Pinjaman Murabahah Bukopin Syariah merupakan satu dari beragam layanan dengan prinsip Syariah yang bisa Anda manfaatkan sebagai nasabah bank tersebut.

Perbankan syariah memang sekarang ini lebih banyak peminatnya karena berpegang pada prinsip Syariah baik untuk pembiayaan maupun tabungan. Ada beragam jenis akad pembiayaan syariah termasuk murabahah yang diterapkan dalam layanan dari Bank Bukopin.

Pilihan Pembiayaan Murabahah Bank Bukopin Syariah

Pembiayaan Murabahah merupakan layanan pinjaman di mana akadnya berlangsung saat harga serta keuntungan dari barang tersebut sudah diketahui dan disepakati bersama. Akad Murabahah merupakan sistem dari perbankan syariah yang dapat Anda perhatikan kebutuhannya.

Pembiayaan Murabahah kerap kali menjadi akad dalam pembiayaan kepemilikan barang maupun pembelian tertentu. Ada beberapa pilihan pembiayaan Murabahah yang bisa Anda temukan dalam layanan di KB Bukopin Syariah, seperti :

1. iB Kepemilikan Emas

Pembiayaan ini dapat Anda peroleh untuk bisa memiliki emas dengan sistem cicilan secara syariah. Anda bisa menggunakan layanan produk bank Bukopin Syariah ini bisa Anda gunakan untuk memiliki emas 24 karat bersertifikat Antam.

2. iB Siaga Pensiun

Pembiayaan Murabahah dari bank KB Bukopin Syariah berikutnya yang bisa Anda manfaatkan yakni iB Siaga Pensiun. Layanan ini dapat membantu pensiunan dalam memiliki barang konsumtif dengan cara cicilan. Pembiayaan ini khusus untuk pensiunan dari PNS maupun TNI-Polri.

3. iB Multiguna BISA

Pembiayaan Murabahah Bank Bukopin Syariah dapat menjadi pilihan yang bisa membantu Anda dalam memenuhi berbagai kebutuhan. Pembiayaan ini bisa digunakan untuk membiayai pembelian kendaraan beromotor, barang elektronik, dan barang yang tidak bertentangan aspek syariah.

Ketiga pilihan layanan pembiayaan Murabahah tersebut dapat membantu Anda memenuhi segala kebutuhan. Sistem akad syariah membantu mendapatkan berbagai kebutuhan barang dengan cicilan tetap dan berasas syariah tanpa riba.

Syarat Pengajuan Pinjaman Bank Bukopin Syariah

Dalam proses pengajuan pembiayaan syariah dari KB Bukopin Syariah, Anda tentu harus memenuhi syarat dan ketentuannya terlebih dahulu. Penjelasan mengenai syarat dan ketentuan tersebut dapat Anda perhatikan dengan baik lewat ulasan di bawah ini.

1. Ketentuan Nasabah Pinjaman Murabahah Bukopin Syariah

Syarat pertama yang perlu Anda perhatikan dengan baik dalam mengajukan pinjaman pembiayaan Murabahah dari bank Bukopin Syariah yakni ketentuan nasabahnya. Ada beberapa bentuk ketentuan nasabah yang perlu Anda perhatikan dengan baik, seperti :

  • Nasabah merupakan pemilik rekening KB Bukopin Syariah
  • Nasabah merupakan perorangan Warga Negara Indonesia
  • Usia nasabah minimal 21 tahun atau sudah menikah dan masuk masa pensiun untuk pembiayaan iB Siaga Pensiun
  • Usia Maksimal nasabah 55 – 75 tahun pada saat jatuh tempo pelunasan pembiayaan
  • Nasabah harus memiliki penghasilan tetap atau Fixed Income terutama Payroll Bank KB Bukopin Syariah

2. Ketentuan Pembiayaan Murabahah Bank Bukopin Syariah

Ketentuan kedua yang perlu Anda perhatikan dengan baik yakni terkait dengan beberapa aturan pembiayaan tersebut. Anda perlu memperhatikan dengan baik ketentuan pembiayaan yang penting untuk diperhatikan, seperti penjelasan di bawah ini.

2.1. Pembiayaan iB Kepemilikan Emas

  • Maksimal pembiayaan sebesar Rp. 150.000.000,-
  • Uang Muka minimal sebesar 20%
  • Jangka waktu pembiayaan iB Kepemilikan Emas mulai dari 2 tahun sampai maksimal 5 tahun
  • Berat emas paling kecil sebesar 5 gram

2.2. Pembiayaan iB Siaga Pensiun

  • Nilai pembiayaan mulai dari Rp. 5.000.000,- sampai dengan Rp. 300.000.000,-
  • Debt Burden Ration atau DBR sebesar maksimal 70% dari dana manfaat pensiun
  • Jangka waktu pembiayaan mulai dari 1 tahun sampai maksimal 15 tahun

2.3. Pembiayaan iB Multiguna BISA

  • Nilai pembiayaan mulai dari Rp. 5.000.000,- sampai dengan Rp. 300.000.000,-
  • Tidak membutuhkan uang muka dan nilai angsurannya tetap
  • Jangka waktu pembiayaan minimal 1 tahun sampai 5 tahun untuk barang berwujud dan 1 tahun sampai 15 tahun untuk barang tidak berwujud

3. Syarat Dokumen

Selain kedua ketentuan pembiayaan Murabahah di atas, Anda juga butuh mempertimbangkan dengan baik syarat dokumennya. Bentuk syarat dokumen yang perlu Anda persiapkan tersebut di antaranya disebutkan di bawah ini.

3.1. Karyawan

  • Fotokopi KTP atau Paspor
  • Fotokopi KTP pasangan untuk yang sudah menikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga atau KK
  • Fotokopi Surat Nikah maupun Surat Cerai
  • Slip Gaji terakhir sebagai bukti penghasilan
  • Fotokopi NPWP
  • Rekening koran periode 6 bulan terakhir
  • Legalitas atau dokumen agunan

3.2. Wiraswasta

  • Fotokopi KTP atau Paspor
  • Fotokopi KTP pasangan untuk yang sudah menikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga atau KK
  • Fotokopi Surat Nikah maupun Surat Cerai
  • Akta perusahaan, surat TDP, dan SIUP
  • Fotokopi NPWP
  • Rekening koran periode 6 bulan terakhir
  • Laporan keuangan usaha
  • Legalitas dan dokumen agunan

3.3. Profesional

  • Fotokopi KTP atau Paspor
  • Fotokopi KTP pasangan untuk yang sudah menikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga atau KK
  • Fotokopi Surat Nikah maupun Surat Cerai
  • Surat ijin praktet profesi yang dijalani
  • Fotokopi NPWP
  • Rekening koran periode 6 bulan terakhir
  • Laporan keuangan usaha
  • Legalitas dan dokumen agunan

FAQ | Pertanyaan Tentang Pembiayaan Murabahah Bank Bukopin Syariah

Apakah ada biaya admin dalam proses pembiayaan Murabahah dari bank KB Bukopin Syariah tersebut ?

Iya, Anda akan dikenakan biaya administrasi sebesar minimal 1% dari nilai pembiayaan yang Anda peroleh

Apakah nasabah yang dapat mengajukan pembiayaan murabahah harus memiliki rekening bank KB Bukopin Syariah ?

Iya, Anda bisa mengajukan pembuatan rekening terlebih dahulu baru memanfaatkan pembiayaan Murabahah dari bank Bukopin Syariah.

Web developer dan content writer yang suka menulis seputar dunia bisnis. Aktif menulis sejak 2005 di berbagai media lokal dan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Menarik: