Dana PKH kapan cair dan berapa jumlahnya? Bantuan sosial PKH cair hingga 4x dalam setahun. Tahun 2024 baru cair 1x untuk periode Januari Maret. Lantas tahap keduanya kapan cair? Bagi kamu penerima manfaat PKH simak informasinya berikut ini.
Penyaluran dana bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) tahap satu telah dicairkan pada tanggal 16 Februari 2024. Setiap penerima manfaat dapat memeriksa di website “Cek Bansos Kemensos” untuk memastikannya.
Setelah cair pada bulan Februari untuk periode Januari-Maret, dana bantuan sosial akan kembali cair pada tahap kedua antara bulan April-Juni. Setelah itu tahap ketiga diperkirakan akan cair pada bulan Juli-September.
Sementara itu, di tahap 4 akan cair pada bulan Oktober hingga Desember. Pihak RT/RW akan memberikan informasi terkait pencairan dana PKH kepada warga. Setiap penerima manfaat harus mengambil dengan syarat-syarat berikut ini.
Sejumlah kategori penerima manfaat sudah mengantungi dana bantuan sosial mulai dari Rp 225.000 hingga 750.000. Berikut ini sejumlah kategori penerima manfaat PKH tahun 2024.
Apa saja syarat menjadi PM (Penerima Manfaat) bantuan sosial PKH tahun 2024? Berikut ini informasi selengkapnya.
Ingin memperoleh bantuan sosial PKH di tahun berikutnya? Persiapkan dari sekarang dan pastikan kamu memenuhi persyaratan yang telah disebutkan. Berikut ini cara mudah mengajukan untuk memperoleh program bansos PKH.
Bagi kamu yang ingin memperoleh bantuan program keluarga harapan, bisa dilakukan dengan daftar secara online. Berikut ini cara-cara daftar secara online.
Pendaftaran PKH secara offline justru lebih mudah, kamu bisa mencobanya melalui cara-cara berikut ini.
Jika sudah mendaftar atau telah terdaftar sebagai warga miskin dan ingin mengetahui status penerima manfaat, berikut ini cara memeriksanya.
Setiap warga dengan kategori ibu hamil, melahirkan, lansia, penyandang disabilitas serta siswa sekolah tingkat SD-SMA yang termasuk miskin berhak dapat PKH. Lantas, apa saja tujuan adanya bantuan sosial PKH?
Bantuan sosial PKH diberikan kepada warga yang termasuk ke dalam kategori miskin. Dana tersebut nantinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari, pendidikan, dan kesehatan.
Dengan dana PKH, warga yang termasuk ibu hamil, nifas, serta bayi dapat memeriksakan diri ke dokter atau klinik apabila sakit. Selain itu, bantuan tersebut mendukung ibu hamil sebelum maupun sesudah melahirkan.
Dana PKH tersebut diharapkan dapat memutuskan mata rantai kemiskinan sehingga warga bisa sehat, mendapatkan pendidikan yang layak, dan tidak kekurangan.
Dana PKH dapat disimpan sebagai tabungan atau dimanfaatkan sebagai modal usaha.
Tentu saja, bantuan sosial ini diberikan kepada siswa sekolah SMP dan SMA sederajat termasuk MTS dan MA. Dana untuk siswa sekolah diberikan kepada anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan sekolah 12 tahun.
Tidak, penerima bantuan sosial PKH tidak akan menerima BST, BNPT, maupun bantuan BLT El-Nino.
Maksimal 2x kehamilan akan memperoleh dukungan PKH