Cara membuat CV perusahaan itu pada dasarnya tak ribet. Dengan sejumlah syarat dan cara sederhana, seseorang atau kelompok bisa menidirikan CV perusahaan sendiri. Jadi, cermatilah bagaimana cara buat CV perusahaan beserta syarat dan biayanya.
CV memang jadi badan usaha yang digemari. Sebab, biaya untuk membuat CV jauh lebih murah daripada mendirikan PT. Buat para pebisnis skala kecil, CV lebih masuk akal. Berikut ini penjelasan tentang cara membuat CV perusahaan beserta syarat dan biaya lengkapnya.
Membuat CV perusahaan itu bisa dijalankan dengan mudah. Dengan beberapa syarat yang ada tersebut, proses untuk membuat CV perusahaan akan berlangsung dengan lancar. Ini dia beberapa syarat untuk buat CV perusahaan.
Syarat yang harus dipatuhi pertama kali adalah pendiri haruslah orang Indonesia alias WNI. Warga negeri lain dilarang untuk mendirikan CV di Indonesia. Syarat pertama ini harus dipenuhi kalau mau bikin CV di Indonesia.
Menurut aturan yang sudah ditetapkan, syarat untuk membuat CV berikutnya adalah didirikan oleh setidaknya dua orang. Ada yang disebut sebagai sekutu aktif dan ada yang bertindak sebagai sekutu pasif dalam pendirian tersebut.
Salinan identitas seperti foto copy KTP dan surat lainnya juga harus dipersiapkan. Syarat mendirikan CV memang haruslah punya identitas resmi WNI. Biasanya yang diminta adalah KTP. Namun bisa juga memakai paspor atau SIM.
Syarat yang juga harus disertakan dalam mendirikan CS adalah Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP. Bukti NPWP pribadi dari pendiri CV memang harus disertakan langsung. Ini akan jadi bukti bahwa pendiri CV adalah pembayar pajak.
Surat pendukung lain juga harus disertakan dalam proses mendirikan CV. Misalnya adalah surat keterangan domisili hingga surat pernyataan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia atau KBLI yang sudah ada materai di dalamnya.
Syarat terakhir adalah sudah mempunyai telepon dan email perusahaan. Keduanya akan jadi kontak atau narahubung dari CV yang akan didirikan. Jadi, usahakan untuk sudah mempersiapkan telepon dan email perusahaan dari awal.
Biaya untuk membuat CV perusahaan itu ada ketentuanya. Ketentuan biaya ini harus ditaati dengan baik bagi yang mau dirikan CV. Lalu, biaya apa yang perlu dikeluarkan untuk bikin CV perusahaan? Berapa biaya totalnya?
Berdasarkan data dari salah satu firma hukum Indonesia, layanan membuat atau mendirikan CV perusahaan itu mulai dari Rp 2.500.000. Itu adalah jumlah minimal yang perlu dikeluarkan untuk membuat CV perusahaan yang professional.
Harga yang lebih mahal pastinya juga ada. Misalnya ada jasa pendirian CV lengkap dari awal hingga akhir dengan biaya Rp 7.000.000. Tentunya dengan keunggulan dan kualitas yang lebih baik. Banyak penyedia layanan pembuatan CV yang bisa dihubungi dan dipakai jasanya.
Cara untuk membuat CV perusahaan pada dasarnya tak sulit. Tinggal ikuti alur dan prosedurnya untuk bikin CV perusahaan baru. Seperti apa alur pembuatan CV perusahaan? Ini dia penjelasan mengenai cara membuat CV perusahaan secara tepat.
Pertama – tama, tentukanlah dulu struktur organisasi dari CV perusahaan yang dibuat. Tentukanlah siapa yang menjabat sebagai sekutu aktif, sekutu pasif, direktur, komisaris dan yang lainnya.
Selanjutnya adalah mempersiapkan data pendirian CV. Data pendirian terdiri dari KTP, NPWP, Surat Pernyataan hingga Surat Kuasa yang nanti diwakilkan ke notaris.
Selanjutnya adalah membuat akta pendirian CV. Akta pendirian CV tersebut harus dilakukan di hadapan notaris supaya punya kekuatan hukum. Semua direksi harus hadir untuk ikut tanda tangan.
Proses berikutnya adalah menentukan jenis usaha yang akan jadi pilihan utama dari CV perusahaan. Pilihan jenis usaha bisa ditentukan melalui daftar KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Tahap berikutnya adalah mengurus nomor izin berusaha atau biasa disebut NIB. Ini bisa dilakukan lewat OSS alias Online Single Submission. Pengurusan nomor izin ini dapat dilakukan secara online.
Kalau sudah mendapatkan NIB, maka tahapan berikutnya adalah mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak. Lakukan pengurusan pada Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk dapat SKT tersebut.
CV juga harus mempunyai NPWP khusus. Jadi, selain mengurus SKT Pajak, uruslah juga NPWP dari CV perusahaan yang hendak didirikan tersebut ke kantor pajak.
Tahap terakhir adalah mendaftarkan CV perusahaan ke Kemenkumham. Terdapat sistem administrasi online yang bisa dituju untuk lakukan pendaftaran resmi ke Kemenkumham. Kalau sudah terdaftar, CV pun sudah aktif.
Mungkin banyak yang belum tahu berbagai benefit dari mendirikan atau buat CV perusahaan. Segala macam benefit tersebut harus dipahami dan dicermati secara baik. Berikut ini beberapa benefit dari mendirikan atau buat CV perusahaan.
Benefit yang bisa diperoleh adalah CV bisa digunakan sebagai syarat ikut tender proyek pemerintah. Jika mau ikut serta dalam proyek pemerintah, maka seseorang atau kelompok harus memiliki badan usaha seperti CV. Jadi, manfaat ini pasti akan sangat berguna.
Bisa berbisnis dengan pemerintah daerah juga merupakan benefit dari mendirikan CV. Pemerintah daerah kadang membutuhkan penyediaan barang dan jasa. CV bisa berikan layanan penyediaan dan pengadaan barang jasa tertentu.
Jika mau mengembangkan usaha dengan lebih baik, maka pendirian CV adalah salah sau cara terbaiknya. Pengembangan usaha tersebut bisa dilakukan dengan pembuatan CV yang sesuai hukum. Itu adalah benefit yang bakal selalu dicari juga oleh banyak orang.
Pendirian CS pada dasarnya tak membutukan banyak biaya. Biaya yang diperlukan tak sampai ratusan juta Rupiah. Inilah yang menjadikan CV jadi badan usaha yang digemari oleh banyak pengusah di berbagai daerah.
Syarat utamanya adalah punya identitas resmi WNI dan siapkan biaya pendirian.
Untuk mengembangkan bisnis yang sudah ada dan bisa serap anggaran pemerintah.
Biaya untuk dirikan CV perusahaan baru berkisar antara Rp 3.000.000 sampai Rp 5.000.000.