Cara Gadai Emas di Pegadaian Tanpa Surat Beserta Syaratnya

Cara Gadai Emas di Pegadaian Tanpa Surat Beserta Syaratnya

Mengetahui bagaimana cara gadai emas di Pegadaian tanpa surat kiranya akan dibutuhkan oleh kamu yang sedang butuh uang darurat.

Memang selalu banyak hal yang harus dipenuhi dalam hidup, terutama ketika hal tersebut dalam keadaan mendesak. Untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang sedang kamu hadapi, bisa coba lakukan gadai emas di Pegadaian yang bahkan tidak harus menggunakan surat. Bagaimana caranya?

Apakah Gadai Emas di Pegadaian Tanpa Surat Bisa Dilakukan?

Cara Gadai Emas di Pegadaian Tanpa Surat Beserta Syaratnya
Gambar dibuat dengan Canva Pro (Premium)

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, dari website resmi milik Pegadaian. Bahwa ternyata Pegadaian dapat menerima gadai emas tanpa surat kuitansi, atau bahkan tanpa sertifikat emas.

Hal ini bisa terjadi karena petugas akan mengecek berat emasnya, keasliannya, juga kadarnya. Bukan dari surat atau sertifikatnya.

Penting untuk kamu ketahui, bahwa sertifikat emas dan kuitansi pembelian emas ternyata berbeda. Sertifikat emas biasanya akan diterima saat kamu membeli emas batangan.

Pada emas batangan edisi yang lama, sertifikatnya dalam bentuk kertas. Terdiri atas informasi identitas emas, bentuk serta ukuran emasnya, beratnya, hingga kemurnian sampai tanda tangan dari pengecek kemurnian. Di sana juga terdapat logo Komite Akreditasi Nasional atau KAN.

Sedangkan sertifikat emas batangan edisi terbaru, berbentuk digital dan berwujud barcode pada kemasan emasnya.

Nah, surat kuitansi adalah bukti pembelian emas yang berisi deskripsi produk. Mulai dari tanggal belinya, harga beli, hingga tempat pembelian emas dilakukan.

Jadi, bisa disimpulkan. Bahwa gadai emas di Pegadaian tanpa surat dapat dilakukan. Jika tidak ada sertifikat emas, atau surat kuitansi. Maka proses gadai tetap akan diproses oleh petugas. Namun, apa syaratnya?

Syarat Gadai Emas di Pegadaian Tanpa Surat

Berikut beberapa syarat gadai emas yang bisa kamu lakukan di Pegadaian, sama dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pegadaian. Apa saja?

  1. Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk
  2. Menyerahkan emas sebagai barang jaminan
  3. Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai atau SBG

Ya, ketentuannya hanya itu saja. Jadi surat memang tidak benar-benar dibutuhkan untuk proses gadai di Pegadaian. Sebab petugas akan memeriksa terkait keaslian dari emasnya, beratnya, hingga kadar emasnya berapa.

Ketika kamu telah memenuhi syarat gadai tersebut, maka ikuti langkah berikutnya tentang bagaimana cara gadainya dilakukan.

Prosedur dan Cara Gadai Emas di Pegadaian Tanpa Surat

Cara Gadai Emas di Pegadaian Tanpa Surat Beserta Syaratnya
Gambar dibuat dengan Canva Pro (Premium)

Jika kamu ingin menggadaikan suatu barang, termasuk emas di Pegadaian. Maka akan lebih efisien jika pengajuannya dilakukan di kantor cabang. Untuk lebih detail bagaimana proses gadainya dilakukan, simak langsung prosedurnya di bawah ini ya.

  1. Pertama, siapkan terlebih dahulu syarat serta ketentuan yang dibutuhkan dalam pengajuan gadai emas
  2. Pastikan sudah mempersiapkan barang jaminan yang dimiliki, agar bisa mendapatkan produk gadai dari Pegadaian tanpa lama
  3. Langsung kunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat, informasikan kepada satpam bahwa kamu akan melakukan gadai menggunakan emas tanpa surat
  4. Nanti langsung ke customer service, dan pasti akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan kredit yang sudah disediakan
  5. Emas sebagai barang jaminannya akan ditaksir oleh penaktir
  6. Kemudian plafon uang pinjaman akan ditawarkan langsung
  7. Jika kamu menyetujui uang pinjaman yang ditawarkan, maka secara langsung akan menerima Surat Bukti Gadai atau SBG.

Dengan mengaplikasikan cara gadai emas di Pegadaian tanpa surat tersebut. Maka uang pinjaman akan diterima, baik itu secara tunai. Atau bahkan dengan metode transfer.

Nah, karena sekarang kamu sudah tahu terkait dengan bisa atau tidaknya gadai emas di Pegadaian tanpa surat. Kemudian sudah tahu syaratnya apa saja, sudah tahu prosedur proses gadainya bagaimana. Maka, yuk sekarang cari tahu produk gadai emas apa saja yang ditawarkan Pegadaian.

Beragam Pilihan Produk Gadai Emas di Pegadaian

Pegadaian Gadai Emas, ternyata memberikan pinjaman kepada nasabahnya mulai dari 500 Ribu Rupiah. Disertai dengan fitur atau jangka waktu pembayaran fleksibel. Dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.

Bahkan gadai bisa diperpanjang, dicicil, serta dilunasi kapan saja. Dan untuk tahu produk gadai atau fitur gadainya apa saja, simak langsung uraian di bawah.

1. Gadai Tanpa Buna (0%)

Merupakan gadai bagi nasabah baru. Yang melakukan pengajuan gadai pinjaman sebesar 500 Ribu Rupiah. Jika jangka waktu, atau tenornya hanya 60 hari. Maka tidak akan dikenakan biaya bunga.

2. Gadai untuk Usaha

Jika barang jaminannya berupa emas perhiasan, atau emas batangan. Maka yang pinjaman tersedia mulai 100 Juta Rupiah dengan sewa modalnya lebih ringan.

3. Gadai Sistem Pembayaran Angsuran Tetap

Jadi nanti sistem bayarnya setiap bulan. Dengan tenor tersedia mulai dari 6 hingga 36 bulan.

4. Gadai Tabungan Emas

Menjadi produk gadai emas dengan agunan berupa saldo Tabungan Emas. Beberapa pilihan tenornya beragam, mulai dari 30 hari. 60 hari, hingga 90 hari dan 120 hari juga tersedia.

Pihak Pegadaian selalu berupaya maksimal untuk memudahkan masyarakat, atau nasabah untuk mendapatkan layanan-layanannya. Termasuk dengan beragam pilihan produk gadai emas tadi, jadi kamu bisa menyesuaikannya dengan kebutuhan.

Jenis Emas yang Bisa di Gadai di Pegadaian Tanpa Surat

Di perusahaan Pegadaian, saat nasabah melakukan pengembalian pinjaman yang sudah diterima. Maka emas pun akan dikembalikan dalam keadaan semula, dalam keadaan utuh tanpa kurang. Nah, di bawah ini ada beberapa jenis emas yang bisa digadaikan. Apa saja?

1. Emas Perhiasan

Ya, perhiasan jadi salah satu jenis emas yang dijadikan sebagai jaminan. Selain membawa data seperti Kartu Tanpa Penduduk, bahkan Paspor. Maka kamu juga wajib membawa emas yang akan digadaikan di Pegadaian.

Pihak Pegadaian akan menerima gadai emas bahkan tanpa surat, atau kuitansi pembelian. Sebab tidak menjadi syarat wajib pengajuan.

Pada umumnya, ada tiga jenis bahan perhiasan yang dapat dijual disebuah toko perhiasan. Mulai dari emas kuning, emas putih, hingga emas merah atau biasa juga disebut dengan rose gold.

2. Perhiasan Rusak

Tidak hanya tanpa surat, ketika emas kamu dalam keadaan rusak pun Pegadaian masih akan menerimanya.

Emas perhiasan yang rusak, atau mungkin patah. Akan tetap memiliki nilai sama, hal ini karena pihak Pegadaian menilai emas dari kadarnya. Bukan dari model, atau bahkan ciri fisiknya seperti apa.

3. Emas Lantakan (Tanpa Surat)

Lalu jenis emas terakhir yang bisa dijadikan sebagai bahan gadai di Pegadaian, adalah emas lantakan. Emas tanpa surat serta tanpa brand.

Sama seperti perhiasan rusak, untuk jenis lantakan juga akan diterima dan dihargai menurut kadarnya. Hal ini bisa demikian, karena pihak Pegadaian memiliki standar penilaian khusus terhadap barang yang diterima.

FAQ │Pertanyaan Tentang Cara Gadai Emas di Pegadaian Tanpa Surat

Siapa Saja yang Bisa Ajukan Gadai Emas di Pegadaian?

Semua masyarakat Indonesia, asalkan sudah legal dan memiliki identitas kependudukan resmi.

Apakah Gadai Emas di Pegadaian Bisa Diperpanjang?

Sangat bisa.

Walau tidak lulus dengan predikat cumlaude, gini-gini saya adalah lulusan manajemen bisnis. Walau pada akhirnya hanya saya curahkan ke dalam tulisan saja pengetahuannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Menarik: