BAF (Bussan Auto Finance) merupakan sebuah perusahaan pembiayaan kredit untuk sepeda motor khusus Yamaha di Indonesia. Sekarang cara bayar motor BAF lewat m Banking BCA lebih mudah.
Kamu tidak perlu repot untuk mendatangi kantor cabang untuk membayar cicilan kredit motor kamu hanya perlu aplikasi m Banking BCA pembayaran dengan mudah dilakukan.
Yuk, simak artikel ini sampai selesai agar kamu mengetahui informasi ini secara lengkap. Mulai dari syarat, kode pembayaran, cara bayar, hingga denda jika mengalami keterlambatan.
Layaknya pembayaran lewat fitur online perbankan lainnya, membayar BAF lewat m Banking maupun ATM juga dilakukan dengan harus memenuhi beberapa persyaratan agar proses yang pembayaran dapat dilakukan dengan berhasil.
Berikut beberapa persyaratan yang terdapat dalam pembayaran motor BAF melalui m Banking BCA, diantaranya adalah:
Kode pembayaran motor BAF via m Banking BCA 722001 sedangkan untuk kode virtual accaountnya yaitu 22000.
Berikut merupakan cara bayar BAF lewat M Banking BCA, yaitu:
selain cara bayar BAF lewat m Bangking BCA ada cara lainnya. berikut ini metode pembayaran motor BAF lainnya, adalah:
Jatuh tempo pembayaran BAF kamu bisa mengeceknya di nomor kontrak sebaik mungkin di ponsel kamu.
Disana akan dijelaskan mulai dari nama, nominal cicilan, tanggal jatuh tempo cicilan, dan nomor polisi bermotor kamu.
Jika kamu lupa kamu bisa menghubungi costumer service BAF di nomor 1500750 atau hubungi akun media sosial di instagram, Twetter dan facebooknya.
Atau juga kamu bisa menghitung jika tanggal terima kendaraan 1-5 maka jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 5 di bulan berikutnya.
Terakhir cara bayar motor BAF lewat m Banking BCA ini memudahkan sehingga kamu tidak memiliki keterlambatan dalam pembayaran BAF.
Namun, jika kamu pernah terlambat karena sebuah masalah lainnya yang mungkin belum bisa bayar saat jatuh tempo cicilan.
Berikut denda keterlambatan yang akan kamu terima. Besaran denda yang dibebasnkan jika kamu mengalami keterlambatan pembayaran yaitu sama dengan perusahaan leasing lainnya sekitar 0,5%.
Semisal kamu memiliki cicilan sebesar Rp.700.000,- nah untuk menghitung denda yang ditanggung yaitu 700.000×0,5%= Rp.3.500,- perharinya yang harus kamu bayar.
Dan jika sudah telat 30 hari maka tinggal kalikan banyak hari dengan Rp.3.500,-. Misal 3.500×30 hari= Rp.105.000,- dan itulah banyak denda yang harus kamu bayar saat telat selama 30 hari.
Walau tidak lulus dengan predikat cumlaude, gini-gini saya adalah lulusan manajemen bisnis. Walau pada akhirnya hanya saya curahkan ke dalam tulisan saja pengetahuannya.