Ebisnis.co.id
Beranda Keuangan Jenis Jenis Pajak Penghasilan dan Tarifnya (Lengkap)

Jenis Jenis Pajak Penghasilan dan Tarifnya (Lengkap)

Jenis-Jenis Pajak Penghasilan dan Tarifnya (Lengkap)

Pajak penghasilan adalah salah satu sumber pendapatan utama bagi negara. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu atau badan usaha.

Di Indonesia, ada beberapa jenis pajak penghasilan yang perlu diketahui oleh setiap wajib pajak. Artikel ini akan membahas jenis jenis pajak penghasilan dan tarifnya secara lengkap.

Bagi Anda yang belum memahami hal ini dengan baik, silahkan baca artikel ini sampai selesai. Di sini sudah kami rangkum penjelasan lengkapnya.

Jenis-Jenis Pajak Penghasilan dan Tarifnya

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan dan pekerja lepas dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan lain. Penghasilan ini termasuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun yang diterima sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan.

Tarif PPh 21:

  • Penghasilan tahunan sampai dengan Rp 60.000.000: 5%
  • Penghasilan tahunan di atas Rp 60.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000: 15%
  • Penghasilan tahunan di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000: 25%
  • Penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000: 30%

2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

PPh Pasal 22 dikenakan atas kegiatan perdagangan barang, baik yang dilakukan oleh badan usaha milik pemerintah maupun swasta. Pajak ini juga dikenakan pada badan usaha yang bergerak di bidang impor atau kegiatan usaha lain yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Tarif PPh 22:

  • Tarif untuk impor barang: 2.5% dari nilai impor
  • Tarif untuk penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas: 0.3% dari penjualan

3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan aset selain tanah dan/atau bangunan. Pajak ini juga dikenakan pada imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Tarif PPh 23:

  • Dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus: 15% dari jumlah bruto
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan aset: 2% dari jumlah bruto

4. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25

PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak setiap bulan sebagai kredit pajak terhadap PPh yang terutang untuk tahun berjalan. Angsuran ini didasarkan pada jumlah PPh terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun sebelumnya dikurangi dengan PPh yang dipotong atau dipungut.

5. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26

PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia. Pajak ini dikenakan atas penghasilan seperti dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, dan imbalan lainnya.

Tarif PPh 26:

  • Tarif umum: 20% dari jumlah bruto
  • Tarif berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B): sesuai dengan tarif yang ditentukan dalam perjanjian

6. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29

PPh Pasal 29 adalah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak bila dalam SPT Tahunan PPh terdapat kekurangan pembayaran pajak terutang setelah dikurangi dengan kredit pajak berupa PPh yang telah dipotong atau dipungut, PPh yang telah disetor sendiri, serta angsuran PPh Pasal 25.

Kesimpulan

Memahami jenis-jenis pajak penghasilan dan tarifnya sangat penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Dengan mengetahui hal ini, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan menghindari sanksi yang dapat dikenakan.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut atau kebutuhan konsultasi pajak, sebaiknya berkonsultasi dengan konsultan pajak atau ahli perpajakan yang berpengalaman.

Bagikan:

Iklan