Ebisnis.co.id
Beranda Pinjaman Online 5 Resiko Gagal Bayar Pinjol dan Solusinya

5 Resiko Gagal Bayar Pinjol dan Solusinya

Gambar dibuat dengan Canva Pro

Tentang resiko gagal bayar pinjol ternyata cukup banyak, namun memang tidak bisa dipungkiri bahwa pinjol ini jadi salah satu alternatif yang paling mudah.

Paling mudah untuk mendapatkan dana pinjaman secara online, bahkan masyarakat tidak diharuskan untuk menyertakan jaminan apapun. Namun kemudahan tersebut tetap harus digunakan dengan beberapa kewajiban lain, salah satunya kewajiban membayar.

Apa Saja Resiko Gagal Bayar Pinjol?

Ya, persis seperti apa yang telah disebutkan sebelumnya. Bahwa layanan jasa pinjaman online, banyak dipilih masyarakat karena proses pengajuan yang dapat dilakukannya sangat mudah.

Hanya modal KTP saja, maka pinjaman bisa langsung cair dengan waktu beberapa menit saja. Namun dengan kemudahan tersebut, sebagai pengguna jasanya kamu harus tahu bagaimana resiko gagal bayar pinjol jika dilakukan.

1. Ada Dana Keterlambatan

Resiko gagal bayar pinjol yang biasa dan paling umum akan didapatkan oleh masyarakat sebagai penggunanya. Adalah dibebankan denda keterlambatan.

Ketika si peminjam tidak bisa melakukan pembayaran cicilan tepat waktu, atau pembayaran lewat dari jatuh tempo. Maka pihak penyedia jasa Pinjol akan menetapkan denda keterlambatan. Pada umumnya semakin lama waktu pembayaran dilakukan. Maka semakin besar dendanya.

Berdasarkan aturan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, denda tersebut akan dibebankan sebesar 0.8% untuk per harinya.

Selain itu, jumlah beban keterlambatan juga maksimal wajib membayar 100% dari jumlah pojok pinjaman. Namun memang ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Pinjol legal yang terdaftar resmi di OJK.

Jika pinjaman online ilegal, maka mereka akan memiliki ketentuan sesuai dengan ketentuan perusahaannya. Dengannya, maka pastikan untuk bisa menggunakan jasa layanan pinjaman online yang legal saja.

2. Beban Bunga Semakin Besar

Selanjutnya adalah beban bunga yang semakin tinggi atau lebih besar. Hal ini tentu sangat berat. Ketika seseorang yang tidak mampu membayar pinjaman online tepat waktu, maka penyedia jasa pinjaman pada umumnya akan mengenakan bunga tambahan yang tidak sedikit.

Bunga tambahan tersebut bisa membuat jumlah total pinjamannya semakin tinggi. Sehingga peminjam akan merasa terjerat lingkaran hutang yang cukup sulit diatasi. Dengannya, pastikan agar dapat membayar tagihan tepat waktu ya.

3. Penagih dari Debt Collector

Penting untuk diketahui, bahwa tidak sedikit pihak penyedia jasa pinjaman yang menggunakan aturan ketat dalam menghadapi peminjam yang gagal membayar. Prosedur ini bahkan sudah diatur resmi oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia atau AFPI.

Pada tahap awal proses penagihan karena gagal bayar, pada umumnya akan diingatkan melalui pesan singkat seperti SMS. Atau email hingga telepon.

Namun jika pembayaran tidak kunjung dilakukan, maka pihak penyedia jasa akan langsung menerjunkan debt collector untuk mendatangi alamat rumah yang dicantumkan saat proses pengajuan pinjaman dilakukan.

4. Blacklist SLIK OJK

Selain tiga resiko gagal bayar pinjol di atas, ternyata kamu juga akan mendapatkan sanksi berupa negatifnya skor kredit di SLIK OJK.

Dan risiko ini kiranya menjadi masalah cukup serius, karena kamu akan menempati daftar hitam di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang memang diawasi resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Hal ini jangan dianggap sepele atau enteng, karena jika sudah masuk daftar hitam. Maka akan mendapatkan konsekuensi merugikan secara finansial untuk diri kamu sendiri.

Kemudian saat kamu sudah masuk daftar hitam di SLIKOJK, maka secara otomatis akan menghambat kemampuan seseorang untuk mendapatkan pinjaman

5. Penyebaran Informasi Data Pribadi

Kemudian resiko gagal bayar pinjol terakhir yang mungkin saja akan kamu alami, adalah adanya kemungkinan penyebaran data informasi pribadi. Biasanya risiko ini akan terjadi jika kamu melakukan pinjaman melalui pinjol yang tidak resmi.

Pun tentu saja penyebaran data pribadi ini bisa meningkatkan penyalahgunaan data, atau potensi gangguan terhadap identitas kamu sendiri.

Solusi Agar Tidak Gagal Bayar Pinjol

Nah, agar beberapa resiko gagal bayar pinjol di atas tidak kamu rasakan. Maka ada beberapa solusi yang wajib untuk dipahami serta coba diaplikasikan. Apa saja solusi tersebut?

1. Hubungi Pihak Pinjol

Ya, solusi pertama jika ternyata kamu terlanjur gagal pembayaran. Adalah bisa coba sampaikan secara jujur mengenai ketidakmampuan dalam pembayaran.

Dengan begitu, maka pihak pinjol akan coba memberikan solusi yang sesuai. Komunikasi ini juga penting dilakukan, guna menghindari penagihan oleh debt collector. Pun tentu hal ini akan membuat kondisi serta situasi jadi tidak nyaman.

2. Minta Keringanan Bunga

Bunga pinjaman yang tinggi sering kali mencekik para peminjam, dengannya salah satu solusi yang bisa coba dilakukan. Adalah dengan coba melakukan pengajuan permohonan keringanan bunga.

Dengan pengajuan penurunan bunga, maka biaya beban pembayaran otomatis bisa berkurang. Dan tentu pembayaran bisa lebih ringan, serta lebih cepat dilakukan.

3. Lapor ke Instansi Terkait

Jika nanti ternyata dalam proses penagihan ada melibatkan ancaman, atau bahkan pelecehan hingga intimidasi. Maka akan lebih baik untuk coba lakukan pelaporan ke pihak terkait. Dengan hal ini, pihak yang berwajib akan menindak lanjut pihak pinjolnya secara langsung.

4. Restrukturisasi Pinjaman

Biasanya nanti pihak pinjol akan memberikan restrukturisasi kredit melalui beberapa metode. Mulai dari memperpanjang jangka waktu pelunasan pinjamannya, atau mengurangi jumlah tunggakan pokok pinjaman.

5. Segera Lunasi Pinjaman

Dan solusi terakhir adalah dengan sesegera mungkin melunasi pinjaman yang telah didapatkan. Pun jika memang kegagalan pembayaran telah dialami, akan lebih baik jika ke depannya mempertimbangkan lagi pinjaman online ini.

FAQ │Pertanyaan Seputar Resiko Gagal Bayar Pinjol

Apakah Gagar Bayar Pinjol Akan Dipenjara?

Berdasarkan dengan informasi beredar, tidak akan ada sanksi penjara. Sanksi yang akan didapatkan adalah sanksi perdata.

Bagaimana Jika Sudah Terkena Daftar Hitam di SLIK OJK?

Sesegera mungkin melunasi hutang piutang yang telah dilakukan.

Bagikan:

Iklan