Ebisnis.co.id
Beranda Technology √ Cara Membayar Pajak Mobil Tahunan Dan 5 Tahunan (Mudah)

√ Cara Membayar Pajak Mobil Tahunan Dan 5 Tahunan (Mudah)

Cara Membayar Pajak Mobil Tahunan Dan 5 Tahunan

Cara membayar pajak mobil tahunan dan 5 tahunan memiliki sedikit perbedaan, terutama di syarat pembayarannya. Namun jangan khawatir, proses pembayarannya cukup mudah lho sekarang. Anda bisa bayar secara offline lewat kantor Samsat ataupun secara online.

Namun, dalam kasus tertentu kadang pembayaran pajak mobil ini hanya bisa dilakukan lewat Samsat saja tidak bisa secara online.

Selengkapnya, sudah kami jelaskan di artikel ini. Bagi Anda yang bingung melakukan pembayaran pajak mobil tahunan ataupun 5 tahunan, silahkan baca artikel ini sampai selesai.

Syarat Membayar Pajak Mobil

Sebelum melakukan pembayaran pajak mobil, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat berikut:

1. Syarat Membayar Pajak Mobil Tahunan

  • STNK Asli
  • BPKB Asli
  • KTP Asli Pemilik
  • Surat Kuasa (jika diwakilkan)
  • Kuitansi Pembayaran Pajak Tahun Sebelumnya
  • Kendaraan Dalam Keadaan Aktif
  • Formulir Permohonan Pembayaran Pajak

2. Syarat Membayar Pajak Mobil 5 Tahunan

  • STNK Asli
  • BPKB Asli
  • KTP Asli Pemilik
  • Surat Kuasa (jika diwakilkan)
  • Bukti Pelunasan Pajak 5 Tahun Terakhir
  • Kendaraan Dalam Keadaan Aktif
  • Formulir Permohonan Pembayaran Pajak
  • Kendaraan Dibawa ke Samsat untuk Cek Fisik
  • Kwitansi Pembelian Kendaraan (jika ada perubahan kepemilikan)
  • Sertifikat Uji Emisi (jika diwajibkan)

Apabila semua syaratnya sudah terpenuhi, silahkan Anda lakukan pembayaran pajaknya. Pembayarannya bisa melalui Samsat terdekat ataupun secara online.

Cara Membayar Pajak Mobil Tahunan

Berikut adalah 2 cara yang bisa Anda gunakan untuk membayar pajak mobil tahunan:

1. Membayar Pajak Mobil Tahunan Secara Online

  • Unduh Aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) di Google Play Store atau App Store.
  • Registrasi dengan mengisi data pribadi dan data kendaraan.
  • Verifikasi Data melalui aplikasi.
  • Pilih Menu Pembayaran Pajak di aplikasi.
  • Masukkan Data Kendaraan yang diminta.
  • Dapatkan Kode Bayar yang muncul di aplikasi.
  • Lakukan Pembayaran melalui ATM, internet banking, atau mobile banking menggunakan kode bayar tersebut.
  • Simpan Bukti Pembayaran.
  • Tunggu E-TBPKP (Elektronik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) yang akan dikirimkan melalui email atau aplikasi.
  • Cetak Bukti Pembayaran jika diperlukan.

2. Membayar Pajak Mobil Tahunan di Kantor Samsat

  • Siapkan Dokumen:
    • STNK Asli
    • BPKB Asli
    • KTP Asli Pemilik
    • Surat Kuasa (jika diwakilkan)
  • Datang ke Kantor Samsat Terdekat.
  • Ambil Formulir Permohonan Pembayaran Pajak dan isi dengan lengkap.
  • Serahkan Dokumen dan Formulir ke loket pendaftaran.
  • Tunggu Verifikasi Dokumen oleh petugas.
  • Lakukan Pembayaran pajak sesuai dengan jumlah yang ditentukan.
  • Terima Bukti Pembayaran dan stiker pajak baru.
  • Tempelkan Stiker Pajak Baru pada STNK.

Cara Membayar Pajak Mobil 5 Tahunan

Jika pajak tahunnya sudah dibayarkan, silahkan bayar pajak 5 tahunannya. Anda juga bisa bayar melalui kantor Samsat langsung ataupun secara online.

1. Membayar Pajak Mobil 5 Tahunan Secara Online

Saat ini, pembayaran pajak mobil 5 tahunan di Indonesia belum sepenuhnya bisa dilakukan secara online karena adanya kebutuhan untuk melakukan cek fisik kendaraan. Namun, beberapa tahapan bisa dilakukan secara online untuk memudahkan proses. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh Aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) di Google Play Store atau App Store.
  • Registrasi dengan mengisi data pribadi dan data kendaraan.
  • Verifikasi Data melalui aplikasi.
  • Pilih Menu Pembayaran Pajak 5 Tahunan (jika tersedia di aplikasi).
  • Masukkan Data Kendaraan yang diminta.
  • Dapatkan Kode Bayar yang muncul di aplikasi.
  • Lakukan Pembayaran melalui ATM, internet banking, atau mobile banking menggunakan kode bayar tersebut.
  • Simpan Bukti Pembayaran.
  • Datang ke Kantor Samsat untuk cek fisik kendaraan dengan membawa dokumen yang diperlukan:
    • STNK Asli
    • BPKB Asli
    • KTP Asli Pemilik
    • Bukti Pembayaran Pajak
    • Formulir Cek Fisik Kendaraan
  • Lakukan Cek Fisik Kendaraan di kantor Samsat.
  • Serahkan Hasil Cek Fisik dan Dokumen ke loket pendaftaran.
  • Terima Bukti Pembayaran dan Plat Nomor Baru jika ada perubahan plat nomor.

Pastikan untuk mengecek prosedur terbaru di daerah masing-masing karena kebijakan bisa berbeda-beda.

2. Membayar Pajak Mobil 5 Tahunan di Kantor Samsat

Berikut adalah langkah-langkah untuk membayar pajak mobil 5 tahunan di kantor Samsat:

  • Siapkan Dokumen:
    • STNK Asli
    • BPKB Asli
    • KTP Asli Pemilik
    • Surat Kuasa (jika diwakilkan)
    • Bukti Pelunasan Pajak Tahun Sebelumnya
  • Datang ke Kantor Samsat Terdekat dengan membawa kendaraan yang akan dibayar pajaknya.
  • Ambil Formulir Permohonan Pembayaran Pajak dan formulir cek fisik kendaraan di loket informasi.
  • Lakukan Cek Fisik Kendaraan:
    • Bawa kendaraan ke area cek fisik yang telah ditentukan.
    • Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
    • Setelah cek fisik selesai, petugas akan memberikan hasil cek fisik kendaraan.
  • Isi Formulir Permohonan Pembayaran Pajak dengan lengkap.
  • Serahkan Dokumen dan Formulir ke loket pendaftaran:
    • STNK Asli
    • BPKB Asli
    • KTP Asli Pemilik
    • Hasil cek fisik kendaraan
    • Formulir permohonan pembayaran pajak yang sudah diisi
  • Petugas Akan Memverifikasi Dokumen dan menghitung jumlah pajak yang harus dibayar.
  • Lakukan Pembayaran:
    • Bayar pajak sesuai dengan jumlah yang ditentukan oleh petugas di loket pembayaran.
  • Terima Bukti Pembayaran dan STNK baru dengan masa berlaku 5 tahun berikutnya serta plat nomor baru (jika ada perubahan plat nomor).
  • Tempelkan Stiker Pajak Baru pada STNK dan pastikan semua data sudah benar sebelum meninggalkan kantor Samsat.

Denda Jika Telat Membayar Pajak Mobil


Jika Anda telat membayar pajak mobil di Indonesia, Anda akan dikenakan denda keterlambatan. Berikut adalah ketentuan umum mengenai denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor:

  1. Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
    • Denda 2% per Bulan: Denda dihitung sebesar 2% dari pokok pajak yang harus dibayar untuk setiap bulan keterlambatan.
    • Maksimal Denda 24%: Denda maksimal yang dikenakan adalah 24% dari pokok pajak jika keterlambatan mencapai atau melebihi 12 bulan.
  2. Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ):
    • Denda Rp 100.000 per Tahun: Jika keterlambatan pembayaran pajak kendaraan juga termasuk keterlambatan pembayaran SWDKLLJ, akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 per tahun.

Contoh Perhitungan Denda:

  • Jika pajak tahunan kendaraan Anda adalah Rp 1.000.000 dan Anda terlambat membayar selama 3 bulan, maka denda yang dikenakan adalah:
    • Denda PKB: 2% x Rp 1.000.000 x 3 bulan = Rp 60.000
    • Total yang harus dibayar: Rp 1.000.000 (pokok pajak) + Rp 60.000 (denda) = Rp 1.060.000

Cara Membayar Denda:

  1. Datang ke Kantor Samsat dengan membawa dokumen yang diperlukan (STNK, BPKB, KTP).
  2. Laporkan Keterlambatan ke petugas dan mereka akan menghitung total denda yang harus dibayar.
  3. Lakukan Pembayaran sesuai dengan jumlah yang ditentukan.

Sebisa mungkin, hindari keterlambatan pembayaran pajak untuk menghindari denda dan pastikan kendaraan Anda selalu dalam kondisi legal di jalan.

Akhir Kata

Nah itulah langkah-langkah cara membayar pajak mobil tahunan dan 5 tahunan beserta syarat dan juga besaran dendanya jika Anda telat bayar pajaknya. Semoga artikel ini membantu, khususnya bagi Anda yang memang ingin bayar pajak mobil.

Jangan lupa bagikan artikel ini ke media sosial Anda supaya makin banyak orang yang tahu dan sebagai bentuk dukungan bagi kami.

Bagikan:

Iklan