Ebisnis.co.id
Beranda Kredit Syarat Ambil BPKB di FIF dan Cara Pengambilannya

Syarat Ambil BPKB di FIF dan Cara Pengambilannya

Kantor FIF Jl. Rajawali Timur No.132, Dungus Cariang, Kec. Andir, Kota Bandung, Jawa Barat 40183

Mendapatkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dari FIF (Federal International Finance) adalah langkah penting bagi pemilik kendaraan yang telah melunasi kreditnya. Pemilik kendaraan pasti bahagia sekali saat cicilan motornya sudah selesai dan BPKB sudah bisa diambil.

Namun, perlu Anda tahu, pengambilan BPKB Motor di FIF tidak bisa diambil begitu saja. Ada beberapa syarat ambil BPKB di FIF yang harus Anda pahami sebelum mengambilnya.

Di artikel ini tim eBisnis sudah menguraikan beberapa syarat pengambilan BPKB di FIF. Silahkan Anda baca dan simak artikel ini sampai selesai.

Syarat Ambil BPKB di FIF

Beberapa syarat yang harus dipenuhi saat akan ambil BPKB di FIF, diantaranya yaitu:

1. Lunasi Seluruh Pembayaran Kredit

Sebelum mengambil BPKB di FIF, pastikan bahwa Anda telah melunasi seluruh pembayaran kredit kendaraan Anda sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

2. Persiapkan Dokumen

  • Identitas Pemilik Kendaraan:
    • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
    • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), jika diperlukan.
  • Dokumen Kendaraan:
    • Fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang masih berlaku.
    • Surat Pernyataan dari Pemilik Kendaraan yang menyatakan permohonan pengambilan BPKB.
  • Dokumen Kredit:
    • Bukti pelunasan kredit dari FIF.

Catatan:

  • Surat Kuasa:
    • Format surat kuasa dapat diperoleh di kantor cabang FIF terdekat.
    • Pastikan surat kuasa diisi dengan lengkap dan benar, dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
  • Pengambilan BPKB:
    • BPKB dapat diambil di kantor cabang FIF sesuai dengan alamat yang tertera di kontrak kredit.
    • Jam operasional kantor FIF dapat berbeda-beda, sebaiknya hubungi terlebih dahulu sebelum Anda datang.

Cara Mengambil BPKB di FIF Sendiri

Berikut adalah langkah-langkah cara mengambil BPKB di FIF sendiri:

1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

  • KTP Asli Pengambil BPKB: Pastikan KTP yang dibawa masih berlaku dan sesuai dengan nama yang tertera di kontrak kredit.
  • Bukti Bayar Terakhir: Bawa bukti pembayaran angsuran terakhir, baik itu kwitansi pembayaran, resi ATM, atau bukti pembayaran lainnya.
  • Surat Kuasa Bermaterai: Tidak diperlukan jika Anda mengambil BPKB sendiri.
  • Fotocopy KTP Pemohon Kredit: Siapkan fotocopy KTP pemohon kredit.

2. Datang ke Kantor Cabang FIF Terdekat

  • Bawalah semua dokumen yang telah disiapkan.
  • Jam operasional kantor FIF dapat berbeda-beda, sebaiknya hubungi terlebih dahulu sebelum Anda datang.
  • Anda dapat mencari alamat kantor cabang FIF terdekat melalui website FIF atau aplikasi FIF Mobile.

3. Serahkan Dokumen kepada Petugas

  • Ambil nomor antrian dan tunggulah hingga nomor Anda dipanggil.
  • Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan kepada petugas.
  • Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda.

4. Bayar Biaya Administrasi (jika ada)

  • Jika terdapat biaya administrasi yang harus dibayarkan, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu.
  • Biaya administrasi dapat berbeda-beda di setiap kantor cabang FIF.

5. Terima BPKB

  • Setelah semua proses selesai, Anda akan menerima BPKB kendaraan Anda.
  • Periksa kembali BPKB Anda sebelum Anda meninggalkan kantor FIF.

Tips:

  • Datanglah ke kantor FIF pada jam kerja agar tidak antri terlalu lama.
  • Jika Anda memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi customer service FIF.

Informasi Tambahan:

  • Anda juga dapat mengambil BPKB melalui aplikasi FIF Mobile.
  • Untuk informasi lebih lengkap mengenai proses pengambilan BPKB di FIF, Anda dapat mengunjungi website FIF atau menghubungi customer service FIF.

Cara Mengambil BPKB di FIF Dikuasakan ke Orang Lain

Berikut adalah langkah-langkah cara mengambil BPKB di FIF dikuasakan ke orang lain:

1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

  • KTP Asli Pengambil BPKB: Pastikan KTP yang dibawa masih berlaku dan sesuai dengan nama yang tertera di kontrak kredit.
  • Bukti Bayar Terakhir: Bawa bukti pembayaran angsuran terakhir, baik itu kwitansi pembayaran, resi ATM, atau bukti pembayaran lainnya.
  • Surat Kuasa Bermaterai: Buatlah surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh Anda selaku pemohon kredit dan penerima kuasa.
    • Format surat kuasa dapat diperoleh di kantor cabang FIF terdekat.
    • Pastikan surat kuasa diisi dengan lengkap dan benar, dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
  • Fotocopy KTP Pemohon Kredit: Siapkan fotocopy KTP pemohon kredit.
  • KTP Asli Penerima Kuasa: Pastikan KTP penerima kuasa masih berlaku.

2. Datang ke Kantor Cabang FIF Terdekat

  • Bawalah semua dokumen yang telah disiapkan.
  • Jam operasional kantor FIF dapat berbeda-beda, sebaiknya hubungi terlebih dahulu sebelum Anda datang.
  • Anda dapat mencari alamat kantor cabang FIF terdekat melalui website FIF atau aplikasi FIF Mobile.

3. Serahkan Dokumen kepada Petugas

  • Ambil nomor antrian dan tunggulah hingga nomor Anda dipanggil.
  • Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan kepada petugas.
  • Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda.

4. Bayar Biaya Administrasi (jika ada)

  • Jika terdapat biaya administrasi yang harus dibayarkan, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu.
  • Biaya administrasi dapat berbeda-beda di setiap kantor cabang FIF.

5. Terima BPKB

  • Setelah semua proses selesai, penerima kuasa akan menerima BPKB kendaraan Anda.
  • Periksa kembali BPKB Anda sebelum Anda meninggalkan kantor FIF.

Tips:

  • Datanglah ke kantor FIF pada jam kerja agar tidak antri terlalu lama.
  • Pastikan Anda dan penerima kuasa mengetahui proses dan persyaratan pengambilan BPKB di FIF.
  • Jika Anda memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi customer service FIF.

Biaya Pengambilan BPKB

Biaya pengambilan BPKB di FIF terdiri dari dua komponen, yaitu:

1. Biaya Administrasi

Biaya administrasi ini bervariasi di setiap kantor cabang FIF. Besarannya tidak ditentukan secara nasional oleh FIF.

Tips:

  • Anda dapat menanyakan besaran biaya administrasi kepada customer service FIF melalui telepon atau datang langsung ke kantor cabang FIF terdekat.
  • Pastikan Anda mendapatkan kwitansi pembayaran biaya administrasi.

2. Denda Keterlambatan (jika ada)

Denda keterlambatan akan dikenakan jika Anda terlambat mengambil BPKB setelah masa pelunasan kredit.

Biaya denda ini dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan dan jenis kendaraan.

Rumus:

Biaya denda = Jumlah hari keterlambatan x Tarif denda per hari x Jenis kendaraan

Tarif denda per hari:

  • Motor: Rp 2.000
  • Mobil: Rp 3.000

Contoh:

  • Anda terlambat 10 hari mengambil BPKB motor.
  • Biaya denda = 10 hari x Rp 2.000/hari x 1 = Rp 20.000

Akhir Kata

Itulah beberapa syarat ambil BPKB di FIF, pastikan Anda memahami hal tersebut dengan baik sebelum memutuskan untuk mengambil BPKB.

Tanpa memenuhi syarat tersebut, maka pihak FIF tidak akan memberikan BPKB kendaraan Anda. Untuk itu, pastikan semua syaratnya terpenuhi dengan baik.

Bagikan:

Iklan