Ebisnis.co.id
Beranda e-Wallet Gopay Halal atau Haram? Ini Hukumnya Menurut Islam

Gopay Halal atau Haram? Ini Hukumnya Menurut Islam

Gambar dibuat dengan Canva Pro (Premium)

Gopay halal atau haram? Pertanyaan ini menjadi suatu pertanyaan para pengguna aplikasi Gojek dan pembayaran Gopay. Mengingat adanya isu jika penggunaan Gopay ini mengandung riba. Lalu, sebenarnya apa hukumnya? Tidak perlu bingung-bingung lagi, akan kita bahas kali ini.

Seperti yang kita tahu jika Gopay merupakan sebuah dompet virtual untuk menyimpan saldo yang bisa kamu gunakan untuk membayarkan transaksi yang berkaitan dengan layanan pada aplikasi Gojek. Misalnya saja GoRide, GoFood, GoMart dan yang lainnya.

Apa Itu Gopay?

Gopay sendiri merupakan sebuah uang elektronik maupun dompet digital yang berupa saldo Gojek serta bisa kamu gunakan untuk membayarkan berbagai macam layanan dari Gojek.

Gopay ini berdiri di bawah naungan dari PT Dompet Anak Bangsa, yang mana merupakan entitas anak usaha dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. Selain bisa kamu gunakan untuk transaksi online juga bisa untuk transaksi secara offline.

Caranya cukup dengan memindai kode QR yang sudah toko atau merchant berikan. Sehingga kamu tak perlu lagi membayar menggunakan uang tunai.

Hanya dengan menggunakan smartphone kamu, semua tagihan pembayaran sudah bisa kamu lakukan.

Selain memberikan kemudahan dalam bertransaksi, Gopay ini juga menawarkan banyak keuntungan lain. Misalnya saja memberikan diskon pada merchant online yang bekerja sama dengan Gopay.

Penjelasan Gopay Halal atau Haram

Hukum dari Gopay sendiri memang sering kali menjadi pertanyaan bagi sebagian besar orang, terutama untuk pengguna muslim. Terjadi perbedaan pendapat pada kalangan ahli fiqih mengenai status hukum dari Gopay, dalam artian halal atau haram.

Sebagian dari mereka memberikan pertanyaan keharamannya, sedangkan sebagiannya lagi mengatakan kebolehannya. Jadi, kamu juga perlu tahu mengenai beberapa pendapat tentang hal tersebut.

Perbedaan Pendapat Status Hukum Gopay

Bicara tentang perbedaan pendapat dari status hukum Gopay, memang ada yang memperbolehkan, tapi ada juga yang menyatakan haram. Lalu, sebenarnya bagaimana? Berikut adalah beberapa penjelasan masing-masing:

1. Hukum Transaksi via Gopay Diperbolehkan

Ada beberapa ulama yang menyatakan atau berpendapat jika hukum dari penggunaan Gopay memang boleh. Hal tersebut karena transaksi menggunakan Gopay sudah menggunakan akad Ijarah atau bisa juga dengan layanan jasa yang jenis pembayarannya didahulukan.

Lalu, yang menjadi pertanyaan apakah melakukan pembayaran lebih dulu untuk bisa mendapatkan harga lebih murah itu boleh?

Jawabannya sendiri adalah boleh, syaratnya adalah uang yang sudah terbayar tersebut masuk pada harga jasa yang sudah tersedia. Hal ini juga terdapat dalilnya sehingga lebih jelas.

  • Untuk dalilnya sendiri adalah “Wahai orang-oran beriman, penuhi perjanjian yang sudah disepakati dalam akad-akad. Ayat tersebut menunjukkan jika orang beriman harus memenuhi semua akad perjanjian yang sudah menjadi kesepakatan kedua belah pihak. Hal ini menurut Syekh Abdul Aziz bin Baz.
  • Menurut hadits dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu, Rasulullah bersabda “Orang-orang Islam harus memegang syarat yang sudah menjadi kesepakatan bersama. Jadi yang terpenting sudah melalui kesepakatan keduabelah pihak.
  • Sebagian lagi beralasan jika akad pada Gopay ini mirip dengan yang namanya akad Salam. Yang mana membayar dulu dan barang kamu terima setelahnya dalam jangka waktu tertentu. Untuk harganya sendiri biasanya lebih murah dari sistem barang yang sudah ada.
  • Ada juga ulama lain yang melihat jika akad pada Gopay ini adalah Akad Wadi’ah atau titipan. Alasannya adalah uang yang sudah terbayarkan ke Gopay dapat kamu ambil lagi.

2. Hukum Transaksi via Gopay Mengandung Unsur Riba

Kemudian ada juga ulama yang menyatakan jika akad pada Gopay ini mengandung unsur riba dan hukumnya haram. Alasannya sendiri adalah akad yang para pengguna lakukan dengan Gopay merupakan akad utang piutang, jadi potongan harga yang customer peroleh adalah riba.

Hal ini sesuai dengan kaidah Fiqhiyah yang bunyinya adalah “Setiap utang yang membawa manfaat adalah riba”. Untuk asalnya sendiri adalah hadits dhaif yang punya makna benar.

Jawaban Gopay Halal atau Haram

Dengan adanya perbedaan pendapat tersebut, sebenarnya beberapa ulama memberikan jawaban tentang pertanyaan Gopay halal atau haram ini lebih jelas dengan beberapa alasan.

Untuk jawabannya sendiri adalah akad pada Gopay bukan merupakan akad utang piutang, sehingga halal. Sedangkan hal ini berdasarkan beberapa alasan seperti berikut ini:

  • Gopay ini sebenarnya sebagai sebuah dompet virtual, yang berarti sebagai tempat menyimpan uang dalam bentuk virtual. Awalnya uang yang ada di dalam Gopay tersebut tidak bisa kamu ambil lagi karena anggapannya sebagai pembayaran awal menggunakan jasa pada aplikasi tersebut.
  • Gopay merupakan sebuah aplikasi layanan untuk memudahkan transaksi atau pembayaran agar lebih mudah, praktis dan efisien. Jika kamu ingin membayar lebih murah, tentunya bisa langsung menyetorkannya pada Gopay sesuai dengan yang kamu butuhkan sehingga tidak mengendap.
  • Pada saat pengguna melakukan transaksi dengan pihak Gopay serta menyetorkan sejumlah uang, tujuannya adalah untuk mendapat pelayanan jasa. Lain halnya dengan nasabah menyetor uang ke bank dengan tujuan menyimpan dan berhutang ke bank serta memperoleh bunga dari bank.
  • Tak ada satupun dari customer yang melakukan transaksi menggunakan Gopay dengan tujuan memberikan hutang. Tapi hanya untuk mendapatkan jasa pelayanan dan berusaha untuk mencari pembayaran yang lebih murah dan juga mudah tentunya.

Jadi, itulah penjelasan mengenai hukum Gopay halal atau haram yang perlu kamu ketahui. Sebenarnya memang ada perbedaan pendapat tapi jika dikaji ulang jawabannya tergantung dari tujuan masing-masing. Jika untuk membayar jasa layanan tentunya halal untuk kamu gunakan.

FAQ | Pertanyaan Tentang Gopay Halal atau Haram

Apa dasar hukum transaksi menggunakan Gopay?

Sebenarnya dasar hukum dari Gopay sendiri adalah tergantung tujuan dari masing-masing pengguna. Jika hanya untuk melakukan transaksi atas layanannya tentu saja halal. Tapi jika menggunakan Gopay Later tentu saja ada unsur riba.

Kenapa Gopay menjadi perdebatan?

Karena beberapa memiliki sudut pandang yang berbeda pada Gopay. Ada yang berpendapat halal karena memberikan kemudahan untuk para penggunanya tapi ada juga yang berpendapat haram karena ada unsur riba. Tapi sebenarnya jika tidak ada utang piutang tetap halal.

Bagikan:

Iklan