Ebisnis.co.id
Beranda Keuangan Cara Hitung Pajak Penghasilan Pribadi dan Contohnya

Cara Hitung Pajak Penghasilan Pribadi dan Contohnya

Cara Hitung Pajak Penghasilan Pribadi dan Contohnya

Cara hitung pajak penghasilan pribadi sebenarnya mudah ketika Anda memahami langkah dan caranya secara tepat. Banyak dari kita sebagai wajib pajak pribadi yang sampai sekarang masih belum mengetahui dasar dalam menghitung nilai pengenaan pajak tersebut.

Rata – rata dari kita hanya memahami bahwa pelaporan pajak sebagai kewajiban namun sering kurang memahami cara untuk bisa menghitungnya. Ada beberapa penjelasan yang perlu Anda pahami terkait dengan cara menghitung pajak pribadi termasuk contohnya.

Prinsip dan Cara Hitung Pajak Penghasilan Pribadi

Agar bisa memahami dengan tepat cara untuk menghitung pajak penghasilan, Anda tentu perlu mengerti prinsip perhitungannya secara tepat. Penjelasan mengenai prinsip perhitungan tersebut bisa Anda perhatikan seperti ulasan di bawah ini.

1. Perhatikan Persentase Nilai Beban Pajak Pribadi

Prinsip pertama yang harus Anda perhatikan dengan baik agar bisa melakukan perhitungan pajak pribadi yakni memahami beban pajaknya. Beban pajak pribadi tertulis dalam bentuk persentase yang berbeda untuk setiap nilai penghasilan. Lapisan persentase pajak tersebut yakni:

  • Lebih kecil atau sama 60 Juta nilai persentase pajaknya sebesar 5%
  • 60 juta sampai dengan 250 juta nilai persentase pajaknya sebesar 15%
  • 250 juta sampai dengan 500 juta nilai persentase pajaknya sebesar 25%
  • 500 juta sampai dengan 5 miliar nilai persentase pajaknya sebesar 30%
  • Di atas 5 miliar nilai persentase pajaknya sebesar 35%

Nilai penghasilan yang dihitung berdasarkan skema di atas merupakan aktif penghasilan yang sudah dikurangi dengan PTKP. Nilai PTKP atau penghasilan tidak kena pajak mulai dari 60 juta setahun dan bisa bertambah sesuai dengan status wajib pajak pribadi apakah memiliki tanggungan atau tidak.

2. Pahami Komponen Penghasilan dalam Perhitungan Pajak Setahun

Hal kedua yang harus Anda perhatikan dalam menentukan hitungan pajak pribadi yakni memahami komponen penghasilan dalam perhitungan pajak tahunan. Komponen pajak tersebut yang termasuk dalam penghasilan seperti tunjangan anak dan istri, tunjangan jawaban, devide, uang lembut dan lainnya.

Fasilitas lain yang ada dalam penghasilan toko yakni makanan pada saat perjalanan dinas, merchandise dan lainnya. Anda perlu memperhatikan dengan detail setiap kondisi objek pajak yang akan dilalui dengan maksimal.

3. Mengetahui Nilai PTKP

Hal ketiga yang juga jadi pertimbangan prinsip dalam rumus menghitung pajak secara tepat yakni nilai dari PTKP. Anda dapat memperhatikan dengan baik setiap nilai PTKP yang tertera sesuai dengan kondisi Anda sebagai pengurang pajak. Nilai PTKP tersebut bisa Anda perhatikan di bawah ini.

  • Tidak kawin tanpa tanggungan atau TK/0 nilai PTKPnya sebesar 54 juta setahun
  • Tidak kawin dan punya tanggungan 1 atau TK/1 nilai PTKPnya sebesar 58,5 juta setahun
  • Tidak kawin dan punya tanggungan 2 nilai PTKPnya sebesar Rp. 63 juta
  • Tidak kawin dan memiliki 3 tanggungan atau TK/3 maka pajaknya sebesar 67,5 juta
  • Kawin dan tidak punya tanggungan atau K/0 maka pajaknya sebesar 58,5 juta
  • Kawin dan punya tanggungan satu atau K/1 maka pajaknya sebesar Rp 63 juta
  • Kawin dan punya tanggungan dua atau K/2 maka pajaknya sebesar Rp. 67,5 juta
  • Kawin dan punya tanggungan tiga atau K/3 maka pajaknya sebesar Rp. 72 juta

Dalam menentukan nilai PTKPnya, Anda juga harus memperhatikan beberapa hal lainnya. Angka pengurangan pasti tersebut harus disesuaikan dengan kondisi wajib pajak Anda. Perhitungan pajak harus dilakukan secara paham dan teliti.

4. Menghitung dengan Rumus

Setelah mempersiapkan komponen data yang disebutkan di atas, cara hitung pajak penghasilan pribadi yakni memperhatikan rumusnya. Ada ketentuan rumus yang dapat Anda perhatikan agar benar dalam menghitung pajak pribadi, seperti berikut ini.

Pph Pribadi dihitung dari persentase beban pajak berdasarkan penghasilan dikali penghasilan setahun dikurangi penghasilan tidak kena pajak atau PTKP. Angka hasil persentase tersebut dengan nilai selisih penghasilan dikatakan sebagai pajak penghasilan pribadi.

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi

Setelah memahami prinsip yang dijelaskan di atas, Anda dapat memastikan terlebih lagi cara perhitungan pajak manual. Penjelasan dan uraian mengenai contoh perhitungan pajak penghasilan pribadi tersebut bisa Anda perhatikan berikut ini.

1. Pak Herman merupakan karyawan swasta dengan gaji Rp. 10 juta per bulan di mana ia sudah menikah serta memiliki tanggungan dua anak. Penghasilan keluarga pak herman hanya dari gaji kantor tersebut. Hitung pajak penghasilan dari Pak Herman.

Penghasilan pak herman setahun yakni 10 juta dikali 12 atau 120 juta. Pak herman termasuk dalam kelompok pajak K/2 dengan PTKP sebesar 67,5 juta. Pak herman tidak punya tambahan penghasilan maupun pengurangan lain. Nilai pajak penghasilannya sebesar sebagai berikut ini.

  • PKP atau penghasilan kena pajak yakni 120 juta dikurangi 67,5 juta yakni 52,5 juta
  • Nilai pajaknya yakni 52,5 juta dikali 5% (Persentase yang digunakan satu karena penghasilannya di bawah 60 juta.
  • Pajak pak herman setiap tahunnya yakni Rp. 2.625.000

2. Pak Robi punya penghasilan sebesar 12 juta setahun  dan belum menikah atau masih single. Jika tidak ada biaya lainnya, berapa nilai biaya pajak dari Tom Haye yang dapat Anda ketahui melalui penjelasan di bawah ini.

  • Penghasilan setahun 144 juta
  • PKP dinilai dari 140 juta dikurangi 54 juta (K/0) yakni sebesar 86 juta
  • Pajak pak herman yakni layer 1 50 juta dikali 5% sebesar 2,5 juta
  • layer kedua yakni 36 juta dikali 10% atau sebesar 3,6 juta
  • Nilai total pajak pak robi yakni sebesar RP. 6,1 juta.

Aturan Baru Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi

Selain menetapkan pajak tahunan seperti dijelaskan di atas, Anda juga bisa mengerti terkait dengan aturan perhitungan pajak baru. Perhitungan pajak baru tersebut digunakan untuk menyampaikan nilai pajak dari karyawannya setiap bulan.

Proses perhitungan pajaknya dibuat lebih sederhana dan mudah. Nilai perhitungannya berdasarkan gaji bulanan yang diperoleh lalu dikali persentase pajaknya sesuai kelas Anda. Aturan baru tersebut lebih mudah karena hanya perlu mengalikan tarif dengan jumlah gaji yang diterima setiap bulannya.

FAQ | Pertanyaan Tentang Cara Hitung Pajak Penghasilan Pribadi

Apakah perhitungan pajak bulanan dapat dilakukan sendiri dan dilaporkan secara mandiri?

Bisa, Anda dapat membuat pelaporan secara mandiri lewat kantor pajak terdekat baik itu pelaporan bulanan maupun tahunan.

Apakah setiap wajib pajak harus melaporkan perhitungan pajaknya meskipun tidak ada pemasukan?

Ya, semua wajib pajak perlu melaporkan pajaknya terutama paja tahunan meskipun secara perhitungan nilai pajaknya nol alias nihil.

Apakah ada konsekuensi jika tidak melaporkan pajak penghasilan pribadi?

Ada, Anda bisa dikenakan denda pelaporan pajak setiap bulan maupun pada akhir tahun yang sebaiknya dihindari agar tidak terjadi kondisi tersebut.

Bagikan:

Iklan