Ebisnis.co.id
Beranda Keuangan 3 Cara Bayar Pajak Motor Depok Online, Gampang!

3 Cara Bayar Pajak Motor Depok Online, Gampang!

Gambar dibuat dengan Canva Pro

Bagi warga Depok, yuk pahami tentang bagaimana cara bayar pajak motor Depok online yang pasti mudah untuk dipahami.

Sistem pembayaran online ini akan memudahkan pembayaran pajak kamu, menjadi lebih mudah dan tentu saja menjadi lebih praktis. Kamu juga dapat melakukannya dimana saja, tanpa harus ribet pergi ke kantor Samsat.

Syarat Bayar Pajak Motor Depok Online

Sesuai dengan peraturan dan pengesahan dari pemerintah yang resmi, warga Depok kini bisa melakukan pembayaran pajak menggunakan layanan E-Samsat Jabar. Berdasarkan website resmi Bapenda Jabar, layanan ini pun menjadi salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jabar.

Guna memberikan layanan pembayaran pajak motor, hingga pengesahan STNK dengan pembayaran menggunakan ATM. Nah, bagaimana caranya dan apa saja syaratnya?

  1. Pertama, pastikan kendaraan motor yang akan dibayarkan pajaknya tidak dalam status blokir data kepemilikan atau tidak dalam status blokir kendaraan bermotor
  2. Pemilik kendaraan yang akan melakukan pembayaran atau Wajib Pajak, wajib memiliki nomor telepon atau nomor HP yang aktif. Nanti akan digunakan untuk melakukan permintaan Kode Bayar menggunakan SMS
  3. Selanjutnya, pemilik kendaraan juga harus memiliki nomor rekening tabungan dari Bank BJB, Bank BCA, atau bisa juga memiliki rekening bank BNI
  4. Pembayaran menggunakan layanan E-Samsat berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan motor satu tahunan. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak lima tahunan, atau penggantian STNK
  5. Masa berlaku pajak yang bisa dibayarkan, adalah kurang dari 6 bulan setelah masa jatuh tempo
  6. Pemilik kendaraan atau Wajib Pajak adalah perseorangan, bukan dari badan sosial, yayasan atau bahkan badan usaha.

Karena kamu sudah tahu syarat ketentuannya apa saja, maka bisa langsung simak bagaimana langkah dan tahap-tahap cara bayar pajak motor Depok online di pembahasan berikutnya.

Cara Bayar Pajak Motor Depok Online dengan Mudah

Simak langkah-langkah selanjutnya secara baik, pastikan agar semua langkah-langkahnya dapat dipahami serta diaplikasikan secara baik.

1. Mendapatkan Kode Bayar

Ya, hal pertama dan langkah pertama yang harus kamu siapkan atau dapatkan adalah Kode Bayarnya. Berdasarkan halaman resmi website Bapenda Jawa Barat, sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan motor melalui sistem E-Samsat. Maka harus ada Kode Bayar.

Kode Bayar tersebut bisa kamu dapatkan melalui Aplikasi Sambara, atau menggunakan Website resmi Bapenda. Kamu bisa menggunakan salah satu cara untuk mendapatkan Kode Bayar tersebut, bagaimana caranya?

1.1 Menggunakan Aplikasi Sambara

Sebelum melakukan pembayaran, kamu bisa mendapatkan Kode Bayar dengan menggunakan aplikasi Sambara. Untuk lebih jelasnya bagaimana, simak uraian di bawah ini ya.

  • Pertama, dapatkan dan pasang terlebih dahulu aplikasi Sambara yang bisa didapatkan dari Google Play Store atau didapatkan dari Google Play
  • Saat sudah terpasang, langsung buka aplikasi dan kamu akan menjumpai beberapa pilihan menu
  • Pilih menu Info PKB, kemudian isi nomor polisi kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya
  • Jika sudah, maka langsung klik Cari, nanti besaran pajak yang harus dibayarkan akan otomatis ditampilkan
  • Jika data yang ditampilkan sudah benar, kamu tinggal klik Lanjut Daftar Online dan mengisi semua data secara lengkap
  • Isi data menggunakan nomor KTP, kemudian isi juga 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan motor kamu
  • Nomor rangka tersebut bisa dilihat dari lembar STNK, dan bisa langsung klik Proses untuk melanjutkan
  • Kode Bayar didapatkan.

Nah, itulah bagaimana cara bayar pajak motor Depok online yang harus dilakukan untuk mendapatkan Kode Bayar menggunakan aplikasi Sambara.

1.2 Menggunakan Website Bapenda

Selain menggunakan aplikasi, cara bayar pajak motor Depok online dan mendapatkan Kode Bayar bisa dilakukan menggunakan website resmi Bapenda. Cara ini bisa jadi alternatif jika aplikasinya tidak bisa diunduh atau kamu malas melakukan pengunduhan aplikasi. Caranya?

  • Pertama, langsung buka browser dan kunjungi alamat website Bapenda di https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  • Jika sudah masuk di halaman website tersebut, maka kamu akan melihat tampilan halaman untuk mengisi nomor polisi kendaraan motor
  • Warna pelat nomor serta captcha yang wajib diisi secara langsung
  • Kemudian tinggal klik Cari, maka besaran pajak yang harus dibayar akan otomatis ditampilkan
  • Nanti, kamu tinggal klik Lanjut Daftar Online dengan mengisi data nomor KTP
  • Kamu juga akan diminta untuk mengisi nomor KTP pemilik kendaraan motor beserta dengan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraannya
  • Untuk nomor rangka kendaraan tadi, bisa dilihat di lembar STNK dan tinggal klik Proses untuk mendapatkan Kode Bayarnya.

Dengan cara-cara di atas, maka kamu bisa langsung melakukan pembayaran di ATM. Baik itu di ATM BJB, BNI atau bahkan ATM BCA.

2. Membayar Pajak Menggunakan ATM

Kemudian cara bayar pajak motor Depok online selanjutnya adalah dengan melakukan pembayaran di ATM. Pastikan Kode Bayarnya sudah didapatkan, pun setelah melakukan pembayaran kamu wajib menyimpan struk bukti pembayarannya. Nanti digunakan untuk melakukan pengesahan STNK.

3. Melakukan Pengesahan STNK

Nah, jika sudah melakukan pembayaran dan struk bukti pembayaran memang ada secara fisik. Maka kamu wajib datang ke Samsat terdekat di kawasan Depok. Bawa struk pembayaran pajak motor tadi, beserta KTP serta STNK asli.

Nanti pengesahan STNK dapat dilakukan paling lambar selama 30 hari. Namun tentu saja proses pengesahannya bisa lebih cepat dari estimasi waktu tersebut.

FAQ │Pertanyaan Seputar Cara Bayar Pajak Motor Depok Online

Bagaimana Jika Pembayaran Online Tidak Berhasil?

Langsung saja datangi kantor Samsat terdekat, kemudian informasikan terkait dengan gangguan atau problem yang kamu alami.

Apakah Bayar Pajak Motor Online Depok Bisa Menggunakan Bank BRI?

Tidak, pembayaran menggunakan ATM hanya bisa dilakukan di Bank BJB, BNI dan BCA saja.

Bagikan:

Iklan