
Jika kamu telah melanggar suatu peraturan lalu lintar, jelas harus tahu bagaimana cara bayar denda tilang dengan baik.
Karena jika tidak diurus dan tidak dibayar, maka barang sitaan seperti SIM atau STNK sebagai bukti pelanggaran. Tidak akan bisa kembali, dan baru bisa ditebus atau diambil setelah pembayaran denda dilakukan.
Sebenarnya sangat mudah, namun pembayaran denda dapat ditentukan dari jenis surat atau jenis pelanggaran bagaimana yang kamu dapatkan.
Pada umumnya, ketika seorang pengendara. Baik itu motor atau bahkan mobil, akan mendapatkan dua kemungkinan mendapatkan surat. Mendapatkan surat tilang biru, atau bisa juga mendapatkan surat tilang merah.
Surat tilang biru akan didapatkan jika pelanggar merasa dan mengakui kesalahannya dan tidak lagi perlu ada pembenaran. Atau simplenya, pelanggar yang mendapatkan surat tilang biru mengakui dan menerima atas keputusan dari polisi.
Sedangkan surat tilang merah, berarti seorang pelanggar merasa keberatan atas keputusan dari polisi. Sehingga proses ke pengadilan harus dilakukan hingga mendapatkan keputusan terbaik. Atau surat ini juga bisa digunakan untuk memberikan argumentasi logis, bahwa kamu tidak bersalah.
Tentu saja sangat mudah, kamu bisa coba langsung simak baik-baik pembahasannya dibawah ini sampai tuntas.
Ada teknis dan perbedaan prosedur pembayaran denda tilang antara surat biru serta surat merah. Untuk penerima surat biru, kamu dapat melakukannya dengan sistem transfer. Atau bisa disebut dengan bayar titipan denda.
Sistemnya, nanti pihak kepolisian akan memberikan nomor Virtual Account yang digunakan untuk pembayaran. Dan pihak pemerintah memiliki kerja sama resmi dengan BRI, pun kamu dapat melakukannya menggunakan nomor VA tersebut.
Cara bayar denda tilang pertama bisa kamu lakukan menggunakan mesin ATM BRI, untuk caranya bagaimana bisa langsung simak penjelasannya.
Selain menggunakan ATM, cara bayar denda tilang surat biru juga dapat dilakukan menggunakan mBanking. Dengan langkah:
Jika mbanking juga ATM disekitar rumah kamu sedang dalam perbaikan, maka bisa langsung gunakan layanan teller di kantor cabang BRI terdekat saja. Dengan langkah:
Untuk pembayaran surat merah, pelanggaran ini dapat disebut juga dengan pidana denda. Cara bayar denda tilang pidana ini dapat dilakukan dengan dua cara. Dilakukan langsung ke kantor Kejaksaan, atau bahkan bisa langsung lihat di website resmi Kejaksaan Indonesia.
Nanti kamu hanya perlu ke kantor kejaksaan, kemudian biasanya harus melakukan sidang terlebih dahulu. Tunggu terlebih dahulu putusan sidang, jika memang harus didenda maka pembayaran bisa langsung dilakukan.
Untuk penggunaan sistem transfer, kamu dapat melakukannya dengan beberapa prosedur dan metode di atas. Virtual Accoutnya juga pasti diinformasikan oleh pihak pengadilan. Namun jika ternyata proses pembayaran membuat jumlah tilangnya lebih sedikit.
Maka sisa tilang berhak untuk kamu dapatkan kembali, dan untuk prosedur kelanjutannya pihak pengadilan akan menginformasikan lebih lanjut.
Benar, karena BRI menjadi satu-satunya bank konvensional dan bank BUMN yang memiliki kerja sama dengan pengadilan. Serta Polri.
Jika barang sitaan seperti SIM atau STNK tidak diperlukan, jelas pembayaran tilang juga tidak perlu. Kecuali jika memang SIM atau STNK dibutuhkan, maka pembayaran tilang wajib dilakukan.
Walau tidak lulus dengan predikat cumlaude, gini-gini saya adalah lulusan manajemen bisnis. Walau pada akhirnya hanya saya curahkan ke dalam tulisan saja pengetahuannya.